Zu, Ra, DC, dan Ma Vs. Negara Republik Indonesia

Kasus Posisi

Bahwa ia Terdakwa 1 yang berinisal Zu, terdakwa 2 Ra, terdakwa DC , dan terdakwa 4 yaitu Hj.Ma dimana para Terdakwa didakwa dengan dakwaan menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang yaitu saksi Th dengan jalan menuduhnya suatu perbuatan yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Perbuatan mana di lakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Awal mulanya pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2010 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Heller milik Terdakwa 1 Hj. Zu bertemu dengan saksi Ro, kemudian Terdakwa 1 mengatakan kepada saksi Ro bahwa Th telah mengambil sepiring atau salupak sawah milik kakaknya yang bernama Ma dan Nu dimana perkataan tersebut adalah sebagai berikut “Neli sawah kakak ambo diambiak di DT Mangkudun diciekkannyo jo sawah inyo (Neli sawah kakak saya diambil DT. Mangkudun dan telah di satukan dengan sawahnya) dan Terdakwa 1 juga mengatakan kepada saksi Ro untuk menyampaikan perihal tersebut kepada kakak saksi Ro yaitu saksi Yu yang merupakan isteri dari saksi Th. Setelah mendengar hal perkataan Terdakwa 1 tersebut, saksi Ro keesokan harinya pukul. 08.00 WIB memberitahukan kepada saksi Yu perihal apa yang telah dikatakan Terdakwa 1 kepadanya ;

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal tidak dapat di ingat lagi oleh saksi Ru dan saksi Er bulan Januari 2010 sekira pukul 14.00 wib bertempat di warung milik saksi Ru yang terletak di Kabupaten Tanah Datar, ketika saksi Ru sedang membuatkan kopi untuk Terdakwa 2 Ra, kemudian Terdakwa 2 Ra berkata kepada saksi Ru “Ruk Datuk Kudun mengambil sawah ambo” (Ruk, Datuk Kudun mengambil sawah Terdakwa 2), mendengar perkataan Terdakwa 2 tersebut, saksi Ru menjawab ” Baa dek kini takana dulu tidak” (mengapa sekarang ingat dulu tidak). Saat itu dikedai saksi Ru ada pula saksi Er ;

Selanjutnya Terdakwa 3 DC pada hari dan tanggal tidak dapat di ingat lagi oleh saksi Na pada bulan Januari 2010 bertempat dirumah milik saksi Na yang terletak di Kabupaten Tanah Datar, saat itu Terdakwa 3 datang ke rumah saksi Naz bersama dengan Nu, dan Terdakwa 3 berkata kepada saksi Na bahwa sawah kami (keluarga Ra) sebanyak satu piring kecil yang bertempat di sawah ateh telah di ambil oleh Th dan hal tersebut saksi Na mengatakan kepada Terdakwa 3 bahwa sawah tersebut adalah kepunyaan mamak saksi Na sementara Nu tidak ada berkata apa-apa dan selanjutnya Terdakwa 3 bersama dengan Nu pergi meninggalkan rumah saksi Na ;

Selanjutnya terdakwa 4 bersama Nu secara lisan berkata kepada saksi Na bahwa “Th telah mengambil sepiring atau salupak sawah milik Terdakwa 4 dan Nu Pgl Jembek“, saat itu juga Terdakwa 4 dan Nu meminta tolong kepada saksi Na untuk menyelesaikan masalah mereka dikarenakan Th telah mengambil sepiring sawah milik mereka ;

Sementara saksi korban Th yang mengetahui apa yang dituduhkan terhadap dirinya oleh para Terdakwa, saksi korban Th merasa tersinggung dan merasa tercemar kehormatan dan nama baiknya kemudian saksi korban Th mengadukan serta melaporkan perbuatan para Terdakwa

Dakwaan

Pasal 310 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Pertimbangan PN Batusangkar, Putusan PN Batusangkar 56/Pid.B/2011/PN.BS

