image001

DH Vs. Negara Republik Indonesia

Kasus Posisi

Putusan Mahkamah Agung No. 2591/Pid.Sus/2010 adalah putusan atas perkara pidana terhadap DH (35 tahun) sebagai Terdakwa. DH yang bertempat tinggal di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang  berprofesi sebagai Pengemudi Angkot.

Dalam dakwaan subsidair yang didakwakan terhadap Terdakwa DH, diceritakan bahwa Terdakwa DH pada hari Kamis, tanggal 1 April 2010, sekitar Jam 20.00 WIB telah ditelepon oleh Terdakwa Ag (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang bermaksud akan membeli ganja kepadanya. “Mang saya boga duit Rp 50.000,- arek minta ganja” (baca: mang saya punya uang Rp 50.000,- mau minta ganja), kata Ag di telepon. Lalu Terdakwa DHpun menjawab, “Kebetulan ada”.

Atas permintaan dari Ag, Terdakwa DH pun berangkat ke Alun-Alun Pandeglang dengan menggunakan mobil angkutan umum untuk menemuinya. Setibanya di Alun-Alun Pandeglang, sekitar jam 21.00 WIB ternyata Ag sudah menunggunya disana. Terdakwa DH pun langsung menemuinya dan transaksi pun terjadi.  Dari Terdakwa DH, satu paket daun ganja langsung diserahkan kepada Ag dan sesuai percakapan di telepon, kemudian Ag pun memberikan uang kepada Terdakwa DH sebesar Rp. 50.000,-sebagai pembayaran atas paket ganja yang telah diterimanya tersebut. Setelah itu, Terdakwa DH pun langsung pulang lagi ke Baros Serang.

Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 3 April 2010, Terdakwa DH ditangkap oleh Anggota Polres Pandeglang atas keterangan dari Ag yang telah tertangkap duluan. Dalam keterangannya, Ag menceritakan bahwa ganja sebanyak 7 linting dengan berat 3,4860 gram tersebut dibeli dari Terdakwa DH.

Satu  lembar kertas warna coklat bekas pembungkus ganja dan 2 batang puntung rokok ganja sebagai barang bukti di bawa ke Kantor Polres Pandeglang bersama Terdakwa DH  untuk pengusustan lebih lanjut. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No. 103/.D/IV/2010IUPT LAB un NARKOTIKA tanggal 09 April 2010 yang di tanda tangani oleh Kuswandi S.Si.Apt menerangkan bahwa barang bukti:

Bahan Daun

– Uji Duquenoise                           : Positif

– Mikroskopis                               : Positif

– Kromatografi Lapis Tipis (KLT)      : Positif Ganja/THC (Tetrahy drocannabinol)

– Kesimpulan                               :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti bahan/daun tersebut di atas adalah ganja mengandung  The (Tetrahycannabino) Golongan I Nomor urut 8 dan 9 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (di pergunakan dalam perkara Terdakwa Agung).

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Terdakwa Dedi H dengan bentuk dakwaan subsidairitas. Dakwaan Primair, terdakwa di dakwa telah melanggar ketentuan Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 tahun 2008 tentang Narkotika karena tanpa hak dan melawawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (daun ganja).

Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 tahun 2008 tentang Narkotika:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Subsidair, terdakwa didakwa telah melanggar ketentuan Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Lebih Subsidair, terdakwa didakwa telah melanggar ketentuan Pasal 127 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 127 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika:

Setiap Penyalah Guna:

  1. a.   Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
  2. b.   Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
  3. c.   Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Alasan-alasan Kasasi dari JPU

