Archive
Back to homepagePresiden Joko Widodo dan Jaksa Agung Harus Bertanggung Jawab Atas Eksekusi Mati Ilegal
Eksekusi kepada Terpidana Mati yang Sedang Dalam Proses Permohonan Grasi Bertentangan Dengan Undang-Undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi Berdasarkan Informasi terbaru yang diterima ICJR, empat terpidana mati yang telah dieksekusi jumat dini hari, beberapa diantaranya sedang dalam proses pengajuan grasi ke
Read More#Indonesia : Executed in the name of Law
The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) hereby expresses our deep disappointment and concern for the decision of President Joko Widodo and his administration to continue the execution of 14 death convicts. This effort to execute the death row, in
Read MoreBila Eksekusi Terpidana Mati yang Belum Menerima Keputusan Presiden Terkait Grasi, Jaksa Lakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Pembangkangan Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi
Info yang diterima ICJR, malam ini akan dilakukan eksekusi terhadap 14 terpidana mati. Berdasarkan penelusuran ICJR, masih terdapat beberapa terpidana mati yang sedang mengajukan proses permohonan Grasi kepada Presiden Joko Widodo, mereka diantaranya Merri Utami, Zulfikar Ali, Humprey Jefferson, Agus
Read MorePemerintah Indonesia kembali mengulang kesalahan: 14 Terpidana Mati Di Kabarkan Masuk List Ekskusi Tahap III
Kami, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Imparsial, LBH Masyarakat, Migrant Care, Saint Egidio, YLBHI dan bersama sejumlah organisasi msyarakat sipil lainnya mengecam rencana pemerintah Indonesia yang
Read MoreParliamentary Brief #10: Delik Perkosaan dalam Rancangan KUHP
Pengaturan tindak pidana perkosaan telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum pidana dalam Pasal 285 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan,diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara palinglama
Read MoreParliamentary Brief #9: Perlindungan Penyandang Disabilitas dalam Rancangan KUHP
Membahas kebutuhan penyandang disabilitas dengan aspek criminal justice system, dirasa sangat penting karena beberapa alasan utama.Penyandang disabilitas akan berhadapan dengan berbagai hambatandalam aspek hukum pidana dan hukum acara pidana di Indonesia.Mereka cenderung mengalami secondary victimization dan sistemhukum pidana Indonesia masih
Read MoreParliamentary Brief #8: Tindak Pidana terhadap Agama dan Kehidupan Beragama dalam Rancangan KUHP
Pemerintah merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan membuat Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pembaharuan dalam hukum pidana tersebut dimaksudkan untuk melakukan harmonisasi terhadap perkembangan hukum pidana. Dalam R KUHP terdapat 6 pasal dalam RKUHP yang berkaitan dengan agama.
Read MoreParliamentary Brief #7: Tindak Pidana Makar dalam Rancangan KUHP
Dalam Rancangan KUHP, tindak pidana makar dirumuskan dalam Pasal 222 hingga Pasal 227. Dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa tindak pidana makar dikelompokkan sebagai berikut: Makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden, Makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Makar terhadap
Read MoreParliamentary Brief #6: Tindak Pidana Ekonomi dalam Rancangan KUHP: Quo Vadis?
Berbeda dengan KUHP yang berlaku pada saat ini, RKUHP ini terdiri dari 2 buku. Buku pertama merupakan ketentuan umum yang mengatur mengenai ruang lingkup berlakunya ketentuan peraturan perundang-undangan pidana, pertanggungjawaban pidana, pemidanaan, pidana, dan tindakan, gugurnya penuntutan dan pelaksanaan pidana
Read MoreParliamentary Brief #5: Tindak Pidana Lingkungan Hidup Dalam R KUHP
Perlindungan Lingkungan Hidup Dalam RKUHP setidaknya tercantum, dalam buku I khususnya yang membahas tentangpertanggungjawaban pidana korporasi dan buku II khususnya tentang tindak pidana lingkungan hidup. Di RKUHP, tindak pidana lingkungan hidup masuk dalam BAB Tindak Pidana Yang Membahayakan Keamanan Umum
Read More