Bahwa Terdakwa-terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ;

  1. Barang siapa ;
  2. Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan ;
  3. Dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu;
  4. Baik sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan;

Ad. 1. Unsur barang siapa

Bahwa yang dimaksud dengan barang siapa atau Hi j Die adalah tiada lain merupakan kata yang menunjuk kepada subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya secara pribadi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana ;

Bahwa dalam pemeriksaan ini Penuntut Umum telah mengajukan dan menuntut ke persidanganya itu Terdakwa 1 Hj. Zu, Terdakwa 2 Ra, Terdakwa 3 DC, dan Terdakwa 4 Hj.Ma, yang mana identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh Terdakwa-terdakwa serta dibenarkan pula oleh saksi-saksi yang dihadirkan ke persidangan sehingga telah nyata Terdakwa-terdakwa sebagai subyek hukum adalah pelaku perbuatan dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan bukan orang lain selain Terdakwa-terdakwa ;

Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur barang siapa telah terpenuhi ;

Ad. 2. Unsur dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan ;

Bahwa pengertian tentang apa yang dimaksud dengan sengaja atau opzet itu tidak dirumuskan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana, maka dengan demikian harus di cari dari doktrin-doktrin yang ada atau menurut pengertian ilmu hukum pidana, maka didapatlah apa yang dimaksud dengan sengaja yaitu suatu niat yang pasti (dengan penuh kesadaran) untuk mencapai suatu keadaan atau akibat yang diharapkan dapat  terjadi yang pengusahaannya kearah itu dapat dilakukan dengan berbagai cara. Menurut teori dan doktrin dikenal ada 3 jenis kesengajaan yaitu :

  1. Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk/dolus directus eisten grades) yang berarti kesengajaan yang akibatnya benar-benar diharapkan atau di inginkan terjadi, sebagai tujuan tunggalnya, jadi tidak ada maksud atau tujuan lain dari pelaksanaan perbuatan yang di sengaja itu ;
  2. Kesengajaan sebagai keharusan (opzet bij zekerheidbewustzijn/dolus directus zweiten grades ) yang berarti suatu kesengajaan yang pasti/harus di sadari akan mengakibatkan sesuatu, tetapi akibat yang timbul ini bukanlah tujuannya, jadi ada maksud dan tujuan lain dari pelaksaan kesengajaan itu ;
  3. Kesengajaan sebagai kemungkinan (opzet bij mogelijkheidbewustzijn/dolus eventualis) , yang berarti suatu kesengajaan yang telah disadari oleh pelakunya sebagai hal yang mungkin akan mengakibatkan terjadinya sesuatu akan tetapi kesengajaan itu tetap dilakukannya juga demi terlaksananya maksud dan tujuan yang lain yang benar-benar menjadi tujuan utama dari kesengajaan itu ;

Bahwa yang dimaksud dengan kehormatan adalah perasaan pribadi atas harga diri, sedangkan nama baik adalah kehormatan yang diberikan oleh masyarakat kepada seseorang berhubung dengan kedudukannya di dalam masyarakat ;

Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi dan ke terangan para Terdakwa bahwa di tahun 2010 saksi Th telah melapor ke polisi sehubungan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Terdakwa 1 Hj. Zu, Terdakwa 2 Ra, Terdakwa 3 DS dan Terdakwa 4 Hj.Ma dengan mengatakan kalau saksi Th DT Mangkudun telah menyatukan sawah dan mengambil sawah di Ateh yang merupakan pusaka tinggi dari kaum isteri saksi Th Datuk Mangkudun bernama Yu dengan para Terdakwa ;

Bahwa saksi Th tidak mendengar secara langsung dari para Terdakwa mengenai pencemaran nama baik terhadap dirinya melainkan saksi mendapat cerita dari orang lain dan dari isterinya yaitu saksi Yu ;

