image001

Aliansi PKTA Dorong Mahkamah Agung dan Kepolisian Merespon Potensi Terjadinya Manipulasi dan Kekerasan Seksual Orang Dewasa terhadap Anak dalam Kasus Penganiayaan D

Aliansi PKTA menaruh catatan terhadap putusan PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa anak AGH yang dipublikasikan melalui rekaman pada 10 April 2023 lalu. Dalam putusan tersebut, hakim PN Jaksel memaparkan kronologi yang menyatakan AGH melakukan hubungan seksual dengan salah satu pelaku dewasa MDS (20) sebanyak 5 kali. 

Mengacu pada Pasal 76D, Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua  UU No. 35 tahun 2014 tentang  Perlindungan Anak, Pasal 4 ayat (2) huruf c jo Pasal 15 huruf g UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, perbuatan persetubuhan orang dewasa terhadap Anak adalah tindak pidana, bahkan tidak perlu adanya kekerasan ataupun ancaman kekerasan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain diganjar dengan pemidanaan, dan dianggap sebagai tindak pidana, atau yang dikenal statutory rape. Ancaman pidana sampai dengan 15 tahun penjara. 

Dalam putusan banding di PT Jakarta, meskipun terdapat bukti baru yang diajukan oleh kuasa hukum AGH, yaitu laporan pemeriksaan psikologi forensik anak AGH, yang juga berhubungan dengan konteks relasi kuasa antara anak dengan pelaku dewasa dalam kasus ini, hakim PT Jakarta tidak memberikan pertimbangan yang patut terkait kerentanan dan hubungan seksual anak dengan orang dewasa tersebut, yang seharusnya direspon sebagai bentuk tindak pidana, dan menjadi bahasan untuk mempertanyakan apakah benar AGH memiliki peran yang sentral dalam terbentuknya perencanaan melakukan penganiayaan berat kepada D. 

Perbuatan Grooming adalah manipulasi seksual yang dilakukan oleh orang dewasa pada anak di bawah umur. Hal ini termasuk mendekati korban untuk membangun kepercayaan terlebih dulu secara bertahap dalam waktu lama yang dapat berujung pada eksploitasi, pemanfaatan sebagai “alat” untuk melakukan berbagai perbuatan, termasuk tindak pidana, maupun kekerasan seksual dengan anak. 

Hubungan pacaran antara anak AGH (15) dengan MDS (20) dan melakukan hubungan seksual sebanyak 5 kali, seharusnya dilihat oleh hakim menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan manipulasi yang dapat dilakukan oleh orang dewasa pada anak. Dalam konteks manipulasi, kemampuan anak untuk mengambil keputusan dalam sebuah perbuatan juga dapat dilihat dari kondisi psikologis anak yang masih belum dapat memberikan persetujuan atau dalam kondisi psikologis yang tidak siap. Hal ini sebenarnya sejalan dengan hasil pemeriksaan psikologi forensik anak AGH. Bukti baru ini lah yang menjadi penting,  untuk oleh hakim tingkat banding dibaca d dalam menentukan putusan banding, guna mengoreksi pembuktian unsur-unsur pidana dalam putusan PN sebelumnya.  

Meninjau informasi dari Pihak PT DKI Jakarta, pihak PT DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas memori banding baik dari Penasihat Hukum AGH maupun dari Penuntut Umum baru diterima secara resmi pada 26 April 2023 sore hari dan hakim banding baru ditetapkan pada hari yang sama dengan berkas diterima, namun kurang dari 24 jam hakim PT sudah menjatuhkan putusan banding, yang kemudian dibacakan pada 27 April 2023, sehingga diduga kuat hakim PT tidak mempertimbangkan kondisi ini, maka perlu dilakukan upaya hukum lanjutan.

Berdasarkan diskusi yang diselenggarakan oleh Aliansi PKTA pada 30 April 2023 tentang “Membaca Bahaya Grooming dan Manipulasi Anak dalam Relasi Berpacaran” dengan pembicara Sri Wiyanti Eddyono., S.H., LL.M.(HR), Ph.D. (Dosen Fakultas Hukum UGM, Direktur Law, Gender and Society Research Center FH UGM), Nathanael Sumampouw, M.Psi, M.Sc, Ph.D (Dosen Fakultas Psikologi UI, Ketua Asosiasi Psikologi Forensik), dan Kalis Mardiasih (Penulis dan Aktivis Keadilan Gender), terdapat beberapa hal yang perlu digarisbawahi, yaitu:

Mengambil contoh dalam kasus Anak AGH, diskriminasi dan bias gender terhadap anak AGH tidak terjadi begitu saja di pengadilan, namun diduga terpengaruh oleh media dan masyarakat umum.

Menurut Kalis Mardiasih, kerentanan Anak perempuan dalam konstruksi patriarki ditunjukkan dengan bagaimana cara media memilih foto dan narasi terhadap anak AGH. Hal yang mana menurut pembicara Nathanael Sumampouw bahwa dalam realitanya, masih banyak pelabelan atau narasi “anak nakal” dalam masyarakat Indonesia. Pelabelan tersebut seharusnya tidak menjadi dasar pengambilan keputusan oleh pengadilan. 

Pembicara Sri Wiyanti Eddyono mengatakan bahwa  perempuan pada praktiknya terdiskriminasi di hadapan hukum dan pengadilan, hal ini dikarenakan konstruksi patriarki yang sangat bias gender, hal mana yang juga terlihat dalam putusan baik tingkat pertama maupun banding dari Anak AGH, hubungan seksual dengan orang dewasa harusnya dinilai sebagai tindak pidana. Respon pengadilan dalam kasus AGH menunjukkan masih ada diskriminasi terhadap anak perempuan dalam proses peradilan.

Berdasarkan hal itu, maka Aliansi PKTA merekomendasikan:

Pertama, dalam tahapan Kasasi di MA, agar MA mempertimbangkan kerentanan anak AGH dan potensi adanya grooming atau manipulasi anak oleh orang dewasa. Pertimbangan ini dapat disusun dengan mengacu bukti baru yang dilampirkan yaitu hasil pemeriksaan psikologis forensik anak AGH, laporan penelitian kemasyarakatan, dan fakta yang muncul di ruang sidang.

Kedua, agar aparat penegak hukum, yaitu kepolisian merespon adanya fakta hukum hubungan seksual sebanyak 5 kali antara anak dengan orang dewasa, adanya potensi pidana atas hubungan tersebut dapat dilihat dengan menggunakan UU TPKS atau Pasal 76D, Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua  UU No. 35 tahun 2014 tentang  Perlindungan Anak, Pasal 4 ayat (2) huruf c jo Pasal 15 huruf g UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tentang perbuatan persetubuhan orang dewasa terhadap Anak. 

Ketiga, mendorong agar masyarakat umum dan lembaga baik negara atau masyarakat yang memiliki kepentingan dan/atau perhatian pada kasus ini agar dapat memposisikan anak  dengan memperhatikan kerentanannya terhadap potensi manipulasi atau grooming oleh orang dewasa. Untuk lembaga negara lainnya sepeti KPAI, KemenPPPA, LPSK, Komnas Perempuan, dan lembaga lain untuk tetap memberikan perhatian pada potensi terjadi kasus-kasus serupa saat ini atau di kemudian hari.

 

Jakarta, 30 April 2023

Presidium Aliansi PKTA

 

Saksikan ulang Diskusi Aliansi PKTA, Membaca Bahaya Grooming dan Manipulasi Anak dalam Relasi Berpacaran: 

https://www.youtube.com/watch?v=YN__dSrhgvw

 

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top