Kasus Posisi
Surat kabar harian Mercusuar yang terbit di Palu menerbitkan berita yang berita yang berjudul “Pimpinan Dekot Kecipratan DAK” pada Senin 10 Maret 2008. Para Penggugat keberatan dengan berita tersebut, karena menganggap bahwa berita itu telah mencemarkan nama baik para Penggugat dengan menyebutkan bahwa setiap unsur Dekot, mulai dari Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Komisi, termasuk istri salah satu Penggugat menerima fee sebesar 5 % dari total DAK 2007 tersebut. Para Penggugat kemudian menyampaikan somasi kepada para Tergugat pada 20 Maret 2008 yang meminta yang kepada para Tergugat untuk meralat ketidakbenaran berita tersebut disertai dengan permintaan maaf. Namun menurut para Tergugat, para Penggugat telah menyampaikan hak jawab dan hak koreksi serta telah dimuat pula oleh SKH, Mercusuar edisi Selasa tanggal 11 Maret 2008 serta edisi Rabu tanggal 12 Maret 2008
Dasar Gugatan
1372 KUHPerdata
Pertimbangan PN Palu, Putusan PN Palu No 32/Pdt.G/2008/PN.PL
- Bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat, pemuatan pendapat pihak yang terkait dalam berita tanggal 10 Maret 2008 dan diikuti lagi dengan adanya berita tanggal 11 Maret 2008 sesuai dengan bukti P.9 yang pada pokoknya memuat bantahan pihak – pihak yang terkait deng an berita tanggal 10 Maret 2008, serta dimuatnya hak jawab dari Dra. Kusniar Mulhaman Tombolotutu tanggal 12 Maret 2008 (bukti T.I, II, III. 2) adalah merupakan suatu bentuk pemberitaan yang cukup berimbang dan juga bentuk pemberitaan pengklarifikasian isi berita, karena memuat tanggapan – tanggapan dari pihak yang terkait. Hal ini adalah pengejawantahan dari UU No. 40 tahun 1999 dan isi Kode Etik Pers poin ke 3 dan 7
- Bahwa selain itu, dengan adanya pemuatan bantahan dari pihak – pihak yang terkait tersebut di atas, sebenarnya secara implisit menjawab isu – isu yang berkembang di Dinas Pendidikan dan Pengajaran serta DPRD Kota Palu, karena dalam berita tersebut disebutkan juga, hal yang diberitakan tersebut sudah merupakan rahasia umum di Dinas Pendidikan dan Pengajaran serta DPRD Kota Palu
Pertimbangan MA, Putusan MA No No.1171 K/Pdt/2011
- Bahwa upaya hukum bagi para Penggugat menurut Undang-undang Pers adalah hak jawab;
- Bahwa hak jawab telah dilakukan para Penggugat dan telah dimuat dalam Harian tersebut, karena itu masalahnya sudah selesai dengan adanya jawab tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pers;
- Bahwa dengan adanya hak jawab tersebut, maka Tergugat tidak dapat lagi dituntut melakukan perbuatan melawan hukum;