Bahwa sebagai penghulu adat saksi Th merasa malu dan telah dicemarkan nama baiknya atas perbuatan para Terdakwa

Bahwa perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa 1 Hj.Zu sehingga saksi Th merasa tercemar nama baiknya yaitu ketika Terdakwa 1 Hj. Zu di tahun 2010 saat berada di heller Terdakwa 1 dan berkata kepada saksi Ro “Neli, sawah kak icun telah di ambil dan di satukan oleh Th DT Mangkudun, tolong sampaikan ke Na” ;

Bahwa sedangkan Terdakwa 2 Ra di tahun 2010 bertempat di warung Ru yang beralamat di Tabek Boto, Jorong Baringin, Kenagarian Baringin, Kecamatan Lima Kaum, pernah berkata kepada Ru yaitu “Kalau bertemu dengan Na supaya sampaikan ke Na untuk bertemu dengan saya karena pematang sawah saya di Ateh telah dibongkar lalu disatukan oleh Datuk Mangkudun” ;

Bahwa Terdakwa 3 DC pernah ke rumah Na ditahun 2010 pada malam hari  bersama-sama dengan Nu mewakili keluarga untuk menyelesaikan tanah sawah di Ateh yang merupakan tanah kaum dan saat itu Terdakwa 3 DC bertanya kepada Na tentang masalah tanah sawah dengan kalimat “Mak, sia sabananyo yang punyo sawah iko? (paman, siapa yang sebenarnya punya sawah ini ?) ” ;

Bahwa Terdakwa 4 Hj. Ma pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2010 bertemu dengan saksi saksi Na yang saat itu lewat di depan rumah Terdakwa 4 Hj.Ma, Lalu Terdakwa 4 Hj.Ma berkata ke saksi Na “Aden heran, kok urang sumando membuka pematang sawah” ;

Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa 1 Hj. Zu, Terdakwa 2 Ra, dan Terdakwa 4 yang menyatakan saksi Th telah membuka pematang sawah dan menyatukan dengan sawah di Ateh, yang digarap oleh saksi Th merupakan perbuatan “menuduh melakukan sesuatu perbuatan” karena apa yang dikatakan oleh Terdakwa 1 Hj.Zu, Terdakwa 2 Ra, dan Terdakwa 4 Hj.Ma, tersebut belum dibuktikan kebenarannya dan bahwa sawah yang dimaksud tersebut masih dalam permasalahan antara kaum para Terdakwa dan kaum isteri saksi Th;

Bahwa dengan perkataan Terdakwa 1 Hj.Zu, Terdakwa 2 Ra, dan Terdakwa 4 Hj. Ma yang menuduh saksi Th telah membuka pematang sawah Di Ateh dan menyatukan dengan sawah yang digarapnya telah membuat saksi Th merasa malu dan tercemar nama baiknya sebagai penghulu ;

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dengan sengaja menyerang nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa 1 Hj.Zu, Terdakwa 2 Ra dan Terdakwa 4 Hj.Ma;

Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, Terdakwa 3 DS sewaktu datang ke rumah saksi Na hanya menanyakan kepada saksi Na tentang siapa sebenarnya yang punya sawah yang menjadi permasalahan tersebut, yang dijawab oleh saksi Na bahwa itu sawah orang tuanya ;

Bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas ternyata Terdakwa 3 DS tidak pernah melakukan perbuatan menuduh saksi Th Datuk Mangkudun sehingga tercemar nama baiknya oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa 3 DC tidak memenuhi unsur dengan sengaja menyerang nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan;

Bahwa oleh karena salah satu unsur Pasal 310 ayat (1) KUHP yang didakwakan oleh Penuntut Umum tidak terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa 3 DC haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum dan Terdakwa 3 DC dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum tersebut;

Ad. 3. Unsur dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu ;

