Eksekusi Tanpa Notifikasi: Protes Keras Tidak Cukup!

by ICJR | 30/10/2018 11:00 pm

Eksekusi terhadap terpidana mati yang merupakan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kembali dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi tanpa memberikan notifikasi terlebih dahulu kepada Pemerintah Indonesia. Terhadap hal tersebut, Presiden Joko Widodo harus melayangkan  protes langsung kepada pemerintah Arab Saudi serta memberikan sikap kecaman yang keras untuk menghapuskan praktek hukuman mati.

Buruh Migran Indonesia bernama Tuti Tursilawati dieksekusi pada hari Senin tanggal 29 Oktober 2018 pukul 9 pagi waktu lokal Arab Saudi. Tuti sebelumnya divonis pidana mati oleh pengadilan karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan terhadap majikannya pada 11 Mei 2010.

Dalam beberapa sumber yang dihimpun ICJR, Tuti terpaksa melakukan pembunuhan tersebut adalah karena ia mendapat pelecehan seksual dari majikannya. Otoritas Arab Saudi sebelumnya tidak memberikan informasi mengenai pelaksanaan eksekusi Tuti ini kepada Pemerintah Indonesia. Hal serupa bukan baru kali ini terjadi, setidaknya terdapat 2 orang TKI lainnya yang dieksekusi oleh otoritas Arab Saudi tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pihak Pemerintah Indonesia. Pada tanggal 20 Maret 2018, kedua orang TKI tersebut diantaranya adalah Zaini Misrin dan Siti Zaenab. Bahkan dalam kasus Zaini,  proses peninjauan kembali untuk kedua kalinya masih berlangsung.

Atas hal ini ICJR memberikan tiga catatan penting.

Pertama, Menanggapi pelanggaran tata krama diplomatik yang berulang tersebut, ICJR mendesak Pemerintah Indonesia untuk bersikap tegas terhadap Pemerintah Arab Saudi. Selain mengirimkan surat protes dan memanggil duta besar Arab Saudi, Indonesia harus menempuh jalur politik lain. Presiden Jokowi harus secara langsung dan segera melayangkan protes keras dan apabila didapat pelanggaran dalam proses eksekusi mati ini, maka sudah saatnya tabiat buruk Arab Saudi ini dibawa ke level yang lebih serius secara internasional.

Kedua, sudah saatnya pemerintah Indonesia menyatakan kecamannya terhadap eksekusi hukuman mati. Penting untuk diingat, pada awal Januari 2018, Kementerian Luar Ngeri Indonesia melakukan kegiatan Pameran Capaian 3 Tahun Kemlu di Jakarta. Kementerian Luar Negeri Indonesia memaparkan bahwa salah satu capaiannya adalah mengenai perlindungan warga negara di luar negeri. Salah satu bentuk perlindugan tersebut adalah mengenai pembebasan atau penyelamatan warga negara Indonesia dari ancaman pidana mati di luar negeri.     Mengingat berdasarkan data Migrant Care, sampai dengan Oktober 2018 ada 166 orang Pekerja Migran Indonesia yang terancam pidana mati di luar negeri, maka dualisme sikap pemerintah selama ini terkait eksekusi mati harus dihilangkan. Sikap pemerintah harus tegas terkait hukuman mati, yaitu menghapus praktek penjatuhan hukuman mati dalam negeri dan mengecam praktek eksekusinya terhadap warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Hanya dengan konsistensi sikap semacam ini maka komitmen Pemerintah Indonesia untuk melindungi hak hidup warga negaranya dapat terwujud.

Ketiga, perlindungan terhadap buruh migran Indonesia harus lebih ditingkatkan, utamanya di negara-negara yang masih menerapkan hukuman mati. Sama seperti di Indonesia, kasus-kasus hukuman mati sering sekali diperlakukan dengan cara-cara unfair trial, maka harus ada pendampingan maksimal dari negara dalam kasus-kasus seperti ini agar eksekusi mati dapat dicegah dari awal penganangan perkara.

Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.

Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel

Klik taut icjr.or.id/15untukkeadilan [1]

Artikel Terkait

  • 17/10/2016 Joint Report on Issues on Death Penalty in Indonesia[2]
  • 29/07/2016 #Indonesia : Executed in the name of Law[3]
  • 01/02/2015 ICJR Desak Jaksa Agung Hentikan Eksekusi Hukuman Mati Jilid 2[4]
  • 09/12/2011 ICJR Serukan Penghapusan Hukuman Mati[5]
  • 21/06/2011 Ruyati dan Bantuan Hukum untuk Buruh Migran[6]
Endnotes:
  1. icjr.or.id/15untukkeadilan : https://icjr.or.id/15untukkeadilan
  2. Joint Report on Issues on Death Penalty in Indonesia: https://icjr.or.id/joint-report-on-issues-on-death-penalty-in-indonesia/
  3. #Indonesia : Executed in the name of Law: https://icjr.or.id/indonesia-executed-in-the-name-of-law/
  4. ICJR Desak Jaksa Agung Hentikan Eksekusi Hukuman Mati Jilid 2: https://icjr.or.id/icjr-desak-jaksa-agung-hentikan-eksekusi-hukuman-mati-jilid-2/
  5. ICJR Serukan Penghapusan Hukuman Mati: https://icjr.or.id/icjr-serukan-penghapusan-hukuman-mati/
  6. Ruyati dan Bantuan Hukum untuk Buruh Migran: https://icjr.or.id/ruyati-dan-bantuan-hukum-untuk-buruh-migran/

Source URL: https://icjr.or.id/eksekusi-tanpa-notifikasi-protes-keras-tidak-cukup/