Publik Indonesia kembali digegerkan oleh adanya dugaan kasus kekerasan seksual, kali ini menimpa RA, pegawai di BPJS Ketenagakerjaan, oleh anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang diketaui berinisial SAB. RA telah melaporkan kasus yang menimpa dirinya kepada jajaran anggota Dewan Pengawas, namun laporannya diabaikan dan justru RA akhirnya dikenai pemutusan hubungan kerja sejak akhir Desember 2018.
Atas tuduhan ini, anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan tertuduh kemudian diberitakan berencana untuk melaporkan RA atas dugaan pencemaran nama baik ke Kepolisian. Hal ini dikarenakan tertuduh tidak merasa pernah melakukan kekerasan seksual sebagaimana disampaikan oleh RA kepada publik.
Meski ICJR pada dasarnya menghormati proses hukum yang berjalan dalam kasus ini, Namun, dalam konteks ini, ICJR mengingatkan agar Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk Kepolisian dapat berhati-hati dalam memproses kasus ini. Kasus-kasus serupa bukan pertama kali terjadi di Indonesia, kondisi dimana terduga korban kekerasan seksual atas tuduhannya memperoleh serangan balik dari tertuduh ataupun terjadi dalam konteks terduga pelaku terlah ditetapan menjadi tersangka ataupu terdakwa.
APH, dalam kasus ini, jika proses pelaporan dilakukan oleh korban, harus mengingat bahwa pada korban melekat hak-hak yang harus dilindungi salah satunya hak untuk tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, korban dalam proses hukumnya, korban juga berhak untuk memperoleh perlindungan keamanan, bebas dari pertanyaan menjerat dan berhak mendapatkan perlindungan (sesuai Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 10 ayat (1) UU No. 31 tahun 2014 tentang Perubahan UU No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban)
Tidak hanya itu, dalam konteks pencemaran nama baik, terdapat aturan Pasal 310 ayat (3) KUHP, yang menyatakan bahwa “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, bila perbuatan itu jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri. Sehingga, dalam konteks RA, jika nanti SAB melaporkan RA atas dugaan pencemaran nama baik, maka kepolisian harus secara professional mampu menggali kebenaran tentang dugaan bahwa RA adalah korban kekerasan seksual yang sedang membela diri dan fakta bahwa korban telah melakukan upaya untuk memproses kasusnya di internal BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kasus kekerasan seksual, perlindungan korban harus menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus. Kekerasan seksual memberikan dampak traumatis yang sistematis bagi korban. Sehingga menjadi penting bagi negara lewat aparat penegak hukumnya untuk menjamin keberlangsungan hidup korban, baik dalam proses hukum dalam bentuk penyediaan layanan pendampingan korban yang memadai maupun setelah proses hukum berlangsung dengan menjamin korban memperoleh haknya berupa penggantian kerugian ataupun pendampingan psikososial yang berkelanjutan.
——————
Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.
Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel
Klik taut icjr.or.id/15untukkeadilan