An v. Negara Republik Indonesia

Kasus Posisi

Perkara ini berawal ketika Terdakwa An (30 tahun), beralamat di Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan dan berprofesi sebagai tukang pangkas rambut mengucapkan kata-kata bahwa isterinya yaitu NES (saksi korban) tidak perawan atau gadis lagi. Ucapan terdakwa tersebut didasari oleh karena saksi korban menolak untuk diajak berhubungan suami isteri untuk yang ketiga kalinya pada saat malam pertama oleh terdakwa. Penolakan korban disebabkan oleh karena korban merasa kemaluannya sakit.

Terdakwa mengucapkan kata-kata tersebut kepada saksi Syarifudin, Irman, Afdi dan sagur dan diketahui oleh saksi korban dan juga didengar oleh orang lain yang berada disekitar tempat itu. Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban merasa malu dan tercemar nama baiknya.

Dakwaan: Pasal 310 ayat (1) KUHP

Pertimbangan MA, Putusan Nomor : 373 K/Pid/2005

Bahwa tersiarnya kabar kepada umum tidak dapat dibuktikan karena apa yang diucapkan Terdakwa kepada istrinya/saksi korban diucapkan Terdakwa didalam kamar dan tidak ada orang lain yang mendengar selain keduanya. Demikian pula sewaktu saksi Syafruddin dan saksi Irman sebagai utusan dari keluarga saksi korban datang menemui Terdakwa di rumahnya mendapat penjelasan langsung dari Terdakwa bahwa istrinya sudah tidak perawan lagi dan setelah mendapatkan penjelasan kedua utusan tersebut kemudian menemui orang tua saksi korban;

Bahwa dengan demikian tersebarnya kabar tersebut keluar dari lingkungan keluarga adalah bukan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Pengadaan
  • Publikasi
  • Special Project
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Weekly Updates

05/05/2020

Proses pembaruan hukum pidana yang berorientasi terhadap perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan sipil adalah suatu...

Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top