image001

Gambaran Umum Penjatuhan Pidana Mati di Indonesia

Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, Indonesia mengambil tindakan untuk melakukan eksekusi mati terhadap para terpidana mati. Eksekusi gelombang pertama dilakukan pada 18 Januari 2015 dan eksekusi gelombang kedua dilakukan pada 29 April 2015.

Sebelum melakukan eksekusi mati, Presiden Joko Widodo sudah menegaskan akan menolak setiap permohonan grasi dari terpidana mati yang terlibat dalam kasus narkotika. Masalahnya, penolakan permohonan grasi oleh Presiden pada dasarnya tidak didasarkan atas pertimbangan matang atas setiap permohonan grasi termasuk mempertimbangkan aspek dan karakteristik khusus dari setiap pemohon grasi. Selain itu, keputusan penolakan tersebut dilakukan tanpa ada penjelasan yang layak terhadap penolakan permohonan grasi tersebut. Tanpa membaca permohonan grasi yang diajukan, Presiden Republik Indonesia sudah menyatakan menolak permohonan grasi yang diajukan oleh terpidana mati yang terlibat kasus narkotika

Masalahnya, sistem peradilan pidana Indonesia yang diatur dalam KUHAP dan juga UU sektoral lainnya bukanlah sistem yang didesain telah secara paripurna melindungi hak asasi manusia. Terdapat banyak kelemahan atas sistem peradilan pidana yang saat ini berlaku. Tak heran jika akhirnya Pengadilan malah menjatuhkan putusan pidana mati terhadap seorang anak yang bernama Yusman Telambanua. Yusman Telambanua dan Rasulah Hia terindikasi disiksa oleh oknum penyidik dan kasusnya diduga direkayasa. Selain itu, Yusman dan Rasulah Hia juga tidak mendapatkan bantuan hukum dan advokat yang layak. Alih – alih menjalankan tugas profesidonalnya dengan baik, Penasihat Hukum keduanya malah meminta agar Pengadilan menjatuhkan pidana mati terhadap mereka.

Dalam pantauan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), setidaknya ada 13 UU yang memuat ancaman pidana mati. Rancangan KUHP yang diserahkan pemerintah ke DPR juga masih memuat ancaman pidana mati. Bedanya dalam R KUHP, pemerintah berkehendak untuk membatasi penggunaan pidana mati.

Advokasi untuk menentang hukuman mati di Indonesia masih menemui jalan terjal dan berliku. Untuk itu ICJR bersama – sama dengan organisasi non pemerintah lainnya berupaya mendorong pembaharuan KUHAP dan juga mendorong pembaharuan KUHP. Proses pembaharuan saat ini masih berlangsung di DPR. ICJR juga terus menerus berupaya mendorong pemerintah dan DPR agar sungguh – sungguh memperkuat perlindungan Hak Asasi Manusia dalam sistem peradilan pidana.

Hak atas peradilan yang adil, sebaiknya tidak hanya dituliskan didalam kertas yang berjudul naskah akademik akan tetapi juga mengalir dalam setiap ketentuan – ketentuan yang mengatur bekerjanya sistem peradilan pidana.

Unduh Disini

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top