Kasus Posisi
Berawal ketika majalah Time terbitan Edisi Asia tanggal 24 Mei 1999 Vol. 153 No. 20 yang memuat pemberitaan dan gambar tentang Penggugat dengan judul sampul “SUHARTO INC. How Indonesia’s longtime boss built a family fortune” (terjemahan bebas : Perusahaan Suharto “Bagaimana pimpinan Indonesia sekian lama membangun kekayaan keluarga”). Hal tersebut kemudian menempatkan Majalah Time sebagai pihak Tergugat.
Pihak penggugat (Suharto) menganggap pemberitaan yang dilakukan oleh majalah Time tersebut tendensius, insinuatif, dan provokatif. Bagian-bagian yang dianggap tendensius, insinuatif dan provokatif, yaitu:
- Pada sampul depan dimuat “SUHARTO INC. How Indonesia’s longtime boss built a family fortune”
- Pada halaman 16 dan 17 terdapat gambar H.M. Soeharto sedang memeluk antara lain gambar rumah
- Pada halaman 16 memuat kata-kata “emerged that a staggering sum of money linked to Indonesia had been shifted from a bank in Switzerland to another in Austria, now considered a safer for hush-hush deposits” (terjemahan bebas : “terdapat laporan bahwa uang dalam jumlah yang sangat besar yang terkait dengan Indonesia telah dialuhkan dari sebuah bank di Swiss ke bank lain di Austria, yang saat ini dianggap sebagai surga uang aman bagi deposito-deposito rahasia”) dan disambung pada halaman 17 dengan kata-kata “Time has learned that $ 9 billion of Suharto money was transferred from Switzerland to nominee bank account in Austria (terjemahan bebas : “Time telah berhasil mengetahui bahwa US $ 9 milyar uang Suharto telah ditransfer dari Swiss ke sebuah rekening tertentu di Bank Austria”)
- Pada halaman 19 terdapat kata-kata “it is very likely that none of the Suharto companies has ever paid more than 10% of its real tax obligation” (terjemahan bebas: “nampaknya tidak satupun perusahaan milik Suharto pernah membayar lebih dari 10% kewajiban-kewajiban pajak miliknya)
Atas kasus tersebut, majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama menolak seluruh tuntutan dari Penggugat atas dasar bahwa pemberitaan Time tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 dan 1372 KUHPerdata. Pada pengadilan tingkat banding pun, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang isinya membatalkan putusan tingkat pertama dan banding.
Dan terhadap putusan tingkat kasasi tersebut, Time sebagai pihak Tergugat pun kemudian mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali.
Dalam konteks tersebut, Aliansi Jurnalis Independen, ARTICLE 19, The Associated Press, Australian Press Council Inc., Cable News Network LLP, The Campaign for Press and Broadcasting Freedom, Committee to Protect Journalists, Dow Jones & Company, Inc. The Economist Newspaper Limited, The Financial Times Limited, Human Rights Watch, Index on Cencorship, International Bar Association Human Rights Institute, Dewan Pers, The International Federation of Journalists, International Media Lawyers Association, The Jakarta Post, Media Wise Trust, National Union of Journalists of the United Kingdom and Ireland, Newsweek Inc., The New York Times Company, Southeast Asian Press Alliance, Special Broadcasting Services Corporation (SBS), Tempo Magazine, Times Newspapers Limited, WP Company LLC d/b/a The Washington Post membuat suatu pernyataan sikap yang mereka tuangkan dalam Amicus Curiae. Pernyataan sikap ini merupakan respon atas putusan pada tingkat kasasi (No. 3215 K/PDT/2001) yang memenangkan Pihak Penggugat.
Para teman (Amici) berpendapat bahwa putusan yang memenangkan Suharto dalam kasus tersebut menempatkan Indonesia dalam posisi yang bertentangan dengan sejumlah dengan sejumlah prinsip hukum dasar internaional yang melindungi penerbit yang melaporkan korupsi pemerintah secara bertanggung jawab – prinsip-prinsip yang dijunjung tinggi negara-negara demokrasi Asia dan sepertinya dianggap keramat oleh Undang-Undang Dasar Indonesia. Kasasi terhadap putusan-putusan terdahulu yang memenangkan TIME Magazine juga menciptakan keraguan pada keadilan dan konsistensi sistem peradilan Indonesia, dan keraguan tersebut membahayakan pembangunan ekonomi Indonesia, berbahaya meningkatkan risiko bisnis dan investasi.
Argumentasi Para Teman (Amici)
- PENGADILAN HARUS MENERAPKAN HUKUM INDONESIA UNTUK MELINDUNGI LAPORAN TENTANG PERKARA YANG TERKAIT KEPENTINGAN PUBLIK YANG DITERBITKAN DENGAN KEYAKINAN TULUS ATAS KEBENARAN BERITA TERSEBUT
Para teman (Amici) mendorong Mahkamah ini untuk menerapkan hukum Indonesia sesuai prinsip internasional yang sudah ada. Hal tersebut akan memenuhi janji yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang secara eksplisit menyatakan bahwa pelaporan “demi kepentingan masyarakat” tidak bisa dianggap telah diterbitkan dengan maksud untuk menyinggung dan karena itu tidak bisa merupakan pencemaran nama baik[1].
