Analisis Tantangan Implementasi dan Kebutuhan Operasionalisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
Bersama dengan Infid, selama bulan Juli – Agustus 2022, ICJR menyusun penelitian menjahit antara substansi hukum yang ada di dalam UU TPKS dan studi lapangan agar terbentuk satu potret tantangan implementasi UU TPKS, dan hal apa yang harus dilakukan untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut.
Bahasan yang dijangkau dari aspek pelaporan hingga level pemulihan korban. Dua temuan signifikan diantaranya adalah tentang Dana Bantuan Korban (DBK) dan pemerataan Unit Pelaksana Teknis Daerah – Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA). Sejumlah negara telah memiliki mekanisme memadai untuk pengelolaan dan penyaluran DBK. Indonesia bisa mengadopsi hal serupa. DBK dapat dikumpulkan baik itu dari pajak, non-pajak, ataupun kontribusi dari masyarakat, termasuk sumber lainnya yang sah yang seharusnya didorong dari penerimaan bukan pajak yang didapatkan dari penegakan hukum.
Terkait dengan layanan korban, ketersediaan UPTD-PPA saat ini belum merata di Indonesia. Oleh karena itu, pemerataan UPTD-PPA menjadi salah satu kunci utama sukses implementasi UU TPKS. Pemerataan UPTD-PPA juga otomatis membutuhkan distribusi psikolog dan ahli gender di daerah-daerah agar operasionalisasi sehari-hari terjamin satu nafas dengan UU TPKS.
Ingin membaca laporan selengkapnya? Unduh Laporan Penelitian di sini
Artikel Terkait
- 05/12/2022 Keadilan bagi Perempuan Pengguna Narkotika Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- 25/10/2022 Restorative Justice Yang Tidak Me-restore dan Tidak Justice
- 04/07/2022 IJRS, ICJR, Puskapa: Urgensi Perbaikan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual pada Kepolisian
- 09/06/2022 Laporan Penelitian Pengaturan terkait Kekerasan Seksual dan Akomodasinya terhadap Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
- 11/05/2022 Perjalanan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
Related Articles
Tiga Langkah yang Dilakukan oleh KPK Pasca Putusan Praperadilan BG
Putusan permohonan praperadilan BG yang dilakukan oleh Hakim pengadilan Negeri Jakarta hari ini cukup mengagetkan banyak pihak. Pengadilan akhirnya memutuskan
ICJR : Extra Judicial Killing Oleh Polisi Harus Dihentikan!
Penggunaan dengan senjata api oleh kepolisian hanya merupakan upaya terakhir yang sifatnya untuk melumpuhkan dan hanya dapat dilakukan oleh anggota
ICJR Mempertingati Hari AIDS Sedunia 2020: Penanggulangan HIV Bertumpu pada Penghapusan Kebijakan Diskriminatif
Untuk menjamin efektifnya penanggulangan HIV-AIDS di Indonesia yang paling utama yang harus dilakukan adalah menghilangkan stigma dan diskriminasi bagi populasi