Kasus Posisi
Perkara ini berawal ketika Terdakwa AS (56 tahun) mengatakan dirinya adalah pemilik sebidang tanah yang bertempat di Kelurahan Sikumana dekat SD Negeri Sikumana II, berdasarkan Land Reform tahun 1968. Terdakwa tidak mengetahui bahwa tanah tersebut sudah dijual oleh NS kepada Dr. SMJK (korban).
Selanjutnya, korban pun kemudian mengurus sertifikat kepemilikan atas tanah tersebut sampai selesai dengan dasar Penegasan Hak Milik, Dasar Surat Keputusan Gubernur KDH. Tk I NTT, tanggal 11 Desember 1980 Nomor : 847/98/KPG/HMP/Kadit/80, dan gambar situasi tanah No. 68/1980 dengan Nomor Hak Milik 53 dengan luas tanah 27.352 M². Dan penegasan Hak Milik berdasarkan Surat Gubernur KDH. TK.1 NTT tanggal 15 Desember 1980 Nomor : 855/104/KPG/HMP/Kadit/1980, dengan situasi tanah N0. 67 tahun 1980 Hak Milik No.54. Terdakwa pun kemudian merasa keberatan setelah korban melanjutkan kegiatannya diatas tanah tersebut. Keberatan terdakwa tersebut disampaikan oleh terdakwa dengan menegur korban agar menghentikan kegiatannya diatas tanah tersebut. Korban pun tidak menghiraukan teguran dari terdakwa tersebut.
Setelah beberapa kali menegur korban dan tidak pernah dihiraukan, terdakwa kemudian membuat surat teguran pada tanggal 28 Mei 2002 yang ditujukan kepada korban dan tembusannya disebarluaskan kebeberapa instansi. Adapun teguran tersebut pada pokoknya berisi antara lain:
“Dengan ini saya datang dan memberitahukan kepada saudara bahwa sebidang tanah yang kini terletak di Sikumana adalah hak dari saya (Terdakwa) sendiri. Oleh karena itu maka perbuatan dan tindakan saudara dimana ternyata saudara telah mengklaim dengan cara seolah-olah tanah tersebut adalah milik dari saudara, dan bahkan saudara menempatkan beberapa orang diatas tanah tersebut, serta termasuk tindakan saudara yang telah membujuk dan mempengaruhi pihak Pemerintah (Kelurahan Sikumana, dan Badan Pertanahan Kota Kupang) dengan tujuan untuk segera membantu dan menerbitkan sertifikat atas saudara untuk tanah dimaksud adalah perbuatan melawan Hak saya dan sebagai perbuatan melanggar hukum. Untuk itu saya sangat mengharapkan pengertian baik dari saudara agar segera menghentikan segala kegiatan/tindakan apapun diatas tanah tersebut. Terutama tindakan yang bermaksud mengukur tanah tersebut, sebab saya (Terdakwa) berhak atas tanah tersebut dan karena itu sekali lagi saya ingatkan kepada saudara bahwa lambat atau cepat saya akan menuntut hak saya atas tanah tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Demikian surat teguran ini atas perhatian saudara saya ucapkan terima kasih”.
Dakwaan
310 ayat (1) KUHP, 310 ayat (2) KUHP
Pertimbangan MA, Putusan MA No 1378 K/PID/2005
bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Factie telah salah dalam menerapkan hukum yang berlaku karena telah salah dalam pertimbangan hukumnya dengan tidak mempertimbangkan hal-hal yang relevan secara yuridis, antara lain :
- bahwa isi surat yang dikirim kepada saksi Dr. SJMK merupakan klaim atas tanah yang menyangkut perkara perdata, karena Terdakwa merasa berhak atas tanah yang dikuasai saksi;
- bahwa tembusan surat yang dikirim Terdakwa adalah ditujukan kepada pejabat resmi seperti Kapolres, Kajari dan Ketua Pengadilan Negeri yang berkualitas sebagai penegak hukum. Hal ini logis karena klaim Terdakwa menyangkut masalah hukum. Tembusan surat juga ditujukan kepada aparatur pemerintahan yang berkaitan dengan kepemilikan tanah seperti BPN, Camat dan Kelurahan;
- bahwa surat yang dikirim oleh Terdakwa tidak ditujukan untuk konsumsi masyarakat umum, seperti sengaja diminta diberitakan di koran atau ditempel di tempat umum seperti yang disyaratkan dalam ketentuan Pasal 310 KUHP;
- bahwa Terdakwa tidak menyerang kehormatan, nama baik atau menuduh sesuatu hal kepada seseorang;