Utamakan Pendekatan Persuasif Sebelum Melakukan Tindakan Represif

Demonstrasi, merupakan salah satu cara menyalurkan aspirasi rakyat yang hingga saat ini dirasa masih efektif dan mampu mempengaruhi para pengambil kebijakan, para pemilik kewenangan, atau penguasa. Rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi (BBM) telah menuai banyak penolakan di segala penjuru nusantara. Penolakkan tersebut disuarakan melalui aksi-aksi demonstrasi oleh mahasiswa, buruh, masyarakat sipil, pejabat pemerintah daerah, pegiat partai, yang telah berlangsung sepanjang minggu ini.

Bentrok antar demonstran dan Polisi mewarnai aksi demo di beberapa kota, salah satunya di seputar Jalan Diponegoro Jakarta, dan Salemba pada hari Kamis, 29 Maret 2012. Polisi sebagai alat Negara yang salah satu tugas dan fungsinya adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan perlindungan dan pengayoman, telah mensikapi aksi demonstrasi yang diwarnai tindak anarki oleh sekolompok demonstran, dengan tidak professional.

Menduduki/ mengepung kantor YLBHI dengan bersenjata lengkap, memaksa masuk kantor LBH Jakarta dengan ancaman dan mendobrak sejumlah pintu, menggeledah lalu  menangkap 47 mahasiswa dan seorang Pengacara Bantuan Hukum YLBHI tanpa pemberitahuan akan dibawa kemana, dan polisi diduga telah mengeluarkan tembakan kepada demonstran, merupakan langkah-langkah yang keliru, yang mestinya tidak dilakukan oleh tiap-tiap anggota polisi yang bertugas dalam pengamanan demonstrasi atau pemeliharaan ketertiban masyarakat bahkan dalam sebuah kerusuhan massal.

Dalam mengemban tugas pemeliharaan kamtibmas, tiap-tiap anggota Polri harus menjalankannya dengan berlandas pada ketentuan berperilaku petugas penegak hukum atau code of conduct dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Sesuai Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 11, bahwa setiap petugas/ anggota Polri dilarang menggunakan kekerasan dan/atau senjata api yang berlebihan. Dalam pasal 40 huruf f Perkap No 8 tahun 2009, disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas pemeliharaan kamtibmas setiap anggota Polri dilarang melaksnakan razia atau operasi kepolisian secara liar atau tanpa dilengkapi surat perintah dinas atau izin dari atasan yang berwenang.

Dalam melaksanakan penindakan kerusuhan, tiap-tiap anggota Polri yang bertugas tidak boleh melakukan tindakan kekerasan dengan dalih untuk kepentingan umum atau penertiban kerusuhan. Mengupayakan sesedikit mungkin timbulnya korban jiwa atau kerusakan yang tidak perlu juga harus diterapkan.

Terkait dengan aksi anarki dalam demonstrasi penolakan harga BBM ini, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), mendesak agar :

  1. Presiden SBY memerintahkan kepada Menkopolhukham untuk menciptakan situasi yang kondusif dalam pengamanan aksi-aksi demonstrasi;
  2. Presiden SBY memerintahkan kepada Kapolri untuk menghormati dan melindungi hak-hak para demonstran;
  3. Kapolri memerintahkan kepada seluruh anggotanya untuk menghormati dan melindungi hak-hak para demonstrans;
  4. Kapolri memerintahkan kepada seluruh anggotanya untuk menggunakan cara-cara persuasive dalam penanganan aksi-aksi demonstrasi.

Jakarta, 30 Maret 2012

Institute for Criminal Justice Reform

Adiani Viviana, S.H

Sekretaris Eksekutif



Verified by MonsterInsights