Perkembangan dan pertumbuhan internet terjadi sangat cepat, dari sisi jumlah pengguna internet telah melonjak tajam sejak mulai digunakan pada 1988. Tercatat hingga saat ini Indonesia memiliki jumlah pengguna internet terbesar di ASEAN, meski dari sisi persentase sebaran dan penetrasi internet, sebenarnya Indonesia masih cukup rendah.
Pertumbuhan yang besar ini telah menjadikan Indonesia sebagai pasar yang terbuka bagi setiap kalangan untuk turut meramaikan pasar yang sedang tumbuh ini. Internet juga mulai digunakan oleh kalangan aktivis untuk mempromosikan demokrasi, tercatat Majalah Tempo menggunakan internet sebagai media penyebaran informasi setelah pemerintah Soeharto membreidel peredaran Majalah Tempo. Partai Rakyat Demokratik juga tercatat sebagai partai politik pertama di Indonesia yang menggunakan internet sebagai sarana penyebaran informasi untuk membalas informasi dari Pemerintah Soeharto yang tersebar di media arus utama mengenai sepak terjang partai ini.
Pertumbuhan yang besar ini ternyata juga membuat para pembuat kebijakan di Indonesia mulai melirik cara – cara mengatur internet. Sayang pilihan yang dibuat oleh para pembuat kebijakan bukanlah mengatur dalam arti positif tapi mengatur dalam arti negatif. UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah kebijakan yang muncul untuk mengatur dunia internet Indonesia, namun meski harus diapresiasi akan tetapi bahaya yang muncul dari UU ITE ini juga wajib diwaspadai dengan cermat. Untuk pertama kalinya UU ini mengesahkan sensor terhadap internet yang di atur dalam Pasal 40 ayat (2) UU ITE. Selain sensor UU ini juga bermasalah terhadap over kriminalisasi kebebasan berekspresi dan perlindungan privasi dalam konteks penyadapan.
Laporan yang disusun oleh ICJR dan IMDLN ini berupaya menangkap fenomena perkembangan kebebasan internet di Indonesia berikut dengan kasus – kasus yang terjadi sehubungan dengan penggunaan internet. Laporan ini pada dasarnya disusun untuk melihat tren yang terjadi selama 2000 – 2010 di Internet Indonesia khususnya untuk melihat gejala kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia.
Selain itu laporan ini juga disusun dengan berbagai rekomendasi terhadap para pemangku kepentingan Internet di Indonesia sebagai langkah agar tidak ada lagi cerita tentang kecolongan atas legislasi yang mengatur dunia Internet Indonesia
Akhir kata, laporan ini tentu jauh dari sempurna, kami akan sangat berterima kasih jika anda bersedia untuk meluangkan waktu memberikan kritik dan saran sebagai bagian dari perbaikan yang dilakukan terhadap laporan ini di masa depan.