dr.RS Vs. Negara Republik Indonesia

by ICJR | 14/05/2012 10:26 pm

Kasus Posisi

Kasus ini berawal sejak terdakwa Dr.RS yang beralamat di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta Timur atau Pondok Kopi Blok I .2 No.29 Jakarta Timur, membuat Pernyataan atau mengadakan Press Realese dihadapan saksi US dan saksi AK selaku Wartawan Nasional dan dihadiri oleh beberapa wartawan lainnya. Pernyataan atau hasil Press Realese Terdakwa Dr.RS tersebut ditulis oleh saksi US dan saksi AK dan sesuai maksud dari Press Realese atau pernyataan Terdakwa Dr.RS tersebut, oleh saksi US dan saksi AK dimuat atau diberitakan dalam Tabloit Warta Nasional Edis I 024/Thn.I/17-27 Agustus 2007 dan dimuat pula dalam Tabloit/ Koran Warta Merdeka Edisi tanggal 11 September 2007 dengan judul berita “Derita Dr.RS dibalik jeruji besi: Isteriku Dr.LAB Ternyata Berhati Srigala”. Pernyataan oleh Terdakwa Dr.RS sebagaimana dimuat atau di terbitkan dalam kedua Mass Media tersebut di atas telah menuduh saksi Dr.LAB melakukan sesuatu hal yang pada pokoknya antara lain, “ Isteriku Dr.LAB Ternyata Berhati Srigala”. Menuduh saksi Dr.LAB melakukan penguasaan harta bernilai milyaran rupiah, saksi Dr.LAB melakukan penganiayaan terhadap diri Terdakwa Dr.RS beserta sekitar 5 (lima) orang preman, menuduh saksi Dr.LAB berselingkuh dengan supir pribadinya yakni FS alias Kk.

Pernyataan tersebut dimuat dalam Mass Media tersebut di atas dan telah tersebar serta diketahui oleh umum antara lain Karyawan Rumah Sakit Jakarta Medical Centre Jakarta Selatan antara lain saksi MN, saksi NS dan saksi Nu dengan membaca Tabloit Warta Nasional yang diterima dari saksi US adalah merupakan fitnah yang dilakukan oleh Terdakwa Dr.RS terhadap saksi Dr.LAB yang kebenarannya perlu dibuktikan oleh karena tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui oleh Terdakwa Dr.RS;

Dakwaan

Pasal 311 ayat (1) KUHP subsider 310 ayat (1) KUHP

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 3 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana fitnah sebagaimana dakwaan JPU Primer.

Alasan Kasasi Terdakwa

unsur barang siapa:

  1. Permasalahan harus di lihat dari perspektif delik Pers, bukan hukum pidana umum;
  2. Jaksa/Penuntut Umum menghadirkan saksi dari Dewan Pers sehingga diakui bahwa permasalahan adalah delik Pers. ;
  3. Apabila dilihat dari permasalahan Pers, rangkaian pencetakan berita adalah rangkaian panjang;
  4. Kesengajaan ada pada wartawan karena wartawan yang mengirim media cetak kepada pembaca. Hal itu adalah janggal dalam sirkulasi media cetak. Keterangan AK;
  5. Media cetak Warta Nasional tidak diketahui dan belum pernah dibaca sebelumnya oleh para saksi LA Bawazier, saksi NS, saksi MN dan saksi N, berarti niat itu ada pada Wartawan, bukan pada Pemohon Kasasi II/Terdakwa. Di samping itu, jika menjadi wartawan profesional, kenapa media cetak Warta Nasional dan blog Warta Merdeka buru-burut ditutup;
  6. Hakim sudah memutus perkara berdasarkan asumsinya karena tidak ada fakta-fakta persidangan yang menjelaskan ketika wawancara terjadi ada Pengacara Pemohon Kasasi II/Terdakwa yang mendampingi, itu adalah rabaan saksi saja, juga tidak ada upaya untuk expose perkara, lihat keterangan saksi Yus dan Surat Keterangan dari AM, ketika akan menulis tidak ada lagi verifikasi dan klarifikasi oleh AK;
  7. Judul diakui dibuat sendiri oleh AK;
  8. Pertimbangan halaman 29 alinea 1 putusan judex facti (Pengadilan Negeri) yang diperkuat oleh judex facti (Pengadilan Tinggi) adalah salah menerapkan hukum, kalaupun Pemohon Kasasi II/Terdakwa melakukan tuntutan hukum, itu semuanya dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, bukan dengan exposse. Sehingga kalau bicara expose harus dibuktikan dimana Press Releasenya dan bukti rekamannya. Lihat Surat Keterangan Pengacara AM, bukti-bukti lampiran tertulis dan saksi Yus;
  9. Pertimbangan halaman 29 alinea 2 putusan judex facti (Pengadilan Negeri) yang diperkuat oleh judex facti (Pengadilan Tinggi) salah menerapkan hukum karena yang menuduh di media cetak bukan Pemohon Kasasi II/Terdakwa tetapi Wartawan dengan berita bohong tanpa ada bukti Press Release dan rekaman;
  10. Bahwa pertimbangan halaman 29 alinea 3 putusan judex facti (Pengadilan Negeri) yang diperkuat oleh judex facti (Pengadilan Tinggi) salah menerapkan hukum karena bertentangan dengan pertanggungjawaban dalam Undang-Undang Pokok Pers. Dalam dunia Pers, jika ada sangkalan, Pers yang secara terbalik harus membuktikan kebenaran berita yang ditulisnya. Jika tidak bisa membuktikannya pihak yang bersalah adalah Pers;
  11. Saksi-saksi Wartawan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I/Jaksa/Penuntut Umum yang ada namanya tidak ada dalam perkara seperti: FE, GMP dan UJP telah memberikan keterangan yang saling berbeda satu dengan yang lainnya;

