10 Tahun LPSK dalam Wajah Hukum Indonesia: Rekomendasi untuk Para Pimpinan LPSK yang Akan Terpilih
Tahun 2018 ini merupakan tahun ke 10 (sepuluh) terbentuknya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang merupakan harapan masyarakat dalam memberikan pemenuhan hak atas mereka yang menjadi saksi dalam suatu tindak pidana maupun menjadi korban dalam suatu tindak pidana. 10 (sepuluh) tahun berjalan, lembaga ini diharapkan dapat memberikan kerja yang maksimal sehingga dapat membantu aparat penegak hukum dalam penuntasan suatu perkara dan hasilnya dapat memberikan rasa keadilan bagi saksi dan atau korban.
Namun, perjalanan 10 (sepuluh) tahun ke belakangnya bukannya berjalan tanpa hambatan ataupun berjalan mulus sesuai harapan. LPSK masih butuh pengembangan kelembagaan agar sesuai fungsinya dapat menjadi sistem pendukung yang efektif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia serta memberikan pemenuhan hak bagi saksi dan atau korban.
Oleh karena itu, memasuki tahun berdirinya LPSK yang ke- 10 (sepuluh) dan berakhirnya masa jabatan Komisioner LPSK 2013 – 2018 serta akan dipilihnya Pimpinan LPSK untuk periode 2018 – 2023 maka rekomendasi ini disusun untuk dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Pimpinan LPSK yang baru terpilih dalam usaha untuk melakukan perbaikan demi kemajuan pemenuhan hak-hak saksi dan korban.
Unduh Disini
—
Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.
Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel
Klik taut icjr.or.id/15untukkeadilan
Artikel Terkait
- 15/02/2019 Rekomendasi Untuk Kinerja LPSK Ke Depan
- 03/09/2017 ICJR Apresiasi Tuntutan Kompensasi Bagi Korban Terorisme dalam kasus Bom Samarinda
- 16/08/2017 Persoalan Rumah Aman (Safe House) harus Diluruskan Kembali
- 06/09/2014 Koalisi : Hasil Pembahasan RUU Revisi Perlindungan Saksi dan Korban Kurang Mengakomodir Hak-Hak Saksi Korban
- 11/05/2014 Revisi UU Perlindungan Saksi Harus Masuk Pembahasan DPR
Related Articles
Laporan Situasi Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia 2020: Mencabut Nyawa di Masa Pandemi
Perjuangan mengakhiri pidana mati di Indonesia nampaknya masih panjang dan akan terus berlanjut. Dalam situasi buruk seperti saat ini, dimana
Buah yang Baik dari Pohon yang Baik: Menyoal Beberapa Teknik Investigasi dan Kewenangan Penangkapan dalam Kasus Narkotika
Kasus narkotika adalah kasus paling banyak ditangani oleh aparat penegak hukum di Indonesia. Sehingga, banyak sikap tindak ada aparat pengak
4 Tahun Cita IV, Masih Sebatas Cita-Cita: Catatan ICJR terhadap Implementasi Poin ke-4 Nawacita
20 Oktober 2018 menjadi momentum penanda bahwa Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah menahkodai Negara Republik Indonesia selama 4 (empat) tahun.