Kasus Posisi
Perkara ini berawal ketika Terdakwa An (30 tahun), beralamat di Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan dan berprofesi sebagai tukang pangkas rambut mengucapkan kata-kata bahwa isterinya yaitu NES (saksi korban) tidak perawan atau gadis lagi. Ucapan terdakwa tersebut didasari oleh karena saksi korban menolak untuk diajak berhubungan suami isteri untuk yang ketiga kalinya pada saat malam pertama oleh terdakwa. Penolakan korban disebabkan oleh karena korban merasa kemaluannya sakit.
Terdakwa mengucapkan kata-kata tersebut kepada saksi Syarifudin, Irman, Afdi dan sagur dan diketahui oleh saksi korban dan juga didengar oleh orang lain yang berada disekitar tempat itu. Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban merasa malu dan tercemar nama baiknya.
Dakwaan: Pasal 310 ayat (1) KUHP
Pertimbangan MA, Putusan Nomor : 373 K/Pid/2005
Bahwa tersiarnya kabar kepada umum tidak dapat dibuktikan karena apa yang diucapkan Terdakwa kepada istrinya/saksi korban diucapkan Terdakwa didalam kamar dan tidak ada orang lain yang mendengar selain keduanya. Demikian pula sewaktu saksi Syafruddin dan saksi Irman sebagai utusan dari keluarga saksi korban datang menemui Terdakwa di rumahnya mendapat penjelasan langsung dari Terdakwa bahwa istrinya sudah tidak perawan lagi dan setelah mendapatkan penjelasan kedua utusan tersebut kemudian menemui orang tua saksi korban;
Bahwa dengan demikian tersebarnya kabar tersebut keluar dari lingkungan keluarga adalah bukan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;