Dalam putusan ini ada beberapa alasan yang diajukan oleh JPU dalam mengajukan kasasi. Menurut JPU Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang tanggal 16 September 2010 yang membebaskan Terdakwa Dedi Hidayat terhadap segala dakwaan adalah bukan merupakan pembebasan murni. Hal ini karena, JPU berpendapat bahwa Majelis Hakim telah salah atau keliru menafsirkan sebutan unsur tindak pidana yang didakwakan, dalam hal ini “unsur melawan hukum” dari Pasal 114 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dimuat dalam surat dakwaan primair. Selain itu, putusan Majelis Hakim tersebut hanya berpatokan pada keterangan Terdakwa Dedi Hidayat dan saksi Agung Supriyadi tanpa didukung alat bukti lain. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan keterangan-keterangan yang diberikan oleh para saksi yang menangkap saksi Agung Supriadi diantaranya saksi Zainal Arifin, Andri Bara dan Agus Purnomo. Sehingga JPU berpendapat bahwa Majelis Hakim tidak menerapkan atau melanggar hukum pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 184 jo Pasal 185 jo Pasal 187 jo Pasal 188 jo Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP.

Putusan Mahkamah Agung (MA)

Dalam putusannya Mahkamah Agung menyatakan bahwa permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi yaitu JPU tidak dapat diterima. Dengan pertimbangan bahwa:

1. Mahkamah Agung berpendapat bahwa judex facti tidak salah menerapkan hukum karena putusan judex facti didasarkan pada pertimbangan hukum yang benar, yaitu:

  • Tidak ada cukup bukti bahwa barang bukti 7 linting rokok yang berisi daun ganja dan 2 batang sisa rokok dihisap yang digunakan dipersidangan merupakan ganja yang dibeli dari Terdakwa DH oleh Ag, tapi dibeli Ag dari Ba;
  • Berdasarkan keterangan saksi Ag dan keterangan Terdakwa, Terdakwa memang pernah menjual ganja kepada Ag pada Desember 2009, tapi barang bukti yang digunakan dipersidangan merupakan ganja yang dibeli Ag dari Ba pada tanggal 1 April 2010.

2. Alasan kasasi JPU bahwa judex facti melakukan kekeliruan, jelas-jelas waktu ditangkap, Ag mengatakan membeli ganja dari Terdakwa waktu digeledah ditemukan uang Rp. 50.000,- di saku Terdakwa, terbukti Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tidak dapat dibenarkan, sehingga ternyata Pemohon Kasasi/JPU tidak dapat membuktikan bahwa putusan tersebut adalah merupakan pembebasan yang tidak murni, karena Pemohon kasasi/JPU tidak dapat mengajukan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar pertimbangan mengenai dimana letak sifat tidak murni dari putusan bebas tersebut dan hanya mengajukan alasan semata-mata tentang penilaian hasil pembuktian yang sebenarnya bukan merupakan alasan untuk memohon kasasi terhadap putusan bebas.

3. Disamping itu, Mahkamah Agung berdasarkan wewenang pengawasannya juga tidak dapat melihat bahwa putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri dengan telah melampaui batas wewenangnya, oleh karena itu permohonan kasasi JPU berdasarkan Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Anotasi Hukum

Ada beberapa isu hukum yang menarik dalam kasus ini.

Pertama adalah adanya upaya hukum yang dilakukan oleh JPU terhadap putusan bebas. terhadap putusan bebas yang telah diputuskan oleh judex factie sesungguhnya tidak dapat dilakukan upaya hukum sebagaimana yang telah diatusr secara tegas dalam pasal 244 KUHAP.

Pasal 244 KUHAP

“Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain dari pada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas”.

Dengan dalih judex facti salah dalam menerapkan hukum, JPU mengajukan kasasinya. Permohonan kasasi yang dilakukan oleh JPU ini didasarkan kepada alasan-alasan tentang penilaian hasil pembuktian yang berasal dari keterangan Ag yang pada saat terjadi penangkapan terhadap dirinya mengatakan bahwa dia membeli ganja dari Terdakwa, dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan uang Rp. 50.000,- di saku Terdakwa. Tentunya ini tidak dapat dijadikan alasan untuk memohon kasasi terhadap putusan bebas.

Kedua, yaitu dalam proses pembuktian di persidangan. Pembuktian merupakan bagian terpenting dalam proses persidangan. Dalam kasus ini, JPU dalam dakwaan dan alasan kasasinya lebih menitikberatkan kepada keterangan yang diberikan oleh para saksi yang menangkap saksi Ag diantaranya saksi Zainal Arifin, Andri Bara dan Agus Purnomo.

Pasal 86 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:

(1)       Penyidik dapat memperoleh alat bukti selain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.

(2)       Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a.  informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan

b.  data rekaman atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

  1. tulisan, suara, dan/atau gambar;
  2. peta, rancangan, foto atau sejenisnya; atau
  3. huruf, tanda, angka, simbol, sandi, atau perforasi yang memiliki makna dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.

Tentu para saksi yang dihadirkan di persidangan yang tidak lain adalah yang melakukan penangkapan terhadap saksi Ag ini adalah pihak kepolisian. Terhadap keterangan yang diberikan oleh pihak kepolisian ini masih harus di kaji mengenai unsur obyektifitasnya. Karena keterangan pihak kepolisian yang dijadikan saksi dalam persidangan tidak memiliki kualitas untuk memberikan keterangan kesaksian sebagaimana yang diatur secara tegas dalam Pasal 185 ayat (6) huruc (c) karena lebih cenderung pada muatan kepentingan terhadap perkara agar perkara yang ditanganinya berhasil di pengadilan (lihat anotasi KS Alias CKK alias At vs Negara Republik Indonesia).

Pasal 185 ayat (6) KUHAP

Dalam menilai kebenaran keterangan saksi hakim harus dengan sungguh-sungguh  memperhatikan :

(a) persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain;

(b) persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain;

(c) alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu,

(d) cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.

Ketiga, dalam hal ini JPU telah menghadirkan barang bukti yang salah dalam persidangan. Dimana tidak ada cukup bukti yang menerangkan bahwa 7 linting rokok yang berisi daun ganja dan 2 batang sisa rokok dihisap yang digunakan dipersidangan merupakan ganja yang dibeli dari Terdakwa DH oleh Ag.

Walaupun tidak digolongkan sebagai suatu alat bukti yang sah sebagaimana telah digariskan dalam KUHAP, barang bukti memiliki peranan yang cukup penting dalam suatu proses pembuktian. Romli Atmasasmita, berpendapat bahwa alat bukti adalah sesuatu yang dijadikan dasar oleh hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah atau tidak, dan kemudian menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan putusan. Sedangkan barang bukti memiliki kedudukan sebagai penambah keyakinan hakim dalam memeriksa perkara.

Namun, barang bukti sebagai bagian dari proses pembuktian tidaklah dapat berdiri sendiri. Oleh karena itu, perlu ada kesesuaian antara barang bukti yang ada dengan keterangan dari terdakwa, saksi ataupun saksi ahli. Sehingga dari kesesuaian itulah yang nantinya akan menjadi alat bukti yang dapat dipergunakan oleh hakim sebagai dasar untuk menjatuhkan putusan.

Pasal 181 ayat (1) KUHAP:

Hakim ketua sidang memperlihatkan kepada terdakwa segala barang bukti dan menyatakan kepadanya apakah ia mengenal benda itu dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 undang-undang ini.

Pasal 181 ayat (2) KUHAP:

Jika Perlu benda itu diperlihatkan juga oleh hakim ketua sidang kepada saksi.

Pada kasus ini, dari keterangan saksi Ag dan terdakwa di pengadilan, terungkap keterangan bahwa barang bukti berupa ganja yang digunakan didalam persidangan merupakan ganja yang dibeli Ag dari Ba pada tanggal 1 April 2010. Sehingga ganja dan uang sebesar Rp. 50.000,- tidak dapat dijadikan sebagai barang bukti yang menguatkan dakwaan JPU. Walaupun menurut keterangan dari saksi Zainal Arifin, Andri Bara dan Agus Pramono yang merupakan pihak kepolisian pada saat terjadinya penangkapan Ag mengatakan membeli ganja dan dari Terdakwa saat digeledah ditemukan uang Rp. 50.000,-.

Pasal 185 ayat (1) KUHAP:

Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.

(Diyan/ICJR)

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top