Rancangan KUHP yang saat ini dalam Pembahasan di DPR diklaim telah mengusung konsep pemidanaan baru yang lebih mengandalkan model alternative pemenjaraan. Dalam konsep ini, diandaikan bahwa hakim diberikan kemungkinan untuk menjatuhkan jenis sanksi pidana yang lebih mendorong alternatif pidana kemerdekaan (alternative to imprisonment) dalam kerangka tujuan pemidanaan.
Menilik ciri baru dari pilar pidana dan pemidanaan, maka tak heran jika pemerintah selalu mengkampanyekan adanya alternatif penghukuman jenis hukuman baru misalnya dalam bentuk kerja sosial dalam RKUHP. Bentuk hukuman ini, diharapkan dapat mengurangi tekanan populasi yang saat ini terjadi di rumah – rumah tahanan (Rutan) dan lembaga – lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia.
Untuk melihat konsep tersebut maka tulisan ini mencoba melihat aspek pidana dan pemidanaan dalam R KUHP khususnya bagaimana gambarian distribusi ancaman pidananya. Namun ternyata dalam temuan terlihat bahwa distribusi ancaman pidana di R KUHP ke arah alternative pemenjaraan yang lebih memadai belumlah maksimal. Ancaman pidana penjara dalam R KUHP dibanding dengan KUHP terlihat masih sama, yakni mayoritas penggunaan pidana penjara yang cukup tinggi. Selain itu R KUHP juga terlampau sedikit dalam mengadopsi alternatif lain di luar pidana perampasan kemerdekaan. Dengan sedikitnya kemungkinan untuk mengembangkan pidana alternative di luar pidana perampasan kemerdekaan, maka persoalan under capacity dari rutan dan lapas di Indonesia masih akan menghantui Negara selama beberapa tahun ke depan.
Pembobotan pemidanaan dalam bentuk ringan, serius, dan sangat serius pada dasarnya justru bertolak belakang dengan upaya pengembangan alternative lain diluar pidana perampasan kemerdekaan. Karena pada akhirnya jumlah perbuatan yang diancam dengan pidana karena dianggap kejahatan serius dan sangat serius menjadi terlampau besar jumlahnya. Karena itulah perlu dipikirkan kembali mengenai distribusi ancaman pidana yang sesuai dengan praktik pengadilan dengan melihat tren putusan Pengadilan sebagai dasar pembentukan kebijakan terutama dalam hal pemidanaan.
Unduh Disini