Amicus Curiae: Jangan Korbankan Korban Kekerasan
Sebagai bagian dari komitmen dalam upaya promosi dan pemajuan Hak Asasi Manusia, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) sering mengirimkan Amicus Curiae kepada Pengadilan. Fungsi Amicus Curiae yang dikirimkan oleh ICJR adalah bagian dari partisipasi masyarakat dalam proses penegakkan hukum dan juga upaya untuk mendorong terwujudnya fungsi pengadilan untuk menjaga dan melindungi hak – hak warga Negara utamanya warga yang berhadapan dengan hukum pidana.
Dalam proses penegakkan hukum, dikenal istilah fabricated evidence yang berarti bukti yang dibuat atau diperoleh secara illegal dalam rangka untuk mempengaruhi putusan pengadilan.Bukti tersebut dapat dibuat oleh salah satu pihak dalam suatu kasus. Dalam konteks digital evidence, pengadilan harus sangat hati – hati untuk memeriksa digital evidence terutama untuk melihat syarat sahnya sebuah digital evidence untuk diterima sebagai salah satu bukti dalam proses pembuktian dalam perkara pidana.
Dalam konteks peristiwa kejahatan, posisi korban kejahatan dalam sistem peradilan pidana masih sering diabaikan. Karena itu ICJR memandang bahwa Pengadilan harus melihat lebih jauh mengenai posisi dari korban kejahatan dan hak – hak korban kejahatan. Hak korban kejahatan untuk melaporkan dan memberikan bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang terjadi terhadap dirinya, harus dilindungi dan juga dihormati.
Melalui Amicus Curiae ini, ICJR berharap agar perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak korban kejahatan dapat menjadi perhatian dari semua pihak dan kami berharapPengadilan dapat bertindak secara cermat dan hati-hati dalam memeriksa perkara ini dan menerapkan ketentuan dalam UU ITE dengan lebih seksama.
—
Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.
Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel
Klik taut icjr.or.id/15untukkeadilan
Artikel Terkait
- 25/02/2019 ICJR Kirimkan Amicus Curiae kepada Mahkamah Agung RI atas Perkara Peninjauan Kembali Atas Nama Pemohon Baiq Nuril Maknun
- 28/09/2017 Amicus Curiae: Menolak Kriminalisasi Berbasis Stigma dan Diskriminasi
- 19/07/2017 ICJR Kirimkan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) bagi Baiq Nuril Maknun, Korban Pelecehan yang Menjadi Tersangka Pasal 27 ayat (1) UU ITE
- 28/02/2017 ICJR Kirimkan Amicus Curiae Dalam Kasus Yusniar di PN Makassar
- 01/04/2015 ICJR Kritik Putusan PN Bandung dalam Kasus Wisni dan Putusan PN Yogyakarta dalam Kasus Florence
Related Articles
Tindak Pidana Terkait Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA) Dalam Rancangan KUHP
Eksploitasi seksual komersial anak (ESKA) adalah suatu jenis kejahatan model baru yang sedang mendapat perhatian diduniasaat ini. Kejahatan ini terdiri
Fr dan Yu vs Negara Republik Indonesia
Kasus Posisi: Putusan Mahkamah Agung dengan No 2588 K/Pid.Sus/2010 ini adalah putusan atas perkara pidana Terdakwa Fr (50 tahun) dan
Pembatasan Grasi dan Hukuman Mati: Analisis Atas Penggunaan Undang-Undang Grasi dan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Grasi dalam Eksekusi Mati Gelombang Ke-3
Kejaksaan Agung mengeksekusi empat orang dari 14 terpidana mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat tanggal 29 Juni 2016