Akan diajukan uji materi jika pemerintah bersikukuh mengesahkan aturan tersebut dalam bentuk Peraturan Menteri.
hukumonline.com – Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dalam waktu dekat melanjutkan pembahasan rencana pengesahan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Penanganan Situs Bermuatan negatif. Hal itu tidak tepat jika diatur dalam RPM, tapi lebih tepat dituangkan dalam sebuah UU tersendiri. Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi W. Eddyono beberapa waktu lalu di Jakarta.
Menurutnya, draf RPM terdiri dari 17 pasal. Intinya, sejumlah pasal tersebut memuat kategori sebagai konten negatif. Misal, muatan internet yang dikategorikan konten negatif, kemudian peran beberapa pihak mengenai konten negatif, dan prosedur dalam melakukan blok dan normalisasi.
“Materi RPM Kominfo tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif tidak tepat jika diatur dalam bentuk Peraturan Menteri, seharusnya diatur dalam bentuk Undang-Undang,” ujarnya.
Supriyadi berpandangan, muatan materi RPM melakukan pengaturan pembatasan terhadap hak asasi manusia. Dengan begitu, materi pembatasan dalam bentuk apapun semestinya diatur dalam UU merujuk pada Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yakni dengan menggunakan Undang-Undang.
Pasal 28J ayat (2) itu berbunyi, “Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum”.
Lebih jauh, Supriyadi menuturkan momentum rencana pengesahan RPM dinilai tidak tepat. Pasalnya, rencana pengesahan akan dilakukan di tahun politik. Dengan kata lain, pemerintah saat ini dapat dikatakan sebagai pemerintahan transisi. “Meskipun pemilihan presiden sebagai kepala pemerintahan masih akan dilakukan,” ujarnya.
Dikatakan Supriyadi, materi regulasi yang sedemikian penting dan strategis, aturan ideal penanganan internet bermuatan negatif diterbitkan oleh rezim pemerintahan mendatang. Pasalnya, jika diterbitkan rezim pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhyono dimungkinkan menjadi beban rezim pemerintahan berikutnya.
“Ditakutkan justru akan menimbulkan celah terjadinya permasalahan yang lebih besar dan justru masyarakat yang akan dirugikan,” katanya.
Anggota Indonesia Media Defense Litigation Network (IMDLN), Anggara, mengamini pandangan Supriyadi. Menurutnya, selain melanggar aturan pembatasan sebagaimana amanat konstitusi, materi muatan RPM dinilai merugikan masyarakat. Pasalnya, RPM justru menimbulkan iklim negatif yang berdampak pada pengekangan kebebasan hak asasi masyarakat yang dilakukan oleh negara.
Menurut Anggara, definisi ‘konten negatif’ sedemikian luas. Bukan tidak mungkin akan menimbulkan multitafsir. Sebab, kata Anggara, tidak adanya indikator yang jelas. Walhasil akan berpotensi besar yang berujung melanggar hak asasi manusia. Dikatakan Anggara, ironis kewenangan pemerintah dinilai akan sedemikian luas.
“Draf ini memposisikan Menkominfo sebagai pelapor, pengadu, penyidik, penuntut, pembuat standar penilaian sekaligus penilai atau hakim dan sekaligus pula eksekutor dalam kebijakan blocking dan filtering,” ujarnya.
Anggara menilai dengan luasnya kewenangan itulah nyaris tidak terkontrol. Dengan begitu, masih kata Anggara, Kemenkominfo seperti memainkan lakon tunggal dalam pertunjukan drama yang dipentaskan sendiri. “Ini adalah hal yang harus ditolak,” ujarnya.
Supriyadi dan Anggara meminta agar pemerintah tak bermain-main dengan isu pembatasan hak asasi manusia. Malahan, ICJR dan IMDLN bersepakat berencana akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung jika RPM tentang Penanganan Situs Bermuatan disahkan.
sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt53675c5b5f6bb/aturan-penanganan-situs-bermuatan-negatif-harus-diatur-dalam-uu