image001

BNN Jangan Sesatkan Putusan MK tentang Judicial Review Narkotika Golongan I untuk Kepentingan Kesehatan

Kepala Bidang Humas BNN Kombes Pol Ricky Yanuarfi pada tanggal 28 september 2022, menyampaikan bahwa sudah tidak ada lagi celah bagi pihak manapun untuk melakukan langkah legalisasi ganja medis. Menurut Kombes Pol Ricky Yanuarfi, selama ini belum ada pembuktian bahwa THC yang merupakan kandungan ganja dapat menyembuhkan kanker secara permanen. Menurutnya, wacana mengenai legalisasi ganja secara umum bahkan untuk medis telah ditutup rapat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan tidak ada legalisasi ganja untuk medis. JRKN perlu tekankan bahwa pendapat ini yang merujuk putusan MK adalah menyesatkan dan keliru.

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 106/PUU-XVIII/2020 pada 20 Juli 2022 memang menolak permohonan uji materil pasal pelarangan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan, namun terdapat beberapa poin dalam Putusan MK yang harus diperhatikan  kembali oleh Pemerintah, khususnya BNN juga harus memahami putusan MK tersebut, bukan justru menyesatkan. MK jutsu menekankan hal berikut:

Pertama, Mahkamah Konstitusi mengamini bahwa terdapat manfaat Narkotika Golongan I yang terbukti di berbagai praktik negara. Hal ini dapat dilihat dalam bagian pertimbangan yang menjelaskan bahwa Narkotika Golongan I dapat bermanfaat untuk kepentingan pelayanan kesehatan, namun MK mengkaji dalam konteks Indonesia saat ini, hal tersebut memerlukan kesiapan khususnya terkait dengan struktur hukum termasuk sarana dan prasarana untuk menunjang manfaat tersebut, dengan ini MK terbuka terhadap perkembangan ilmu pengetahun bahwa narkotika golongan I khususnya ganja dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kesehatan, sistem hukum dan kesehatan Indonesia yang perlu diperkuat, bukan sama sekali MK menyatakan tertutup untuk pemanfaatan ganja untuk kesehatan. 

Kedua, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa dalam menentukan jenis narkotika untuk ditetapkan dalam suatu jenis golongan narkotika tertentu dibutuhkan metode ilmiah yang ketat. Dengan demikian, untuk mengubah pemanfaatan jenis narkotika harus melalui tahapan penting yang harus dimulai dari penelitian dan kajian ilmiah di konteks Indonesia. Pekerjaan Rumah pemerintah yang disampaikan oleh MK adalah penelitian yang komprehensif tentang peluang pemanfaatan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan di Indonesia. Dalam halaman 178 Putusan MK, MK secara tegas menyatakan  sesungguhnya “fenomena” perihal kebutuhan terhadap jenis Narkotika Golongan I untuk dapat dimanfaatkan guna keperluan terapi sudah muncul sejak sebelum UU 35/2009 diundangkan. Dengan demikian, MK perlu menegaskan agar pemerintah segera menindaklanjuti Putusan a quo dengan pengkajian dan penelitian jenis Narkotika Golongan I untuk keperluan pelayanan kesehatan dan/atau terapi, yang hasilnya dapat digunakan dalam menentukan kebijakan. MK mengamanatkan adanya penelitian, bukan menutup peluang, Pernyataan BNN yang tidak tepat ini dapat menyesatkan amanat MK, padahal MK telah memerintahkan hal ini, setiap dari kita, apalagi institusi negara harus menjalankan dan terikat putusan MK

Harusnya BNN dapat menjadi institusi yang menjadi contoh untuk menegakkan amanat konstitusi, yaitu dengan mendorong pemerintah segera melakukan penelitian tersebut, apalagi saat ini Pemerintah dan DPR sedang melakukan proses pembahasan Revisi UU Narkotika, yang membuka peluang perubahan kebijakan. Sesuai amanat MK, penelitian harus dilakukan untuk menunjang perubahan kebijakan tersebut. Tapi BNN malah menyesatkan amanat ini.

Berdasarkan poin-poin pertimbangan diatas, artinya Mahkamah Konstitusi sama sekali tidak menutup celah Pemanfaatan Narkotika Golongan I yang tidak hanya ganja, dapat digunakan untuk kepentingan layanan kesehatan. Mahkamah Konstitusi menyadari bahwa untuk pemanfaatan Narkotika Golongan I untuk kepentingan layanan kesehatan harus didukung oleh kesiapan sarana dan prasarana serta bukti ilmiah yang mendukung, sehingga perlu dimulai oleh Pemerintah dari melakukan kajian dan penelitian yang komprehensif. Kajian ini pun dapat dilakukan segera, mengingatkan proses penyusunan perubahan kebijakan sedang dilakukan lewat proses revisi UU Narkotika. 

Sangat disayangkan bilamana di saat sektor kesehatan sedang berupaya melakukan transformasi kesehatan, di saat yang bersamaan pula terdapat pengabaian atas kemajuan informasi pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan.

 

Hormat kami,

JRKN 

29 September 2022

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top