Analisis Tantangan Implementasi dan Kebutuhan Operasionalisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
Bersama dengan Infid, selama bulan Juli – Agustus 2022, ICJR menyusun penelitian menjahit antara substansi hukum yang ada di dalam UU TPKS dan studi lapangan agar terbentuk satu potret tantangan implementasi UU TPKS, dan hal apa yang harus dilakukan untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut.
Bahasan yang dijangkau dari aspek pelaporan hingga level pemulihan korban. Dua temuan signifikan diantaranya adalah tentang Dana Bantuan Korban (DBK) dan pemerataan Unit Pelaksana Teknis Daerah – Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA). Sejumlah negara telah memiliki mekanisme memadai untuk pengelolaan dan penyaluran DBK. Indonesia bisa mengadopsi hal serupa. DBK dapat dikumpulkan baik itu dari pajak, non-pajak, ataupun kontribusi dari masyarakat, termasuk sumber lainnya yang sah yang seharusnya didorong dari penerimaan bukan pajak yang didapatkan dari penegakan hukum.
Terkait dengan layanan korban, ketersediaan UPTD-PPA saat ini belum merata di Indonesia. Oleh karena itu, pemerataan UPTD-PPA menjadi salah satu kunci utama sukses implementasi UU TPKS. Pemerataan UPTD-PPA juga otomatis membutuhkan distribusi psikolog dan ahli gender di daerah-daerah agar operasionalisasi sehari-hari terjamin satu nafas dengan UU TPKS.
Ingin membaca laporan selengkapnya? Unduh Laporan Penelitian di sini
Artikel Terkait
- 10/05/2023 Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Anak Perempuan (Koalisi AG-AP): Mendorong Keadilan untuk Proses Hukum Anak AGH
- 09/03/2023 Advocacy for Equity in Service Responses for Women who Use Drugs as Survivors of Gender Based Violence Based on TPKS Law
- 05/12/2022 Keadilan bagi Perempuan Pengguna Narkotika Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- 25/10/2022 Restorative Justice Yang Tidak Me-restore dan Tidak Justice
- 04/07/2022 IJRS, ICJR, Puskapa: Urgensi Perbaikan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual pada Kepolisian
Related Articles
Merespon Desakan Komunitas Internasional pada Indonesia Untuk Menghentikan Eksekusi Mati
Koalisi NGO Anti Hukuman Mati mendesak agar Pemerintah Indonesia menunda Rencana eksekusi hukuman mati tahap kedua yang akan dilaksanakan pada
[Rilis DECRIM & ICJR] SKB UU ITE: Apa Kata Pemerintah, Ahli, Peneliti, dan Jurnalis?
PRESS RELEASE DIPONEGORO CENTER FOR CRIMINAL LAW INSTITUTE FOR CRIMINAL JUSTICE REFORM SKB UU ITE: APA KATA PEMERINTAH, AHLI, PENELITI
Peraturan Pemerintah No 92 Tahun 2015 Harus Dapat Mendorong Keadilan Bagi Korban dan Profesionalitas Penegak Hukum
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 92 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara