image001

ALIANSI NASIONAL REFORMASI KUHP : Model Pembahasan Rancangan KUHP di DPR Perlu Terobosan Baru

Sejak kesepakatan antara DPR dan pemerintah dalam Progam Legislasi Nasional(Prolegnas) 2015 memprioritaskan kembali Rancangan KUHP sebagai prioritas pembahasan tahun 2015, sampai saat ini Proses Rancangan KUHP KUHP 2015  masih berada di tangan pemerintah. Pemerintah belum juga  menyelesaikan versi terbaru dari Rancangan KUHP  tahun 2015 termasuk naskah Akademisnya, sedangkan posisi DPR sendiri masih menunggu naskah tersebut.

Aliansi mengingatkan,sementara proses finalisasi Rancangan KUHP, DPR dan Pemerintah perlu mempersiapan diri terhadap proses pembahasan RUU tersebut.  Pemerintah dan DPR harus meyadari bahwa  Rancangan KUHP bukan seperti seperti rancangan lainnya. Rancangan KUHP memiliki karakter yang berbeda dari RUU lain, pertama dari segi bentuknya saja RUU berencana akan menghasilkan sebuah Kitab Kodifikasi. Kemudian jumlah pasal hampir 800 Pasal  yang penuh dengan isu krusial,  perhatian publik  juga cukup  besar termasuk, masyarakat umum, profesional akademisi, masyarakat sipil dan aparat penegak hukum

Berdasarkan pengalaman pembahasan model model RUU di DPR termasuk pembahasan Rancangan KUHP di tahun 2013-2014 lalu. Aliansi menilai ada banyak tantangan yang akan di hadapi oleh Pemerintah  dan DPR. Tantangan Pertama adalah Waktu yang  terbatas;  karena periode kerja pembahasan 2015 hanya tersisa kurang lebih 5 bulan efektif, Tantangan kedua  anggaran pembahasan yang minim terutama di pihak pemerintah,Tantangan ketiga adalah prioritas kerja anggota DPR yang terpecah dengan pembahasan RUU Prioritas Lainnya, Tantangan keempat adalahmuatan substansi RUU yang berat, termasuk jumlah pasalnya yang besar, dan Tantangankelima adalahmodel pembahasan dengan model biasa yang selama ini digunakan oleh DPR.

Kelima tantangan ini nantinya yang sangat mempengaruhi hasil pembahasan Rancangan KUHP apakah dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan cita cita perumus KUHP atau justru malah kembali terpental seperti tahun 2014.  Oleh karena itu Aliansi menyatakan  bahwa kegagalan pembahasan Rancangan KUHP di tahun 2013-2014 harus dijadikan pengalaman bagi pembahasan Rancangan KUHP tahun ini  Oleh karena itu ALIANSI, merekomendasikan harus ada terobosan baru termasuk  beberapa prasyarat  kunci yakni

Pertama harus ada perubahan model pembahasan di DPR, Aliansi merekomendasi pembahasan di DPR harus lebih efektif, fokus, dan terencana. Misalnya harus ada kelompok kerja  khusus RUU KUHP di DPR yang tidak bekerja paruh waktu untuk pembahasan RUU Lainnya. Perlu juga di bentuk Panel ahli Pemerintah dan DPR untuk membantu Proses perdebatan dan Pembahasan. Pemerintah dan DPR menyepakati pembahasan bertahap terhadap Rancangan KUHP misalnya Prioritas Pembahasan tahun 2015 hanya pada Buku I RUU KUHP lalu di susul Buku II di tahun selanjutnya.

Kedua diperlukan biaya pembahasan yang cukup dan berimbang antara pemerintah dan DPR. Ditengarai Biaya Pemerintah untuk Pembahsan RUU KUHP tidak sebanding dengan anggaran DPR ,

Ketigatempat pembahasan  juga sebaiknya di fokuskan di Gedung DPR, sehingga Masyarakat dapat mengikuti setiap tahap pembahasan. Karena biasanya pembahasan juga dilakukan di Hotel berbintang tanpa akses publik yang memadai.

Model Pembahasan juga memerlukan prasyarat penting  yakni pemerintah dan DPR juga harus membuka akses yang seluas-luasnya atas rancangan tersebut kepada publik. Dengan cara seperti inilah maka  akan mengurangi sikap defensif  publik kepada rancangan versi pemerintah ini. sekaligus memupus kecurigaan  kepada pemerintah atas kepentingan tertentu dalam memprioritaskan Rancangan KUHP pada Prolegnas tahun ini.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top