image001

Dalam Aspek Pidana, RUU Perubahan UU ITE inisiatif Pemerintah Tidak Progresif

Pada 16 April 2015, Pemerintah merilis draft Rancangan Revisi UU ITE (Revisi UU ITE). Perlu untuk diketahui bahwa sampai saat ini, kami belum menerima update terbaru draft Revisi UU ITE versi Pemerintah yang akan diberikan pada DPR, sehingga kami meyakini bahwa draft ini lah yang akan diserahkan ke DPR. Pemerintah berkomitmen bahwa draft Revisi UU ITE akan dibahas pada 2016, dengan perubahan utama menyasar Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Revisi UU ITE ini pada dasarnya menyasar tiga aspek utama, terkait pasal pemidanaan, penyadapan dan hukum acara pidana yang diatur dalam UU ITE. Kami mencatat bahwa perubahan yang dilakukan pemerintah bukanlah mencabut Pasal 27 ayat (3) UU ITE melainkan hanya mengurangi ancaman pidana dan merubah rumusan tindak pidana. Seakan persoalan Pasal 27 ayat (3) UU ITE hanya masalah ancaman pidana yang tinggi. Pemerintah sama sekali tidak melihat adanya masalah duplikasi tindak pidana, ketidak jelasan rumusan, tidak adanya alasan pembenar, sampai dengan hilangnya penggolongan tindak pidana penghinaan.

Tingginya korban Pasal 27 ayat (3) UU ITE harusnya sudah cukup menggerakkan Pemerintah untuk mencabut pasal ini secara keseluruhan. Atas dasar itu, kami menduga bahwa Draft Revisi UU ITE inisiatif Pemerintah ini belum mencakup seluruh persoalan yang ada dalam UU ITE khususnya dalam aspek pidana.

Terkait hal itu ada beberapa catatan dan masukan yang kami ajukan terkait Revisi UU ITE ke depan, khususnya dalam aspek pidana, yaitu ;

Pertama, Mencabut seluruh pasal pidana yang duplikasi dan overkriminalisasi. Kami berkeyakinan bahwa praktik penggunaan pasal-pasal duplikasi dalam UU ITE selama ini telah mengakibatkan banyaknya pelanggaran hak asasi manusia. Setidaknya, pasal pidana yang sudah diatur dalam KUHP, harusnya tidak lagi diatur dalam UU ITE, cilakanya, rumusan dalam UU ITE sangat buruk dan tidak jelas, belum lagi diperparah dengan ancaman pidana yang sangat tinggi.

Kedua, Memastikan amanat pengaturan Penyadapan dalam UU khusus. Penyadapan menjadi salah satu aspek penting yang diatur dalam UU ITE. Sejalan dengan Putusan MK Nomor 5/PUU-VIII/2010, maka UU ITE yang juga mengatur larangan penggunaan penyadapan selain untuk kepentingan penegakan hukum, harus memastikan bahwa pengaturan penyadapan ke depan harus dimuat dalam UU khusus.

Ketiga, Hukum Acara Penegakan UU ITE harus di sesuaikan dengan prinsip Fair Trial, hal paling aneh yang diubah oleh Pemerintah dalam  Draft Revisi UU ITE adalah menganulir pengaturan yang mamastikan bahwa seluruh upaya paksa, termasuk penangkapan dan penahanan hanya dapat dilakukan melalui ijin dari Pengadilan. Langkah mundur pemerintah ini tidak sejalan dengan komitmen Internasional Indonesia dalam ICCPR yang telah mengatur agar setiap orang yang dicabut dari kebebasannya ‘berhak untuk diajukan ke pengadilan, agar pengadilan tanpa penundaan memutuskan tentang keabsahan penahanannya dan memerintahkan pembebasannya bila penahanan tersebut tidak sah. Untuk itu kami mendorong agar pemerintah memastikan pengaturan hukum acara dalam Draft Revisi UU ITE sejalan dengan prinsip fair trial, yang setidaknya memastikan bahwa seluruh penggunaan upaya paksa harus dengan seijin pengadilan.

Keempat,  Pengaturan mengenai Konten: Filtering dan Blocking, materi ini adalah pengaturan yang dilewatkan oleh pemerintah. kami mendorong bahwa karena pada dasarnya Filtering dan Blocking adalah bagian dari pembatasan hak asasi manusia, maka mekanismenya harus merujuk pada Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Pembatasan tersebut harus dilakukan dengan Undang-Undang dengan memastikan konten apa saja yang dilarang, siapa yang berhak untuk mengeksekusi, siapa yang berhak untuk mengajukan pemblokiran dan siapa yang berhak untuk menuilai, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan oleh pemerintah maka kewenangan itu tidak boleh sepenuhnya ada dalam satu atap, sebagaimana praktik yang selama ini berlangsung oleh Kementerian Kominfo.

Atas dasar catatan dan usulan tersebut, kami mendorong agar dalam pembahasannya nanti, Pemerintah dan DPR dapat menitikberatkan pada hal-hal tersebut dalam aspek pidana yang dimaksud. Kami mengingatkan bahwa UU ITE telah membawa keresahan dalam masyarakat untuk itu memastikan tidak adanya pelanggaran hak asasi manusia.

Hormat Kami,

ICJR, ELSAM, LBH Pers, Satu Dunia, dan SIKA (Sahabat untuk Informasi dan Komunikasi yang Adil)

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top