Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak: Himbauan untuk Tidak Melakukan Kekerasan terhadap Anak Dan Tidak Menyebarkan Identitas Anak Korban Persekusi
SIARAN PERS
ALIANSI PENGHAPUSAN KEKERASAN TERHADAP ANAK
Himbauan untuk Tidak Melakukan Kekerasan terhadap Anak
Dan Tidak Menyebarkan Identitas Anak Korban Persekusi
Jakarta, 2 Juni 2017: Sehubungan dengan kasus persekusi terhadap anak yang dilakukan oleh sejumlah orang di Cipinang Muara, Jakarta Timur pada Rabu 31 Mei 2017 lalu, Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (PKTA) menghimbau kepada masyarakat, media, dan semua pihak untuk meningkatkan kepekaan terhadap hak-hak anak demi kepentingan terbaik anak dengan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis serta tidak menyebarkan profil atau foto atau video anak yang menjadi korban persekusi demi proses pemulihan fisik dan mental si anak serta melindungi identitas anak.
Aksi kekerasan terhadap anak itu terekam di depan kamera dan kemudian videonya telah tersebar di berbagai akun media sosial maupun media lainnya. Aliansi PKTA mengapresiasi respons kepolisian dan beberapa organisasi peduli anak yang telah bertindak cepat mengusut kasus, melindungi dan mendampingi anak yang menjadi korban. Aliansi PKTA meminta pemerintah, pihak kepolisian, dan semua pihak yang terkait untuk mengusut tuntas kasus kejahatan terhadap anak ini.
Menurut berbagai pemberitaan media yang ada, kejadian yang terjadi di Cipinang Muara Jakarta Timur ini diawali dengan postinganfacebook si anak yang diduga menghina pimpinan organisasi masyarakat (ormas) FPI, HRS. Postingan inilah yang kemudian mendorong sejumlah anggota ormas tersebut untuk dating menghampiri dan melakukan tindakan kekerasan terhadap anak korban. Video yang berdurasi 2 menit 19 detik tersebut berisi intimidasi dan kekerasan fisik terhadap seorang anak yang diduga masih berusia 15 tahun. Dari video yang tersebar, terlihat sang anak tersebut juga dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan di atas materai.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak pada tahun 1990 dan telah mengharmonisasikannya ke dalam perundang-undangan nasional, dan karena itu berkewajiban mengambil tindakan yang tepat dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan fisik dan/ atau psikis. Tidak ada satu pun bentuk kekerasan terhadap anak yang dapat dibenarkan sehingga di dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman pidana diberikan bagi setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak. Di dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 59 disebutkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus dan pendampingan kepada anak korban kekerasan fisik dan/ atau psikis. Pasal 72 Ayat 1 juga menegaskan bahwa masyarakat (termasuk media massa) berperan serta dalam perlindungan anak baik secara perseorangan maupun kelompok. Selain itu, Peraturan Dewan Pers No. 6 Tahun 2008 tentang Kode Etik Jurnalistik pasal 2 poin f juga menekankan pentingnya “menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara”.
Karena itu, Aliansi PKTA menghimbau seluruh masyarakat, pemerintah dan media agar:
- Melindungi anak dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis dengan tidak menyebarkan profil atau foto atau video anak korban yang mengalami persekusi demi proses pemulihan fisik dan mental anak serta juga untuk melindungi identitas anak.
- Mendorong penindakan sesuai hukum kepada pelaku tindakan kekerasan terhadap anak.
- Bertindak pro aktif, jika menemukan kasus/ foto/ video persekusi untuk segera melaporkannya kepada pihak yang berwenang, seperti kepolisian (110), Kementerian Sosial (1500771), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (08212575123).
———————————-
Profil Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak
Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (PKTA) adalah koalisi masyarakat sipil Indonesia yang anggotanya terdiri dari organisasi-organisasi yang memiliki kesamaan tujuan dalam memperjuangkan penghapusan kekerasan terhadap anak di Indonesia. Aliansi PKTA memiliki visi meningkatnya dampak dari peran organisasi masyarakat sipil dalam mendukung pencapaianTujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/ SDGs) Target 16.2 dan target terkait lainnya untuk menghentikan perlakuankejam, eksploitasi, perdagangan, dan segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap anak, melalui kolaborasi dan aksi bersama dalam kerangka kemitraan global, regional, nasional dan daerah.
Anggota Aliansi PKTA saat ini terdiri dari 21 organisasi non-pemerintah, sebagai berikut:
- Aliansi Remaja Independen
- ChildFund Indonesia
- Ecpat Indonesia
- HI-IDTL
- ICJR
- ICT Watch
- MPS PP Muhammadiyah
- PKBI
- Plan International Indonesia
- Puskapa UI
- Rifka Annisa
- Rutgers WPF Indonesia
- SAMIN
- Sejiwa
- Setara
- Smeru
- SOS
- TDH
- Wahana Visi Indonesia
- Yayasan Sayangi Tunas Cilik
- Youth Network on Violence Against Children
Narahubung:
1. Zubedy Koteng : 081360523474
2. Candra Wijaya : 08158139206
3. Rebeka Haning : 08119955676
4. Supriyadi W Eddyono : 081586315499
5. James Ballo : 081353883755
6. Widuri : 081218898432
Artikel Terkait
- 17/01/2019 Tindak Pidana Narkotika dalam Rancangan KUHP: Jerat Penjara untuk Korban Narkotika
- 20/10/2018 4 Tahun Cita IV, Masih Sebatas Cita-Cita: Catatan ICJR terhadap Implementasi Poin ke-4 Nawacita
- 12/01/2018 Aliansi Nasional Reformasi KUHP Ingatkan Pemerintah dan DPR Kaji Ulang soal Asas Legalitas dan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat
- 07/12/2016 Distribusi Ancaman Pidana dalam R KUHP dan Implikasinya
- 03/08/2016 Pengungkap Demi Kepentingan Publik Harus Dilindungi
Related Articles
Catatan dan Kritik Aliansi Nasional Reformasi KUHP terhadap R KUHP Hasil Pembahasan Timus dan Timsin
Pembahasan RKUHP dalam tahap tim perumusan (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) resmi dinyatakan selesai pada 05 Februari 2018 . Pembahasan
Penjebakan Terjadi Lagi: Aparat Kepolisian yang Terlibat Penjebakan dalam Kasus Narkotika Harus Diproses Pidana
Penjebakan Narkotika oleh Aparat Kepolisian kembali terjadi. ICJR dan LeIP meminta Kapolri agar mengusut tuntas peristiwa ini dan melakukan proses
Korban Kekerasan Seksual Dikriminalisasi : Selain Baiq Nuril, Ada Kasus WA yang Sedang Diperiksa MA
Kasus WA, anak perempuan yang diadili karena menggugurkan kandungan hasil perkosaan oleh kakak kandungnya di Jambi, saat ini sedang memasuki