mengenai unsur yang maksudnya terang supaya diketahui oleh umum karena yang punya niat untuk itu adalah Wartawan AK, US dan media cetak Warta Nasional dan blog Warta Merdeka. Buktinya, para saksi mengenai unsur jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui diancam melakukan fitnah Bahwa judex facti telah keliru dan salah menerapkan hukum karena Filosofi pemidanaan dalam sistem pidana Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan adalah membina dan menjadikan pelaku pidana/ narapidana menjadi lebih baik apabila telah kembali kepada kehidupan masyarakat kelak

Pertimbangan MA, Putusan No.657 K/Pid/2011[1]

Bahwa perbuatan Pemohon Kasasi II/Terdakwa terkait dengan Pers sehingga ada prosedur dan mekanisme hak jawab yang harus dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan;

Bahwa saksi GMP, saksi FE dan UJP menerangkan tidak ada wawancara dengan Pemohon Kasasi II/Terdakwa di Pengadilan;

Bahwa saksi korban merasa tersinggung/kehormatannya dilecehkan oleh Pemohon Kasasi II/Terdakwa berdasarkan berita dikoran/Tabloid Warta Nasional Edisi 024/Thn.I/17-27 Agustus 2007 dan Tabloid Koran Warta Merdeka Edisi tanggal 11 September 2007, karena seharusnya Wartawan harus meminta konfirmasi terlebih dahulu pada saksi korban sebelum menaikkan beritanya dan dengan adanya berita dikoran/Tabloid maka kepada saksi korban diberikan kesempatan/memakai kesempatan yang ada yaitu Hak Jawab;

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa/Penuntut Umum, oleh karena itu Terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan tersebut ;

Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara tersebut seperti tertera dibawah ini;

Artikel Terkait

  • 23/09/2012 ES vs Negara Republik Indonesia[2]
  • 21/09/2012 JP vs Negara Republik Indonesia[3]
  • 19/09/2012 RY vs Negara Republik Indonesia[4]
  • 12/06/2012 Sa Vs. Negara Republik Indonesia[5]
  • 10/06/2012 RS Vs. Negara Republik Indonesia[6]
Endnotes:
  1. Putusan No.657 K/Pid/2011: http://icjrid.files.wordpress.com/2012/05/657_k_pid_2011.pdf
  2. ES vs Negara Republik Indonesia: https://icjr.or.id/es-vs-negara-republik-indonesia/
  3. JP vs Negara Republik Indonesia: https://icjr.or.id/jp-vs-negara-republik-indonesia/
  4. RY vs Negara Republik Indonesia: https://icjr.or.id/ry-vs-negara-republik-indonesia/
  5. Sa Vs. Negara Republik Indonesia: https://icjr.or.id/sa-vs-negara-republik-indonesia/
  6. RS Vs. Negara Republik Indonesia: https://icjr.or.id/rs-vs-negara-republik-indonesia/

Source URL: https://icjr.or.id/dr-rs-vs-negara-republik-indonesia/