Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights adalah sebuah deklarasi yang di adopsi oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris, Perancis melalui General Assembly Resolution 217 A (III). Deklarasi ini merupakan standar umum yang menyatakan bahwa hak asasi manusia secara internasional haruslah dilindungi
Deklarasi ini merupakan pernyataan umum pertama dari masyarakat dunia tentang hak asasi manusia dan di dalamnya termuat 30 pasal. Deklarasi ini kemudian mengilhami lahirnya berbagai perjanjian internasional, instrumen hak asasi manusia di tingkat regional, konstitusi masing – masing negara, dan UU di masing – masing negara yang terkait dengan isu – isu hak asasi manusia.
Secara umum, International Bill of Human Rights terdiri dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik – beserta dua optional protocolnya -, dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Terkait dengan isu defamasi, maka ketentuan yang relevan dengan hal tersebut adalah Pasal 19 UDHR yang berbunyi “Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers”