Ganja untuk Kesehatan Bukan Kejahatan: Amicus Curiae untuk Perkara Reyndhart Rossy N. Siahaan di PN Kupang
Terjadi lagi….
Kita perlu sama-sama mengingat kasus hampir serupa dengan Reyndhart Rossy N. Siahaan, Fidelis Arie di Sanggau, Kalimantan Barat, mengobati penyakit langka istrinya dengan bantuan ganja, tetapi harus dihukum secara pidana dan dipenjara, sang istri akhirnya meninggal dunia.
Reyndhart Rossy N. Siahaan atau Reyndhart Rossy (37 tahun) sejak 2015 berdasarkan hasil CT Scan Nomor Registrasi RJ1508100084 dari RS OMNI, menderita penyakit kelainan saraf yang membuat badannya sering mengalami kesakitan, sampai 2019 penyakit juga masih dirasakan. Ia terpaksa mengakses ganja untuk pengobatan berbekal dari informasi bahwa ganja dapat meredakan sakit. Reyndhart Rossy ditangkap pada 17 November 2019.
Reyndhart Rossy kini menunggu putusan hakim dan berharap hakim mampu melihat bahwa ia sakit dan membutuhkan pengobatan untuk rasa sakitnya. Sampai dengan saat ini pun, dari dalam Rutan, Reyndhart Rossy masih harus minum obat untuk menahan rasa sakitnya. Dibantu oleh temannya, Reyndhart Rossy bisa memperoleh obat yang ia butuhkan. Reyndhart Rossy tidak memiliki anggota keluarga di Kupang, NTT.
Hakim adalah cerminan dari suatu keadilan, bukan hanya corong undang-undang. Dengan perkembangan dunia yang sudah menjadikan ganja sebagai ciptaan Tuhan yang sangat memberikan manfaat kepada kemanusiaan, maka seyogyanya aparat penegak hukum mempertimbangkan hal ini. Tidak ada kepentingan untuk mempidana orang yang sedang berjuang untuk melawan sakitnya dengan memanfaatkan tumbuhan ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa.
Sebagai pihak yang berkepentingan terhadap upaya pembaruan hukum, khususnya pembaruan hukum tentang kebijakan narkotika dan penghormatan hak asasi manusia utamanya hak atas pelayanan kesehatan, maka dengan ini, Kami—ICJR, IJRS, LBH Masyrakat dan LeIP berharap hakim pada perkara ini di Pengadilan Negeri Kupang dapat menghadirkan keadilan bagi Reyndhart Rossy yang mederita sakit, mencari pengobatan, namun tak kunjung memperoleh pengobatan yang menghilangkan kesakitannya.
Unduh Amicus disini
Artikel Terkait
- 20/10/2020 Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) Untuk Majelis Hakim dalam Perkara No 1285/Pid.Sus/2020/PN Sby atas nama terdakwa Ardian Aldiano
- 15/06/2020 ICJR, IJRS, LBH Masyarakat dan LeIP Kirimkan Amicus Curiae ke Pengadilan Negeri Kupang untuk Perkara Reyndhart Rossy N. Siahaan dengan judul “Ganja Untuk Kesehatan Bukan Kejahatan”
- 11/06/2020 [Press Rilis] Kronologi Kasus Ganja Medis Reyndhart Rossy #BebaskanReyndhart #Ganjamedis
- 01/08/2017 Kasus Fidelis: ICJR Sampaikan Pendapat Hukum kepada PN Sanggau
- 01/12/2011 PM v. PT. SMI, HG, GHYN
Related Articles
Laporan Monitoring Tribunal Khmer Merah
Laporan Tribunal Khmer Merah (unduh disini) Artikel Terkait07/03/2018 Laporan ke 3 Pembahasan RUU Tindak Pidana Terorisme02/04/2012 Harga BBM Mau Naik,
Menuju Data Perdagangan Orang yang Baik Sebuah Buku Kerja dan Panduan Lapangan untuk Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia
Perdagangan orang adalah pelanggaran berat hak asasi manusia yang membutuhkan intervensi dalam berbagai aspek dan sistemis untuk diperangi. Orang-orang dari
ICJR & PRI Policy Brief: EU – Indonesia Human Rights Dialogue
In this policy briefing the Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)[1] and Penal Reform International (PRI)[2] detail key concerns on

