image001

Delapan Isu Krusial Rekomendasi ICJR untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029: Jamin Akuntabilitas Sistem Peradilan dan Penghormatan Prinsip Hak Asasi Manusia dalam Seluruh Rangkaian Peradilan Pidana

Menyambut proses kampanye dan debat Calon Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029, ICJR merekomendasikan delapan isu peradilan pidana dan hak asasi manusia kepada tiga pasangan calon yang berkontestasi pada pemilihan umum. 

Delapan isu penting tersebut, mulai dari transparansi dan akuntabilitas sistem peradilan, kekerasan dan brutalisme aparat, kebebasan berekspresi dan berpendapat, overkriminalisasi dan penertiban regulasi pidana, kebijakan narkotika & rutan dan lapas yang sesak, pelanggaran HAM berat masa lalu, perlindungan korban dan kelompok rentan, serta gender dan peradilan pidana.

Saat ini, penegakan hukum pidana, utamanya proses penyidikan, dijalankan dengan adanya politisasi dan korupsi. Salah satu penyebabnya ada pada sistem peradilan pidana yang tidak akuntabel. Untuk mengatasinya, hal pertama yang dapat dilakukan paslon adalah berkomitmen mereformasi KUHAP. 

Dalam visi-misi dan gagasannya, ketiga paslon berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang bebas dari politisasi dan korupsi, namun luput bicara bagaimana menghadirkan sistem peradilan pidana yang akuntabel dengan pengawasan judicial yang independen dan berjenjang. Terkait isu transparansi dan akuntabilitas sistem peradilan, ICJR menyerukan kepada para paslon untuk merevisi KUHAP yang menjamin pengawasan penyidikan oleh polisi secara berjenjang, dari jaksa hingga otoritas judisial, menguatkan jaminan HAM bagi seluruh pihak dalam proses peradilan pidana, serta menguatkan peran advokat.  

Isu lain yang menjadi sorotan ICJR adalah kekerasan dan brutalisme aparat. KontraS menyebut, sepanjang Juli 2022-Juni 2023, terjadi 622 kekerasan melibatkan polisi sebagai pelaku, dan menurut riset ICJR tahun 2023, lebih dari satu triliun anggaran negara digunakan untuk penggunaan gas air mata yang sarat kekerasan dalam kerja-kerja kepolisian.

Sayangnya, ketiga paslon belum bisa mengidentifikasikan masalah brutalitas polisi yang bersifat sistemik dan struktural ini. Untuk itu, ICJR merekomendasikan kepada paslon yang terpilih untuk menguatkan fungsi pengawasan polisi secara internal dan menegakkan hukum terhadap polisi pelaku kekerasan.

Sementara itu, untuk isu kebebasan berekspresi dan berpendapat, ketiga paslon secara normatif menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat, namun hanya Paslon 01 dan Paslon 03 yang merespon dalam konteks perbaikan regulasi. 

Jargon ‘menjamin’ tanpa komitmen reformasi hukum tidak akan menyelesaikan masalah, karena salah satu permasalahan dari isu ini terletak pada kebijakan hukum yang bermasalah. Untuk itu, ICJR merekomendasikan agar pemerintahan baru membentuk undang-undang dan kebijakan berbasiskan hak asasi manusia serta menghapuskan ketentuan hukum yang tidak sejalan dengan HAM dan menghambat demokrasi.

Berikutnya isu overkriminalisasi dan penertiban regulasi pidana, dimana kecenderungan pemerintah Indonesia saat ini merespon segala permasalahan hukum dengan hukum pidana sehingga overkriminalisasi tidak dapat terhindarkan dan rutan serta lapas menjadi penuh dan sesak. 

