Merespon peristiwa bom dan serangan di kawasan Sarinah, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016, Pemerintah berencana akan melakukan langkah-langkah kebijakan terkait politik hukum nasional.Dengan mewacanakan revisi UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan kebijakan baru yang lebih menitikberatkan pada upaya preventif. Maka pada akhir Januari 2016, Pemerintah kemudian memfinalkan RUU Pemberantasan Terorisme dan di Februari 2016 pemerintah menyerahkan naskah rancangan tersebut kepada DPR secara terbatas.
Dalam naskah tersebut beberapa muatan baru dalam RUU, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melihat beberapa persoalan krusial yakni: Pertama persoalan hak asasi manusia yang minim, dalam aspek prosedut dan jangka waktu penangkapan, penahanan, pencegahan tersangka terorisme. Seluruh aspek tersebu terlihat eksesif melanggaran prinsip HAM. Titik tekan dalam naskah revisi UU No. 15 Tahun 2003 yang diajukan pemerintah ke DPR RI adalah penambahan kewenangan aparat hukum dalam pencegahan dan penindakan terorisme.
Kedua isu korban nyaris terabaikan. Isu korban tindak pidana terorisme tenggelam dalam hiruk pikuk pembahasan seputar pelaku dan jaringannya, serta aksi aparat negara dalam upaya pencegahan dan penindakan terorisme. Sekilas hal ini menunjukkan, perbincangan terorisme lebih berorientasi kepada pelaku (offender oriented) ketimbang korban (victim oriented). Padahal korban merupakan subyek yang paling terzalimi akibat kesadisan aksi terorisme. Hal-hal membahas soal kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi korban terorisme tak tersentuh revisi sama sekali. Besarnya orientasi pada pelaku terorisme dan minimnya sensitivitas terhadap penderitaan korban sangat terlihat dalam RUU ini.
Paper ini merupakan perbaikan dari catatan kritis dari ICJR yang pernah disampaikan kepada DPR dalam RDPU pembahasan RUU terorisme di Pansus RUU terorisme DPR di Bulan Mei Tahun 2016 lalu. Paper ini lebih banyak mengeksplorasi mengenai hal-hal yang terkait hukum Acara pidana dalam penegakan hukum pidana terorisme.
Harapan ICJR semoga DPR dapat melakukan pembahasan secara lebih berkualitas atas RUU tersebut demi penghormatan Hak Asasi Manusia dalam merespon Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Terorisme di Indonesia.
Unduh Disini
Unduh DIM Disini