Kasus Posisi
Sebagai Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi Tabloid Dwimingguan Investigasi, Terdakwa ES mengemban tanggungjawab terhadap pemberitaan dalam Tabloid Tersebut. Materi atau berita Tabloid Investigasi Edisi # 11 Thn. 1/17-30 Agustus 2006 oleh Saksi, IA telah menyerang kehormatan atau nama baiknya. Tabloid Investigasi Edisi tersebut antara lain memberitakan sebagai berikut:
Pada sampul depan tabloid, Terdakwa telah menempatkan foto Drs. Ismeth Abdullah, selaku Kepala Otorita Batam, dan memberi judul, Warisan Korupsi Ismeth Dl OTORITA BATAM kemudian diberi komentar: “Selama menjadi Ketua Otorita Batam pada periode tahun 1998-2005, jarang terdengar ada cerita miring tentang diri seorang Ismeth Abdullah khususnya yang menyangkut tudingan korupsi. Setelah ditelusuri, rupanya ini berkat kepiawaiannya dalam membina hubungan dengan jajaran pejabat pemerintah, DPR, aparat penegak hukum, hingga wartawan. Dia dikenal royal membagi dana. Dari mana uang itu dia gangsir? Belum ada yang tahu pasti. Yang jelas, Investigasi menemukan sejumlah indikasi korupsi yang dilakukan Ismeth. Termasuk kas Otorita Batam ratusan miliar kandas ditangannya”
Pada halaman 4 Editorial alinea ke-8 Terdakwa menulis/memuat “…….Ismeth Abdullah belakangan terungkap mengobral dana ratusan milyar selama menjabat Ketua Otorita Batam dari tahun 1998 sampai awal tahun 2005. Dia juga banyak mengeluarkan ijin prinsip dan merubah hutan Iindung menjadi kawasan komersil tanpa seijin Menteri Kehutanan. Dan pada tahun 2002, Ismeth menjadi Mubaligh dalam acara Isra’ Mi’raj di Mesjid Istiqlal. Dihadapan Presiden Megawati, Ismeth mengatakan umat Islam yang baik tidak menjarah. Belakangan, ada yang berbisik kepada investigasi, agar bisa menjadi mubaligh dalam acara itu, Ismeth telah mengeluarkan dana ratusan juta untuk menyuap orang-orang di sekeliling Presiden dan Setneg agar penunjukan dirinya sebagai mubaligh lancar ;
Pada halaman 4 editorial alinea ke-9 Terdakwa menulis bahwa : “Ismeth akhirnya bisa berdiri di atas mimbar. Di sana, dia menyampaikan pesan, umat Islam yang baik tidak akan menjarah. Kini, kita tahu, kas Otorita Batam ratusan milyar rupiah terkuras habis. Dan sepeninggal Ismeth dari jabatan Ketua Otorita Batam, dia mewariskan sejumlah masalah yang patut dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi” ;
Bahwa perbuatan Terdakwa ES tersebut di atas telah menghina, menzalimi dan mencemarkan reputasi, nama baik dan kehormatan saksi IA dalam jabatannya saat itu sebagai Ketua Otorita Batam beserta seluruh keluarganya, yang dapat dianggap sebagai upaya Terdakwa untuk menghilangkan kepercayaan masyarakat di Kepulauan Riau terhadap saksi IA yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Propinsi Riau;
Dasar Dakwaan
Pasal 311 ayat (1) KUHP jo. Pasal 316 KUHP; Pasal 310 ayat (2) Jo Pasal 316 KUHP; atau Pasal 18 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pertimbangan MA, Putusan MA No. 84 PK/Pid/2009
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terdakwa ini dapat dibenarkan karena Judex Juris dengan pertimbangan sebagai berikut ;
- Terhadap Pasal 263 ayat (2) huruf b
Bahwa ada putusan Mahkamah Agung terdahulu yang mempunyai kesamaan perbuatan materil tentang Laster yaitu No. 1608 K/Pid/2005 dan telah memberi konstituering dan in kracht. Bahwa meskipun Indonesia tidak menganut sistem tunduk pada star desis, tetapi patut Mahkamah Agung tidak mengabaikan begitu saja putusan terdahulu yang memiliki kesamaan pada peristiwa dan keadaan/situation gebundenheid yang patut diangkat jadi putusan bagi kasus berikutnya sampai jika keadaan tersebut berubah. Kenyataannya dalam kasus ini hak jawab telah dilakukan sepenuhnya oleh yang bersangkutan, sehingga opini umum sebelumnya telah terbentuk telah pulih kembali kepada keadaan semula sebagaimana pula telah ditegaskan oleh Undang-Undang Pers bahwa hak jawab adalah instrumen tepat dibandingkan proses hukum karena keseimbangan masyarakat telah pulih kembali dengan menggunakan sarana win win solution ;
- Terhadap Pasal 263 ayat (2) huruf c :
Bahwa Majelis Judex Juris telah mencampuradukkan antara dakwaan pertama primer dengan subsidair dan dakwaan kedua dalam putusan yang dijatuhkan, sehingga pencampuradukkan tersebut dikwalifikasikan sebagai bertentangan dengan tata tertib beracara. Sedangkan kenyataannya bahwa dakwaan I dan dakwaan II adalah persis sama, karena itu putusan tersebut telah melanggar asas konkursus idealis sebagaimana tercantum dalam Pasal 63 KUHAP ;