Pesan-pesan yang disampaikan oleh Permenkumham No 11 tahun 2017 soal bahaya overcrowded, tidak diindahkan sama sekali oleh pihak Pemerintah dalam RKUHP, Mirisnya, RKUHP dirancang oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian yang sama yang mengkritik masalah overkriminalisasi RKUHP dan mengeluhkan masalah overcrowded dalam Lapas.
Pada 11 Juli 2017 lalu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi No 11 tahun 2017 (Permenkumham No 11 tahun 2017) tentang Grand Design Penanganan Overcworwded pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan sebagai upaya untuk menanggulangi kondisi overcrowded pada Rutan dan Lapas.
Kondisi Overcrowded tersebut telah mencapai titik yang memprihatinkan. Data Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen PAS) menyatakan bahwa per Januari 2018 jumlah tahanan dan napi yang ada sebanyak 233.662 orang sedangkan kapasitas yang mampu disediakan hanya 124.117 orang, artinya Lapas dan Rutan di Indonesia memiliki kelebihan beban kapasitas mencapai 188%. Kondisi ini naik 19% dari kondisi overcworded Pada Januari 2017 yang saat itu sudah mencapai 169%.
Dalam lampiran Permenkumham No 11 tahun 2017 secara jelas dinyatakan bahwa salah satu penyebab terjadinya kondisi overcrowded Lapas dan Rutan adalah dikarenakan Regulasi Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana yang perlu mengalami pembaharuan. Lewat Permenkumham ini juga Kemenkuham mengkritik pemikiran masyarakat yang masih menganggap bahwa hukum pidana bertujuan untuk memberikan efek jera (masih menganut teori pembalasan), selain itu Kemenkumham juga mengkritik kenyataan saat ini dimana hakim memutus perkara hanya dengan dalih semata-mata karena undang-undang. Pemidanaan dilakukan hanya dalam rangka memberikan efek jera kepada pelaku yang ditandai dengan penjatuhan pidana penjara yang tinggi dengan keyakinan bahwa semakin tinggi pidana yang dijatuhkan maka semakin besar efek jera yang diberikan kepada pelaku (Lampiran Permenkumham No 11 tahun 2017, hlm 16).
Permenekumhan No 11 tahun 2017 juga menyoroti tentang Naskah Akademik RKUHP yang menjelaskan bahwa terdapat 146 regulasi peraturan perundang-udangan yang di dalamnya memuat ketentuan pidana. Secara jelas dalam Permenkumham tersebut, Kemenkumham menyatakan bahwa kondisi tersebut berdampak pada penambahan kepadatan hunian di Lembaga Pemasyarakatan.
Yang paling menarik, secara spesifik Permenkumham No 11 tahun 2017 juga mengkiritik RKUHP yang hampir semua ancaman pidananya meningkat drastis, beberapa contoh yang disebutkan dalam Permenkumham tersebut antara lain tindak pidana penghinaan dan tindak pidana zina yang ancaman pidananya mencapai 5 tahun. Dalam Permenkumham tersebut secara berkali-kali dinyatakan bahwa penting untuk melakukan pembaharuan regulasi yang lebih mementingkan upaya ultimum remedium dalam sistem peradilan pidana agar tujuan pembaharuan hukum dalam mewujudkan “perlindungan masyarakat” (social defence) dan “kesejahteraan masyarakat” (social walfare) dapat terwujud.
Selain itu juga dalam Permenkumham No 11 tahun 2017 juga dinyatakan bahwa semakin tinggi hukuman, maka penahanan juga akan semakin tinggi dan praktis untuk dilakukan, hal ini juga yang dikeluhkan Kemenkumham akan berdampak pada semakin tinggi jumlah hunian dibandingkan dengan kapasitas ruang yang tersedia (Lampiran Permenkumham No 11 tahun 2017, Hlm 7).
Sayangnya pesan-pesan yang disampaikan oleh Permenkumham No 11 tahun 2017 tersebut tidak diindahkan sama sekali oleh pihak Pemerintah dan perumus RKUHP. Mirisnya, RKUHP dirancang oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian yang sama yang mengkritisi masalah overkriminalisasi dalam Rancangan KUHP.
Hal ini jelas memprihatinkan, harusnya pihak Pemerintah dan perumus RKUHP berpikir bahwa sistem peradilan pidana merupakan satu rangkaian yang saling terkait, mulai dari proses penyidikan oleh kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan, pemeriksaan persidangan oleh peradilan termasuk didalamnya proses pemasyarakatan pelaku tindak pidana oleh Dirjen Pas, sektor yang juga ditangani oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Kenyataan ini merupakan bukti nyata bahwa pihak Pemasyarakatan tidak disertakan dalam perumusan RKUHP. Perumus RKUHP secara jelas masih berkaca pada paradigma penghukuman yang tidak selaras lagi dengan tujuan pembaharuan hukum Indonesia, yang membebankan masalah pada pihak Lapas dan Rutan yang juga sudah dibebani tugas melakukan pembinaan pelaku tindak pidana. Bagaimana mungkin pembinaan akan efektif jika Lapas dan Rutan mengalami kondisi ovrercrowded. Untuk kesekian kali, Pemasyarakatan menjadi anak tiri.