Ajaran Kausalitas dalam R KUHP

Tulisan ini mendiskusikan tentang ajaran kausalitas dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R KUHP). Ajaran kausalitas dipergunakan dalam tindak pidana materiil, tindak pidana yang dikualifisir oleh akibatnya dan tindak pidana omisi yang tidak murni. Banyak rumusan pasal dalam R KUHP yang seharusnya dirumuskan secara materiil sehingga ajaran kausalitas berperan dalam menentukan pertanggungjawaban pidana, namun masih dirumuskan secara formil.

Rejim penyusun RUU-KUHP masih mempertahankan rumusan formil disebabkan rumusan ini mempermudah penegak hukum untuk melakukan kriminalisasi dibandingkan dengan dirumuskan secara materiil. Bagian lain yang didiskusikan dalam tulisan ini adalah bahwa kausalitas sebagai sebuah ajaran masih belum diberikan makna, ajaran kausalitas dibiarkan berada di luar KUHP, akibatnya penegak hukum mempergunakan logikanya sendiri dalam menentukan ada tidaknya hubungan kausal.

Sebagai sebuah doktrin, seolah-olah undang-undang diharamkan dalam memberikan konstruksi konseptual terhadap ajaran kausalitas. Pemberian makna ajaran kausaltas tidak dimaksudkan membatasi penegak hukum dalam menentukan hubungan kausalitas dan membatasi penggunaan doktrin. Oleh karena itu penting untuk melihat bagaimana penerapan ajaran ini dalam Rancangan KUHP.

Unduh Disini[1]

Endnotes:
  1. Disini: https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2016/02/Ajaran-Kausalitas-dalam-RKUHP.pdf

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top