- Mencegah Pertanggungjawaban atas Artikel Berita Demi Kepentingan Publik, yang Sepenuhnya Diyakini Kebenarannya, akan Memberi Jaminan Konstitusi Indonesia dan Selaras dengan Standar Internasional
Karena kedudukannya yang sangat penting bagi demokrasi itu bsendiri, kebebasan pers dilindungi dengan tegas di dalam undang-undang dasar di sebagian negara demokratis termasuk undang-undang dasar Indonesia. Amandemen Kedua Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia, Pasal 28E (2) menjamin bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan… menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Dan Pasal 28F menyatakan bahwa “setiap orang harus berhak atas berkomunikasi dan memperoleh informasi… serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”
Kebebasan pers juga telah diakui sebagai nilai demokrasi yang terpenting dalam sejumlah perjanjian international seperti Demokrasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (UDHR) dan Pasal 19 dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Indonesia telah meratifikasi ICCPR dan karena itu telah menyepakati Pasal 19.
Hukum International sudah menetapkan bahwa laporan pers tentang hal yang menjadi keprihatinan masyarakat – seperti artikel TIME tentang Jenderal Suharto – layak mendapatkan perlindungan tinggi karena peran penting yang dimainkannya dalam menjaga demokrasi dan kepentingan masyarakat. Pengadilan diseluruh dunia senantiasa gigih melindungi pernyataan yang keras, bukan menyinggung, yang terkait dengan tokoh politik dan hal-hal lain yang menjadi keprihatinan publik. Seperti dijelaskan oleh Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, “hukum pencemaran nama baik harus mencerminkan pentingnya perdebatan terbuka tentang hal-hal yang menjadi keprihatinan publik”. Dengan demikian, “kecil peluang… untuk membatasi orang berbicara atau berdebat politik tentang permasalahan yang menjadi kepentingan publik”.
Konsisten dengan standar international ini, pengadilan di negara demokratis di seluruh Asia dan di tempat lain memahami bahwa hukum mereka sendiri melarang pertanggungjawaban atas penerbitan hal-hal terkait kepentingan publik yang setulusnya diyakini kebenarannya.
- Prinsip-prinsip Hukum Indonesia, Sesuai Standar Internasional, Wajib Melindungi Artikel di Sini; Artikel yang Terkait Kepentingan Publik dan Diterbitkan Secara Bertanggung Jawab, Penuh Kehati-hatian dan Keyakinan Penuh atas kebenarannya
Sesungguhnya, Pasal 1376 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia menyatakan bahwa “kepentingan publik” dalam permasalahan yang diulas oleh artikel TIME mencegah adanya pertanggungjawaban atas pencemaran nama baik. Sebagaimana ditetapkan dalam Pengadilan tingkat pertama di pengadilan Negeri Jakarta Pusat, artikel itu adil, seimbang dan diterbitkan dengan ketelitian yang tinggi, sesuai dengan standar Indonesia dan internasional. Jenderal suharto tidak mengajukan bukti bahwa ketika TIME menerbitkan artikel tersebut majalah tersebut mengetahui adanya ketidakbenaran; bahkan, dia tidak membuktikan bahwa pernyataan-pernyataan yang digugatnya itu sebenarnya tidak benar.
Sesungguhnya, melindungi hak publik dan pers untuk mengungkapkan, membahas dan mengkritik kegiatan para pemimpin politik Indonesia merupakan alasan yang sesungguhnya mengapa Mahkamah Konstitusi Indonesia memutuskan pada tahun 2006 bahwa ketentuan-ketentuan perbuatan kriminal pencemaran nama baik yang meningkatkan perlindungan kepada Presiden dan Wakil Presiden tidaklah konstitusional karena ketentuan-ketentuan tersebut melanggar kebebasn berekspresi.
- PUTUSAN KASASI MAKIN MEMPERKUAT KETAKUTAN YANG TERSEBAR LUAS MENGENAI SISTEM PERADILAN YANG SECARA SERIUS BISA MENGHAMBAT PERTUMBUHAN INDONESIA
Indonesia berupaya membalik lembaran baru untuk memulai jaman baru, tetapi kesimpang-siuran yang tampak dalam sistem peradilan tetap merupakan hambatan besar untuk pertumbuhan. Sebagaimana dilaporkan dalam berita baru-baru ini, Indonesia masih tertinggal dari para tetangga Asia-nya, karena “kurang adanya kejelasan hukum dan kebijakan pemerintah telah mendorong investor asing beralih ke India, China, dan Vietnam”. Para pemimpin perusahaan internasional memperingatkan bahwa reputasi sistem peradilan telah mencegah perusahaan untuk mencoba berinvestasi, meskipun terdapat potensi di Indonesia:
(Meskipun Indonesia memiliki) masa depan investasi yang lebih cerah dari pada China… persepsi global mengecilkan arti realitas di Indonesia… untuk memperbaiki persepsi global tersebut, Indonesia perlu mengurangi… hambatan besar bagi investasi asing seperti korupsi dan sistem peradilan yang tak bisa diandalkan, khususnya kinerja serampangan dalam sistem peradilan”
Perusahaan tetap akan enggan berinvestasi kecuali jika mereka “mendapat jaminan bahwa hak-hak mereka (akan) dilindungi oleh putusan yang adil dan tidak memihak”
[1] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1376