Berkaitan dengan isu ini, ketiga pasangan calon menyebutkan tentang upaya harmonisasi regulasi, namun tidak satupun yang spesifik menyebut masalah regulasi hukum pidana yang berdampak pada overkriminalisasi dan overcrowding rutan dan lapas. Untuk itu, ICJR merekomendasikan paslon terpilih untuk menyusun aturan dan pedoman safeguard apa yang harus ditempuh pemerintah sebelum menghadirkan proposal kebijakan pidana, guna mencegah over kriminalisasi dan kriminalisasi tanpa dasar.

Overkriminalisasi juga terjadi pada isu narkotika, terutama terhadap penggunanya, dengan jumlah 60 persen dari seluruh kasus pidana yang ditangani aparat penegak hukum. Namun sayangnya, terkait dengan isu narkotika ini, ketiga paslon tidak ada yang mengusulkan pendekatan kesehatan dalam menghadapi pengguna narkotika. Stigma negatif masih kental dalam melihat isu narkotika. Untuk itu, perubahan paradigma dengan menghilangkan stigma terhadap pengguna, menghadirkan dekriminalisasi pengguna, akses kesehatan bagi pengguna, termasuk penggunaan narkotika untuk kepentingan kesehatan perlu menjadi perhatian para paslon ketika terpilih nanti menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029. 

Untuk isu pelanggaran HAM berat, permasalahannya berkutat pada bolak balik perkara antara Komnas HAM sebagai penyelidik dengan Kejaksaan Agung yang melakukan penyidikan, penyelesaian kasus yang masih bisa dihitung sebelah jari, dan tersangka yang mayoritas dibebaskan. Hal itu membuat perlindungan korban pun menjadi terabaikan. 

Terkait isu ini, Paslon 01 dan 03 sama-sama berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, sedangkan Paslon 02 sama sekali tidak menyinggung soal kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, hanya menekankan komitmen kedepannya untuk melindungi HAM seluruh warga negara. Penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu berpegang pada komitmen dari pemerintah, termasuk keseriusan Kejaksaan Agung dalam melakukan proses penyidikan.

Isu berikutnya yang menjadi perhatian ICR adalah perlindungan korban dan kelompok rentan. Masing-masing paslon sudah menyebutkan tentang komitmen pemberdayaan perempuan dan anak serta pencegahan kekerasan, namun belum ada yang menyasar inti permasalahan, yaitu penyadaran oleh aparat penegak hukum bahwa pemenuhan hak korban merupakan bagian dari pekerjaannya, praktek pemenuhan hak korban dalam tataran teknis yang masih tersendat, serta skema pendanaan untuk menjamin ketersediaan dana untuk pemenuhan hak korban. Tak kalah penting, dalam sistem peradilan pidana, hak korban masih belum diatur secara spesifik dalam KUHAP sebagai induk pengaturan hukum acara pidana di Indonesia. 

Di sisi lain, sistem peradilan pidana juga masih jauh memperhatikan pertimbangan gender dalam membahas perempuan. Menurut riset ICJR tahun 2021, kerentanan perempuan dalam proses peradilan pidana tidak dipertimbangkan sama sekali, bahkan pada kasus pidana mati, perempuan dijerat bukan hanya berdasarkan tindak pidananya, tapi juga atas dasar stigma gagal menjalankan peran gendernya. 

Secara umum, ketiga paslon belum mempertimbangkan pentingnya peran gender dalam reformasi hukum pidana di Indonesia. Dalam gagasannya, para paslon hanya menjelaskan komitmennya dalam kesetaraan gender dan pada isu yang dianggap dekat dengan perempuan saja, misalnya perlindungan kekerasan serta kesehatan ibu dan anak. Untuk itu, kedepannya, penting bagi paslon untuk berkomitmen mendasarkan reformasi hukum pada keadilan gender, selain menjamin representasi perempuan dalam reformasi hukum pidana, serta menghadirkan analisis dan pertimbangan gender dalam setiap instrumen hukum yang dibuat, utamanya revisi KUHAP.

Lihat catatan ICJR Paslon Presiden 8 Isu Peradilan Pidana di sini 

Jakarta, 11 Desember 2023

ICJR

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top