Berbagai pelanggaran prinsip-prinsip fair trial masih terus terjadi dalam proses peradilan bahkan akhir-akhir ini aparat kepolisian dengan tidak malu-malu menunjukkan hal tersebut melalui media sosial. Sudah kali kedua insiden yang sama terjadi, namun belum ada komitmen yang tegas dari aparat penegak hukum terhadap tindakan yang merendahkan martabat dalam proses peradilan di Indonesia.
Pada dini hari minggu tanggal 17 Februari 2019 TMC Polda Metro Jaya melalui akun instagramnya @tmcpoldametro mengunggah foto 2 orang yang dianggap pelaku kejahatan jalanan yang hanya mengenakan pakaian dalam dengan posisi tengkurap di pelataran. Dalam foto tersebut juga terdapat petugas kepolisian yang memperlihatkan barang bukti berupa senjata tajam. Namun, langkah kepolisian yang mengunggah foto tersebut pada media sosial seakan melegitimasi perlakuan aparat tersebut terhadap orang-orang yang diduga melakukan kejahatan. Padahal, tindakan tersebut menurut ICJR jelas menunjukkan adanya berbagai pelanggaran prinsip-prinsip fair trial mulai dari pelanggaran terhadap prinsip praduga tidak bersalah hingga pelanggaran terhadap prinsip perlakuan yang manusiawi dan tidak merendahkan.
Pengaturan mengenai pemenuhan prinsip-prinsip fair trial tersebut sudah diatur dalam hukum nasional maupun internasional. Pasal 14 ayat (2) Kovenan Sipol (ICCPR) misalnya menyatakan bahwa setiap orang yang dituntut secara pidana harus mempunyai hak untuk dianggap tidak bersalah hingga dibuktikan sebaliknya berdasarkan hukum yang berlaku. Bahkan dalam salah satu poin General Comment Kovenan Sipol Artikel 14 tentang fair trial juga ditegaskan bahwa semua otoritas publik dilarang memberikan klaim mengenai prediksi hasil dari persidangan dengan memberikan pernyataan pada publik bahwa seorang tersangka tersebut merupakan pelaku yang bersalah melakukan kejahatan. Prinsip praduga tak bersalah ini juga diakui dengan tegas dalam KUHAP sebagai salah satu asas perlindungan terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia. Begitu pun dengan pelarangan terhadap perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan yang juga dijamin dalam konstitusi, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia selain Kovenan Sipol juga Konvensi Anti Penyiksaan (CAT).
Beberapa waktu yang lalu, insiden pelanggaran prinsip fair trial juga sempat terjadi di Papua. Video yang memperlihatkan tindakan penyidik di Papua yang melilitkan ular pada tubuh tersangka untuk mengejar pengakuan telah beredar luas dan heboh di media sosial. Meskipun Polda Papua kemudian mengakui bahwa tindakan tersebut salah dan meminta maaf, namun ICJR juga telah menegaskan bahwa pengusutan terhadap oknum yang bersangkutan secara tuntas harus dilakukan karena telah terjadi tindak pidana penyiksaan dalam kasus tersebut.
Perlakuan-perlakuan di atas kemudian memberikan gambaran yang sangat jelas bahwa pemenuhan hak-hak fair trial dan perlindungan untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia dalam sistem peradilan di Indonesia masih buruk. Berdasarkan Laporan Penilaian Penerapan Prinsip Fair Trial di Indonesia 2018 yang disusun oleh ICJR, penilaian terhadap Pemenuhan Hak Tersangka Sebelum Proses Peradilan mendapatkan skor yang tergolong rendah yakni hanya 37,6%. Skor tersebut merupakan skor paling rendah jika dibanding tiga indikator penilaian lainnya yang meliputi: Pemenuhan Prinsip Kesetaraan di Muka Hukum, Pemenuhan Prinsip Peradilan yang Kompeten, Independen, dan Imparsial, dan Pemenuhan Prinsip Pendampingan Hukum.
Dalam menghitung dan menganalisis skor penilaian terhadap Pemenuhan Hak Tersangka Sebelum Peradilan, ICJR menemukan bahwa komponen-komponan penilaian yang paling sering ditemukan bermasalah juga beragam. Beberapa contohnya yaitu mulai dari alasan secara substantif untuk melakukan upaya paksa, terutama penangkapan dan penahanan, yang jarang dipertimbangkan secara serius oleh penyidik hingga masalah praktik penyiksaan yang masih terus terjadi dan ketiadaan regulasi sebagai konsekuensi atas penyiksaan. ICJR memandang bahwa kedua masalah tersebut sebenarnya juga berkaitan erat dengan pemenuhan hak atas pendampingan hukum yang masih kurang maksimal.
Oleh karena itu, terkait insiden-insiden pelanggaran prinsip fair trial yang masih terus terjadi ini, ICJR mendorong agar:
- Kepolisian berkomitmen secara tegas untuk menjunjung pemenuhan prinsip-prinsip fair trial dengan cara menghindar dari tindakan-tindakan yang dapat mengarah pada pelanggaran prinsip praduga tidak bersalah dan memperlakukan orang – orang yang diduga melakukan kejahatan secara manusiawi.
- Pemerintah dan DPR untuk mulai serius membahas Rancangan KUHAP (RKUHAP) supaya dapat memperbaiki kelemahan pada sisi regulasi yang selama ini menjadi salah satu faktor penghambat penerapan prinsip-prinsip fair trial dalam proses peradilan di Indonesia.
—
Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.
Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel
Klik taut icjr.or.id/15untukkeadilan