Catatan dan Pendapat Hukum ICJR terhadap Kasus Heri Budiawan als Budi Pego
Kasus Heri Budiawan alias Budi Pego di PN Banyuwangi ini cukup menarik, karena dalam pengamatan ICJR, ini adalah kasus pertama yang diadili berdasarkan ketentuan Pasal 107a UU No 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP terkait dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara. Hal menarik lainnya kasus ini tidak juga bisa dilepaskan dari sengketa lingkungan hidup antara masyarakat dengan korporasi yang beroperasi di lingkungan tersebut. Sebelumnya meskipun terjadi banyak persekusi ataupun perkara terkait komunisme, namun tak ada satupun yang diadili di Pengadilan. Kasus Adlun Fikri yang mempromosikan kaos Pecinta Kopi Indonesia (PKI) juga tidak berlanjut ke Pengadilan, padahal ia sempat ditangkap dengan tuduhan anti komunisme berdasarkan UU No 27 Tahun 1999.
Dalam kasus ini, ICJR berupaya melakukan “intervensi” melalui “Amicus Curiae” atau yang dalam perkara ini kami coba terjemahkan melalui frasa “Pendapat Hukum”. Kedudukan “Pendapat Hukum” walapun masih tidak terlampau tegas dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, namun model intervensi ini adalah yang paling mungkin dilakukan oleh ICJR untuk memproduksi dan mendistribusikan pengetahuan kepada para pihak yang berkepentingan dalam persidangan.
Fokus dari Pendapat Hukum ini diletakkan pada 3 hal yaitu : (1) kedudukan bukti elektronik; (2) kedudukan keterangan saksi dengan surat dakwaan; dan (3) elaborasi terhadap Pasal 107 a KUHP. Dalam pandangan ICJR, ketiga hal ini adalah porsi yang menentukan ketika PN Banyuwangi memutuskan bahwa Budi Pego bersalah karena melanggar Pasal 107 a KUHP.
Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.
Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel
Klik taut berikut ini
Artikel Terkait
- 26/11/2018 5 Catatan ICJR terhadap Putusan MA dalam Kasus Budi Pego
- 17/10/2016 Pembahasan Kejahatan Ideologi dalam Panja Komisi III R KUHP : Komunisme/Maxisme-Leninisme Masih menjadi Ajaran Terlarang di Indonesia
- 19/07/2017 ICJR Kirimkan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) bagi Baiq Nuril Maknun, Korban Pelecehan yang Menjadi Tersangka Pasal 27 ayat (1) UU ITE
- 28/02/2017 ICJR Kirimkan Amicus Curiae Dalam Kasus Yusniar di PN Makassar
- 26/03/2020 Kasus Makar Tapol Papua, ICJR Kirimkan Amicus Curiae ke PN Jakarta Pusat
Related Articles
Memastikan Pemenuhan Hak atas Reparasi Korban Pelanggaran HAM Yang Berat
Paska reformasi, Indonesia berkomitmen menegakkan hak asasi manusia (HAM) dengan membentuk serangkaian regulasi dan kebijakan yang memperkuat HAM. Serangkaian kebijakan
Meluruskan Akar Makar: Pendaftaran Permohonan Pengujian Frase “Makar “dalam KUHP di Mahkamah Konstitusi, Tanggal 16 Desember 2016
KUHP merupakan peraturan hukum pidana positif Indonesia yang dalam sejarahnya berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI) yang
Overview on Death Penalty in Indonesia
During President Joko Widodo administration, Indonesia decided to execute the death convicts involved in narcotics crime. The first batch of

