Gambaran Umum Penjatuhan Pidana Mati di Indonesia

Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, Indonesia mengambil tindakan untuk melakukan eksekusi mati terhadap para terpidana mati. Eksekusi gelombang pertama dilakukan pada 18 Januari 2015 dan eksekusi gelombang kedua dilakukan pada 29 April 2015.

Sebelum melakukan eksekusi mati, Presiden Joko Widodo sudah menegaskan akan menolak setiap permohonan grasi dari terpidana mati yang terlibat dalam kasus narkotika. Masalahnya, penolakan permohonan grasi oleh Presiden pada dasarnya tidak didasarkan atas pertimbangan matang atas setiap permohonan grasi termasuk mempertimbangkan aspek dan karakteristik khusus dari setiap pemohon grasi. Selain itu, keputusan penolakan tersebut dilakukan tanpa ada penjelasan yang layak terhadap penolakan permohonan grasi tersebut. Tanpa membaca permohonan grasi yang diajukan, Presiden Republik Indonesia sudah menyatakan menolak permohonan grasi yang diajukan oleh terpidana mati yang terlibat kasus narkotika

Masalahnya, sistem peradilan pidana Indonesia yang diatur dalam KUHAP dan juga UU sektoral lainnya bukanlah sistem yang didesain telah secara paripurna melindungi hak asasi manusia. Terdapat banyak kelemahan atas sistem peradilan pidana yang saat ini berlaku. Tak heran jika akhirnya Pengadilan malah menjatuhkan putusan pidana mati terhadap seorang anak yang bernama Yusman Telambanua. Yusman Telambanua dan Rasulah Hia terindikasi disiksa oleh oknum penyidik dan kasusnya diduga direkayasa. Selain itu, Yusman dan Rasulah Hia juga tidak mendapatkan bantuan hukum dan advokat yang layak. Alih – alih menjalankan tugas profesidonalnya dengan baik, Penasihat Hukum keduanya malah meminta agar Pengadilan menjatuhkan pidana mati terhadap mereka.

Dalam pantauan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), setidaknya ada 13 UU yang memuat ancaman pidana mati. Rancangan KUHP yang diserahkan pemerintah ke DPR juga masih memuat ancaman pidana mati. Bedanya dalam R KUHP, pemerintah berkehendak untuk membatasi penggunaan pidana mati.

Advokasi untuk menentang hukuman mati di Indonesia masih menemui jalan terjal dan berliku. Untuk itu ICJR bersama – sama dengan organisasi non pemerintah lainnya berupaya mendorong pembaharuan KUHAP dan juga mendorong pembaharuan KUHP. Proses pembaharuan saat ini masih berlangsung di DPR. ICJR juga terus menerus berupaya mendorong pemerintah dan DPR agar sungguh – sungguh memperkuat perlindungan Hak Asasi Manusia dalam sistem peradilan pidana.

Hak atas peradilan yang adil, sebaiknya tidak hanya dituliskan didalam kertas yang berjudul naskah akademik akan tetapi juga mengalir dalam setiap ketentuan – ketentuan yang mengatur bekerjanya sistem peradilan pidana.

Unduh Disini



Related Articles

Praperadilan di Indonesia: Teori, Sejarah, dan Praktiknya

Salah satu masalah mendasar yang sering menjadi perdebatan hangat di kalangan komunitas hukum adalah mengenai upaya paksa yang dilakukan oleh

Memetakan Situasi Penahanan di Indonesia

Setelah lebih dari 10 tahun memasuki era reformasi, Indonesia masih berjuang untuk membangun dan mencapai sistem hukum yang bersih, kompeten

Seri 3 Laporan Tematik Pidana Mati ICJR Analisis Putusan dan Praktik Eksekusi Orang-Orang yang Dijatuhi Pidana Mati di Indonesia: “Mengingat Mereka yang Telah Tereksekusi”

Pidana mati masih menjadi salah satu beban sejarah dalam pembaruan hukum di Indonesia, meskipun sudah ada niat dari pemerintah untuk

Verified by MonsterInsights