Bahwa unsur ini tidak menghendaki perbuatan menuduh itu dilakukan dimuka umum, tetapi tuduhan yang dilakukan secara rahasia terhadap seseorang dapat dihukum asal ia mempunyai tujuan, agar tuduhan yang diberitahukan itu disiarkan sesuai dengan syarat yang ditetapkan dalam undang-undang. Pemberitahuan yang dihadiri oleh dua orang atau lebih, sedangkan diantara orang-orang itu tidak termasuk orang-orang serumah dengan pelaku ,merupakan hal-hal yang dianggap mempunyai tujuan untuk disiarkan. Maksud untuk menyiarkan dalam hal ini pelaku tidak usah telah mencapai tujuannya pada saat perbuatan itu dilakukan, dengan demikian dapat dinyatakan bahwa penistaan secara lisan tidak perlu dilakukan di muka umum (vide buku hukum pidana bagian khusus (kuhp buku II), karangan Brig.Jen.Drs. H.A.K. Moch. Anwar, SH, hal. 137, penerbit alumni Bandung, tahun 1979) ;

Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan ketika Terdakwa 1 Hj.Zu berkata kepada saksi Ro perihal sawah milik Terdakwa 1 Hj.Zu telah di ambil dan disatukan oleh saksi Th DT Mangkudun, tidak ada orang lain di heller itu selain hanya Terdakwa 1 Hj.Zu dan saksi Ro;

Bahwa selanjutnya Terdakwa 4 Hj. Ma yang pernah bertemu dengan saksi Na pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2010 ketika saksi Na lewat di depan rumah Terdakwa 4 Hj. Ma dan berkata kepada saksi Na perihal saksi Th yang telah membuka pematang sawahnya tidak ada orang lain di dekat saksi Na dan Terdakwa 4 Hj.Ma;

Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas telah nyata bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa 1 Hj.Zu dengan cerita kepada Ro dan perbuatan Terdakwa 4 H. Ma dengan memberitahukan kepada saksi Na adalah dengan maksud agar permasalahan sawah tersebut disampaikan kepada saksi Na untuk di cari penyelesaiannya, jadi tidak mempunyai tujuan untuk menyiarkan tuduhan terhadap saksi Th Datuk Mangkudun yang telah membuka pematang sawah di Ateh karena Terdakwa 1 Hj.Zu saat bercerita kepada saksi Ro maupun Terdakwa 4 Hj.Ma saat bercerita kepada saksi Na tidak dihadiri lebih dari dua orang dan tidak ada orang lain di antara mereka ;

Bahwa dengan demikian terhadap perbuatan Terdakwa 1 Hj.Zu dan Terdakwa 4 Hj.Ma tidak memenuhi unsur dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu ;

Bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan Penuntut Umum tidak terpenuhi, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa 1 Hj.Zu dan Terdakwa 4 Hj. Ma tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan melanggar Pasal 310 ayat (1 ) KUHP, maka haruslah Terdakwa 1 Hj.Zu dan Terdakwa 4 Hj.Ma dibebas kan dari dakwaan Penuntut Umum tersebut;

Bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ucapan Terdakwa 2 Ra kepada saksi Ru di tahun 2010 bertempat di warung Ru perihal pematang sawah di Ateh yang telah dibongkar lalu di satukan oleh saksi Th telah di dengar oleh saksi Er yang juga sedang berada di warung saksi Ru tersebut, sehingga dengan demikian menurut Majelis Hakim pemberitahuan Terdakwa 2 Ra kepada saksi Ru merupakan hal-hal yang di anggap mempunyai tujuan untuk disiarkan karena saat Terdakwa 2 Ra bercerita kepada saksi Ru didengar oleh saksi Er yang juga sedang berada di warung saksi Ru sedangkan saksi Er tidak ada hubungan dengan sawah tersebut, sehingga dengan demikian unsur dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu telah terpenuhi terhadap diri Terdakwa 2 Ra;


Tags assigned to this article:
310 (1)55(1) ke 1defamasiKUHPMenistapenghinaan

Verified by MonsterInsights