Aliansi PKTA: Tuntutan Pidana Mati pada Anak Melanggar Undang-Undang

Seorang anak berusia enam belas tahun (IS) dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri Palembang. Anak yang berkonflik dengan hukum, IS, diadili bersama tiga kawannya berusia anak yang dituntut hukuman penjara. Keempat anak berkonflik dengan hukum ini menjadi terdakwa kasus penganiayaan dan pemerkosaan anak yang mengakibatkan kematian. 

Anak korban, AA (13 tahun) diketahui masih duduk sebagai siswi SMP dan keseluruhan pelaku juga masih berusia anak. Sebelumnya Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (PKTA) telah menyerukan bahwa penegakkan hukum kasus ini harus dengan hati-hati, dan tidak semata-mata merespon dengan pembalasan, yang justru akan meneruskan siklus kekerasan. (Baca lebih lanjut: https://icjr.or.id/banyak-faktor-melatarbelakangi-anak-melakukan-kekerasan-solusinya-bukan-dengan-menghukum-lebih-berat/)  

Dalam tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang pada 8 Oktober 2024, IS (16 tahun) dilihat sebagai otak pelaku kejahatan dan dituntut dengan pidana mati, menggunakan Pasal 76D Jo. Pasal 81(5) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. 

Aliansi PKTA sangat menyayangkan tuntutan pidana mati terhadap IS. Bahwa tuntutan tersebut melanggar UU. Anak berkonflik dengan hukum tidak dapat dijatuhkan pidana mati atau seumur hidup. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 huruf f UU SPPA yang mengatur bahwa anak berhak untuk tidak dijatuhkan pidana mati atau pidana seumur hidup. Pasal 81 Ayat (6) UU SPPA juga secara jelas menyatakan jika anak berkonflik dengan hukum yang diancam dengan pidana mati/seumur hidup maka pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Selain itu juga, pidana penjara sekalipun hanya dapat diberlakukan sebagai upaya terakhir dan tidak dapat dijatuhi pidana mati.  

Menuntut pidana mati pada anak merupakan pelanggaran UU, yang juga pernah terjadi pada kasus Yusman Telaumbanua, namun itu pun dikarenakan hal yang lebih bermasalah karena usia Yusman saat penanganan perkara tidak secara jelas diketahui. Pidana mati Yusman dianulir oleh Mahkamah Agung di Peninjauan Kembali berdasarkan bukti baru pemeriksaan gigi yang menandakan usia Yusman. Sedangkan dalam kasus ini, IS dikatuhui benar berusia 16 tahun, namun penuntut umum masih menggunakan pidana mati.  

Aliansi PKTA terus mendukung upaya pemulihan dan mendorong aparat penegakkan hukum untuk menjunjung tinggi keadilan bagi korban dan keluarganya. Hal ini perlu dilaksanakan dengan menjamin keluarga korban mendapatkan pemulihan yang proporsional, dan Anak terduga pelaku didorong untuk memupuk kesadarakan akan salahnya perbuatan yang dilakukan menjalankan upaya pemulihan tersebut kepada keluraga korban. Pidana mati bukanlah solusi untuk memberikan keadilan dan pemulihan bagi keluarga korban dan penegakkan hukum seharusnya tidak terbawa oleh narasi narasi publik yang menghendaki hukuman lebih keras terhadap anak. 

 

Hormat kami, 

Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak

Profil Aliansi PKTA: 

Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Aliansi PKTA) adalah koalisi  masyarakat sipil Indonesia yang anggotanya terdiri dari organisasi-organisasi yang memiliki kesamaan tujuan dalam memperjuangkan penghapusan kekerasan terhadap anak di Indonesia. Aliansi PKTA percaya bahwa kekerasan dapat dicegah dengan kemitraan yang kuat dan upaya semua komponen masyarakat untuk terlibat dalam perlindungan anak dari kekerasan. 

Organisasi yang tergabung dalam Aliansi PKTA adalah: Aliansi Remaja Independen (ARI); ChildFund International di Indonesia; Ecpat Indonesia; Fatayat Nahdatul Ulama; Gugah Nurani Indonesia; HI-IDTL ; Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) ; ICT Watch ; JPAI – The SMERU Research Institute ; Kampus Diakonia Modern (KDM) ;  MPS PP Muhammadiyah ; Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI); Plan International Indonesia ; Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak, Universitas Indonesia (PUSKAPA) ; Rifka Annisa ;  Rutgers WPF Indonesia ; SAMIN ; SAHABAT ANAK; SEJIWA ; Setara ; SOS Village ; Wahana Visi Indonesia (WVI) ; Yayasan Pulih ; Yayasan Sayangi Tunas Cilik (YSTC) ; Young Interfaith Peacemaker Community (YIPC) ;  Youth Network on Violence Against Children (YNVAC) ; Yayasan KAKAK ; Yayasan PLATO ; Yayasan KKSP ; Yayasan Kesejahteraan Keluarga Soegijapranata.  

Narahubung Presidium Aliansi : ChildFund International Indonesia, ICT-Watch, ICJR, Plan International Indonesia, Yayasan Sayangi Tunas Cilik, Wahana Visi Indonesia 

email : presidiumaliansipkta@googlegroups.com



Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top