10 Tahun LPSK dalam Wajah Hukum Indonesia: Rekomendasi untuk Para Pimpinan LPSK yang Akan Terpilih
Tahun 2018 ini merupakan tahun ke 10 (sepuluh) terbentuknya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang merupakan harapan masyarakat dalam memberikan pemenuhan hak atas mereka yang menjadi saksi dalam suatu tindak pidana maupun menjadi korban dalam suatu tindak pidana. 10 (sepuluh) tahun berjalan, lembaga ini diharapkan dapat memberikan kerja yang maksimal sehingga dapat membantu aparat penegak hukum dalam penuntasan suatu perkara dan hasilnya dapat memberikan rasa keadilan bagi saksi dan atau korban.
Namun, perjalanan 10 (sepuluh) tahun ke belakangnya bukannya berjalan tanpa hambatan ataupun berjalan mulus sesuai harapan. LPSK masih butuh pengembangan kelembagaan agar sesuai fungsinya dapat menjadi sistem pendukung yang efektif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia serta memberikan pemenuhan hak bagi saksi dan atau korban.
Oleh karena itu, memasuki tahun berdirinya LPSK yang ke- 10 (sepuluh) dan berakhirnya masa jabatan Komisioner LPSK 2013 – 2018 serta akan dipilihnya Pimpinan LPSK untuk periode 2018 – 2023 maka rekomendasi ini disusun untuk dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Pimpinan LPSK yang baru terpilih dalam usaha untuk melakukan perbaikan demi kemajuan pemenuhan hak-hak saksi dan korban.
Unduh Disini
—
Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.
Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel
Klik taut icjr.or.id/15untukkeadilan
Artikel Terkait
- 15/02/2019 Rekomendasi Untuk Kinerja LPSK Ke Depan
- 30/01/2009 Pemberian Bantuan dalam Undang Undang Perlindungan Saksi dan Korban
- 30/01/2009 Pokok-Pokok Pikiran Penyusunan Cetak Biru LPSK
- 30/01/2009 Lembaga Perlindungan Saksi di Indonesia: Sebuah Pemetaan Awal
- 30/01/2009 Naskah Akademis dan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Bagi Saksi dan Korban
Related Articles
Analisis Situasi Penerapan Hukum Penghinaan di Indonesia
Tidak dapat disangkal bahwa kemerdekaan berekspresi adalah salah satu hak yang fundamental yang penting untuk dijamin dalam sebuah negara hukum
[Rilis ICJR dan Rumah Cemara Memperingati “Nelson Mandela Day”] Jangan Lupakan Pemasyarakatan dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
It is said that no one truly knows a nation until one has been inside its jails. A nation should
Melihat Rencana Kodifikasi dalam RKUHP: Tantangan Upaya Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mungkin satu-satunya Undang-Undang yang memiliki perdebatan panjang dalam proses pembentukannya. Jika dilihat dari awal,maka ide