Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan (diterbitkan oleh : Departemen Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerjasama dengan The Asia Foundation, Kedutaan Besar Australia, dan Institute for Criminal Justice Reform/ ICJR, Oktober 2008) (unduh disini)
Penyusunan cetak biru pelaksanaan sistem pemasyarakatan meakan upaya kolektif antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersama dengan kalangan masyarakat sipil (ICJR, Departemen Kriminologi UI, KRHN, LBH Jakarta, Maarif Institute, dan MAPPI FH UI yang didukung oleh The Asia Foundatian bersama Kedutaan Besar Australia) untuk memetakan problem kekinian dalam bekerjanya sistem pemasyarakatan serta bagaiamaan merumuskan strategi pemecahannya agar sistem pemasyarakatan bekerja secara maksimal. Cetak Biru ini merupakan suatu panduan bagi semua pihak yang memiliki ketertarikan terhadap bekerjanya sistem pemasyarakatan di Indonesia, khususnya mengenai arah kebijakan dan pengelolaan perubahan yang akan segera dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam sepuluh tahun mendatang. Pada tanggal 13 Januari 2009, Cetak Biru ini telah diundangkan sebagai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH-OT.02.02 Tahun 2009.