Anak dalam Ancaman Penjara: Potret Pelaksanaan UU SPPA 2018
Tahun 2019 menandakan 5 (lima) tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) di Indonesia. Undang-undang yang disusun dengan semangat perlindungan anak ini, merupakan harapan awal adanya perbaikan di dalam sistem peradilan pidana anak agar dapat lebih ramah dan memerhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Cita-cita perlindungan anak di dalam sistem peradilan pidana didasari oleh adanya pemikiran bahwa anak sendiri merupakan generasi bangsa yang masih memiliki banyak kesempatan untuk berkembang di masa depan. Sedapat mungkin, anak harus dijauhkan dari sistem peradilan pidana, yang pada dasarnya dapat mengubah kehidupan anak di masa depan.
Dalam perjalanannya, pelaksanaan undang-undang ini mengalami banyak hambatan. Banyaknya hal baru yang harus disiapkan serta banyaknya pihak yang terlibat di dalam pelaksanaannya menjadi penyebab utama. Hingga saat ini, persiapan UU SPPA nampaknya juga belum dilaksanakan dengan maksimal. Padahal, tahun kelima pelaksanaan UU SPPA menandai habisnya waktu persiapan UU SPPA sebelum diberlakukan secara penuh. Undang-undang yang mulanya dicita-citakan dapat melindungi anak dengan lebih baik, pada akhirnya, belum dapat tercapai, meskipun beberapa perubahan baik dapat dirasakan. Misalnya berkurangnya angka pemenjaraan dibandingkan dengan sebelum UU SPPA berlaku.
Laporan ini disusun oleh ICJR untuk dapat menggambarkan bagaimana UU SPPA telah dilaksanakan selama ini melalui data-data putusan peradilan anak yang diambil di DKI Jakarta dalam rentang waktu 2016 sampai dengan 2018. Diharapkan, dengan adanya gambaran pelaksanaan ini, evaluasi UU SPPA dapat segera dilaksanakan, sehingga perbaikan pun segera dapat dilakukan untuk dapat mencapai cita-cita UU SPPA yang diharapkan pada proses pembentukannya.
Selamat membaca!
Download
Ringkasan Eksekutif Anak Dalam Ancaman Penjara: Potret Pelaksanaan UU SPPA 2018
Anak dalam Ancaman Penjara: Potret Pelaksanaan UU SPPA 2018
Artikel Terkait
- 20/11/2019 Peringatan 30 Tahun Deklarasi Hak-Hak Asasi Anak, ICJR: Anak (masih) Dalam Ancaman Penjara
- 11/04/2019 Kedepankan Hak Anak Pelaku, Korban, dan Saksi: 5 Aspek Penting Harus Diperhatikan
- 22/05/2018 ICJR Pertanyakan Prioritas Presiden dalam Menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah
- 07/12/2017 Kasus “MP” di Palopo dan Tantangan Implementasi UU Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia
- 21/07/2017 Problem Implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia Masih Ditemukan
Related Articles
Getting to Good Human Trafficking Data: A Workbook and Field Guide for Indonesian Civil Society
Human trafficking is a gross human rights violation that requires multifaceted and systemic interventions to combat. People of all ages
Analyzing Fair Trial Aspect of Death Penalty for Drug Cases in Indonesia: Policy and Implementation: Special Cases on Women
Women are disproportionately affected by the death penalty for drug offenses, and they experience multiple layers of gender inequality and
ICJR kirimkan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) Kepada Pengadilan Negeri Semarang untuk Kasus Kriminalisasi Mahasiswa Protes Omnibus Law
Rabu, 21 April 2021, ICJR mengirimkan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) ke Pengadilan Negeri Semarang untuk perkara No. 760/Pid.B/2020/PN Smg atas