Dampak Hukum Penghinaan dalam Kebebasan Berekspresi di Thailand
17
Jul, 2012
Print this article
Font size -16+
Laporan ini ditulis oleh Sinfah Tunsarawuth, pengacara independen untuk media yang berada di Bangkok – Thailand. Dalam laporan ini dijelaskan bahwa meski kebebasan berekspresi dijamin dalam konstitusi Thailand namun penerapannya baik untuk perseorangan dan media dibatasi oleh UU yang telah berlaku lama dan juga UU yang baru saja disahkan. Penghinaan baik pidana ataupun perdata, adalah bagian kunci dari kerangka hukum yang membatasi kebebasan berpendapat, memberikan kritik terhadap pemerintah, kelompok bisnis, atau orang – orang ternama .
Untuk laporannya silahkan unduh disini (hanya tersedia dalam bahasa Inggris)
Artikel Terkait
- 02/12/2012 Analisis Situasi Penerapan Hukum Penghinaan di Indonesia
- 17/10/2011 Keterangan Nono Anwar Makarim Dalam Pengujian KUHP di Mahkamah Konstitusi
- 11/10/2011 Keterangan Toby Daniel Mendel Dalam Pengujian KUHP di Mahkamah Konstitusi
- 22/03/2021 Mengatur Ulang Kebijakan Pidana di Ruang Siber: Studi Tentang Penerapan UU ITE di Indonesia
- 30/08/2017 ICLU 3/2017: Indonesia’s Legal Framework on Defamation Law
Tags assigned to this article:
dampakdefamasikebebasan berekspresipenghinaanperdatapidanasinfah tunsarawuththailand