image001

Aliansi 99 Tolak Perppu Kebiri :Ada 7 Alasan Kuat Menolak Pasal Kebiri Dalam Rancangan Perppu Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak

Niatan pemerintah untuk memasukkan kebiri sebagai salah satu jenis pemidanaan memasuki tahapan perancangan naskah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Dari informasi dan dokumen Rancangan Perppu yang kami peroleh, pemerintah telah menyiapkan Rancangan Perppu tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Perppu Kebiri).

Dalam petimbangannya Rancangan ini secara tegas menyatakan perlu adanya hukuman tambahan dalam bentuk kebiri kimia.  Rancangan ini terdiri dari dua pasal utama, yaitu Perubahan pada Pasal 81 yang memuat tentang larangan persetubuh dengan anak dan Pasal tentang larangan perbuatan cabul dengan anak 82 UU 35 Tahun 2014 (Perubahan Pertama UU No. 23 Tahun 2002). Pada Pasal 81, terjadi penambahan pidana minimum menjadi 10 Tahun Penjara dari sebelumnya 5 tahun penjara, serta ditambahkan pidana tambahan hukuman kebiri kimia dan pemberatan 1/3 dari pidana pokok dalam hal menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia. Pada Pasal 82, tidak terjadi penambahan pidana, hanya dicantumkan pidana tambahan berupa hukuman kebiri kimia. Apa yang dimaksud kebiri kimia dalam rancangan ini adalah memasukkan bahan kimiawi antiadndrogen baik melalui pil atau suntikan ke dalam tubuh pelaku tindak pidana kejahatan seksual dengan tujuan untuk memperlemah hormone testosterone (penjelasan Pasal 81 ayat 4).

Aliansi 99, yang beranggotakan puluhan organisasi masyarakat sipil, dari awal menentang keras niat pemerintah memasukkan pasal-pasal mengenai kebiri dalam raperppu tersebut. Terhadap naskah rancangan tersebut, Aliansi 99 memiliki beberapa catatan, sebagai berikut :

Pertama, rancangan perppu ini hanya menambahkan pemberatan pidana dalam beberapa pasal tertentu dalam UU perlindungan anak. Namun perubahan policy nya sebetulnya sama dengan saat perubahan pertama UU Perlindungan Anak di tahun 2014 (UU No. 35 tahun 2014 merevisi UU No. 23 tahun 2002),  Pemerintah belum mampu memberikan penjelasan, kenapa Pasal yang telah diubah dalam UU Perlindungan anak, diubah kembali dan apa dampak dari perubahan pertama UU Perlindungan Anak tersebut.

Kedua, dalam rancangan perppu tersebut  tampaknya ditujukan untuk menghukum secara keras dan meberikan efek jera.  Rancangan dalam naskah justru tidak menyasar residivis. Ini berarti menunjukkan bahwa arah perppu ini hanya pembertaan pidana, bukan rehabilitasi. Inkonsistensi terlihat jelas dalam Perppu ini.

Ketiga, Rancangan Perppu ini tampaknya tidak dibarengi dengan analisis matang, mengenai dasar peningkatkan hukuman dan pemberatan terhadap pasal-Pasal yang dimaksud. Aliansi 99 sekali lagi meminta Pemerintah menganalisis dan mengkaji  terkait data, mengenai jumlah rata-rata vonis pidana bagi pelaku kejahatan seksual pada anak, dan rata-rata tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut,  termasuk mengena jumlah residivis kekerasan seksual pada anak. Tanpa data tersebut maka menambahkan pemberatan hukum secara eksesif cenderung dilakukan tanpa ada dasar yang jelas.

Keempat, Penempatan hukum kebiri dalam perppu ini dikategorikan sebagai pidana tambahan, namun penjatuhannya menjadi pidana pokok, wajib dan kumulatif, seakan-akan hakim secara tegas di paksa untuk pemberian pidana penjara sekaligus kebiri pada saat yang bersamaan. Dalam konteks hukum pidana, hal ini menyalahi esensi pidana tambahan dan dapat mengakibatkan kerancuan hukum nasional.

Kelima, skema hukuman kebiri kimia yang diperkenalkan dalam Perppu ini bersifat sangat represif dan memperkenalkan sekali lagi konsep penghukuman badan karena ada pemaksaan dalam bentuk fisik (Corporal Punishment), ini adalah bentuk penghukuman yang sangat primitif dan bertentangan dengan konvensi anti penysiksaan yang telah ditandatangani oleh Indonesia dan kedepan akan merusak skema pemidanaan yang telah dikonsep dalam Rancangan KUHP.

Keenam, Hukum kebiri akan dijalankan bersamaan dengan pidana pokok, penyuntikan akan diberikan secara terus menerus selama terpidana dipenjara. Selain soal bagaimana menjamin bahwa efek dari hukum kebiri akan terus bertahan setelah terpidana keluar, masalah lain adalah besaran jumlah biaya yang harus dikeluarkan oleh negara. Skema ini menyaraktkan Pemerintah harus menganggarkan biaya yang begitu besar untuk melakukan penyuntikan, yang dalam pengalaman beberapa Negara harus diberikan secara rutin selama 2 minggu sekali. Maka apabila terpidana dijatuhi pidana minimal saja dalam Pasal 81, maka akan ada biaya minimal 240 kali suntikan.

Ketujuh, Dalam Rancangan Perppu kebiri ini, tidak satupun pasal atau ayat yang menyinggung mengenai pemulihan korban. Pemerintah sama sekali tidak membicarakan akses pemulihan, penyediaan layanan atau memperkenalkan konsep Kompensasi terhadap anak korban. Bagi Aliansi 99, langkah ini merupakan langkah mundur yang diambil oleh negara. Biaya besar yang dikeluarkan untuk pelaku, harusnya bisa dialihkan untuk mengambil langkah strategis dalam pemulihan korban.

Atas dasar itu, Aliansi 99 menolak kehadiran Perppu yang mencantumkan skema  Kebiri ini. Aliansi 99 mendorong agar pemerintah mencabut ketentuan mengenai kebiri dalam Rancangan Perppu tersebut. Aliansi 99 juga mendorong agar Pemerintah lebih memfokuskan diri pada skema Pemulihan Korban.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top