Related Articles
Melihat Kembali Posisi Praperadilan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
Lembaga Praperadilan pertama kali diperkenalkan di Indonesia sejak dilahirkannya KUHAP. Menurut M. Yahya Harahap, tujuan Praperadilan adalah upaya ”pengawasan horisontal”
RBN v. JP dan NYT
Seperti yang dilaporkan Tempo, RBN adalah warga negara Amerika, yang juga saat itu sebagai Presiden Direktur NMR menggugat JP –
Menguji SEMA Peninjauan Kembali, Dikandangnya Sendiri Organisasi Masyarakat Sipil daftarkan Pengujian SEMA Pembatasan Peninjauan Kembali
Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Koalisi Anti Hukuman Mati dari ICJR, Elsam, Imparsial, HRWG, LBH Masyarakat, Setara Institute, dan Ikohi
General Comment No. 20: Replaces general comment 7concerning prohibition of torture and cruel treatment or punishment (Art. 7) : .03/10/1992.
General Comment No. 20: Replaces general comment 7concerning prohibition of torture and cruel treatment or punishment (Art. 7) : . 03/10/1992.
CCPR General Comment No. 20. (General Comments)
Convention Abbreviation: CCPR
GENERAL COMMENT 20
Replaces general comment 7 concerning prohibition
of torture and cruel treatment or punishment
(Article 7)
(Forty-fourth session, 1992)
Artikel Terkait
Share this: