Usulan Model Pengelompokan (Clustering) dalam Pembahasan R KUHP 2015

Harus diakui, Rancangan KUHP adalah RUU yang bobot materinya terbesar sepanjang sejarah Republik Indonesia. Sebelumnya Pemerintah dan DPR memang sudah ada pengalaman membahas RUU yang cukup banyak jumlah pasalnya yaitu UU Pemerintahan Aceh dan UU Perkeretapiaan. Tapi kedua produk legislasi tersebut tidak bisa dibandingkan dengan Rancangan KUHP yang memiliki materi yang berbeda dengan pemahaman ideology yang berbeda – beda pula.

Partai – partai politik di DPR dan juga pemerintah tentu punya cara pandang tersendiri untuk membahas R KUHP berdasarkan isu – isu yang dianggap ideologis oleh masing – masing pihak. Posisi ideologis ini yang tidak begitu terlihat dalam UU Pemerintahan Aceh dan juga UU Perkeretapian dan justru memiliki potensi untuk membuat pembahasan R KUHP menjadi deadlock yang akhirnya waktu yang dibutuhkan menjadi teramat panjang.

Melihat situasi tersebut, Aliansi Nasional Reformasi KUHP menawarkan model pembahasan lainnya, yang dalam paper ini disebut sebagai model pembahasan berdasarkan clustering atau pengelompokan. Metode ini dipercaya akan akan menunjang efektivitas dan efisiensi dalam pembahasan R KUHP. Karena bisa dipetakan bagian mana saja yang menjadi pokok-pokok masalah. Dalam pengamatan Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Rancangan KUHP dapat dibagi menjadi 45 cluster yang terbagi menjadi 6 cluster di Buku I dan 39 cluster di Buku II

Akan tetapi DPR secara resmi menyatakan tetap akan membahas dengan menggunakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). DIM tersebut tetap digunakan karena undang – undang memang mengharuskan demikian, akan tetapi masukan fraksi berdasarkan DIM tersebut, menurut Aliansi Nasional Reformasi KUHP, dapat dikelompokkan menggunakan metode cluster.

Walaupun menggunakan model cluster, Aliansi Nasional Reformasi KUHP meminta DPR agar pembahasan tetap dilakukan berdasarkan urutan buku dan hal – hal yang paling fundamental untuk dibahas dalam R KUHP. Aliansi Nasional Reformasi KUHP berharap agar DPR tidak terjebak melakukan pembahasan berdasarkan kontroversi yang timbul di masyarakat

Unduh Disini



Related Articles

Laporan Situasi Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia 2020: Mencabut Nyawa di Masa Pandemi

Perjuangan mengakhiri pidana mati di Indonesia nampaknya masih panjang dan akan terus berlanjut. Dalam situasi buruk seperti saat ini, dimana

Penanganan Kasus Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA) di Indonesia: Belajar dari Pengalaman Penanganan Perkara Kasus-Kasus ESKA di Indonesia

Eksploitasi seksual komersial anak merupakan sebuah kejahatan terhadap anak-anak yang sangat serius. Pada lima tahun belakangan ini kasus-kasus Eksploitasi seksual

Verified by MonsterInsights