image001

Hak Korban Masih Terabaikan, Pengakuan Negara Atas Korban Masih Minim

Peringatan Setahun Tragedi Serangan Terorime di Thamrin: 14 Januari 2016

ICJR : Upaya keras para korban terorisme di Thamrin untuk meminta kompensasi sebesar Rp 1.390.777.000 tak membuahkan hasil . Penegak hukum kurang serius dan Pengadilan mengabaikan Permintaan Kompensasi tersebut

 Hari ini 14 Januari 2017, tepat sudah setahun peritiwa serangan terorisme di Thamrin Jakarta. Peristiwa ini menimbulkan korban jiwa dan kerugian baik fisik dan psikis bagi para korban yang menjadi survivor pada peristiwa tersebut. Walaupun peristiwa telah lewat dan proses persidangan pelaku teror dilakukan, ternyata masih ada pekerjaan utama yang justru belum diselesaikan oleh pemerintah dan Negara. Pekerjaan tersebut adalah terkait pemberian hak-hak korban terorisme yang masih jauh dari harapan.

 Menurut Institute for Criminal Justice Reform, pada 2016 seharusnya merupakan momen penting dalam hal implementasi hak-hak korban korban terorisme. Negara kita idealnya jauh lebih siap merespon penanganan korban. Dan seharusnya hak-hak korban yang meninggal dunia maupun yang menjadi survivor dapat di implementasikan secara lebih baik. Intinya Indonesia seharusnya sudah belajar dari berbagai pengalaman masa lalu dalam hal penanganan korban terorisme

Korban serangan terorisme seharusnya mendapat reparasi yang mencakup restitusi, pembayaran kompensasi dari Negara, bantuan medis, psikologis dan psikososial termasuk hak hak rehabilitasi yang bersifat segera pasca perstiwa serangan terorisme terjadi. Bahkan kepada korban serangan terorisme harus mendapat hak-hak prosedural secara khusus, mereka berhak di berikan informasi dan dokumentasi terkait dengan proses peradilan. Hak-hak ini telah tercakup baik dalam UU Terorisme dan UU Perlindungan Saksi dan Korban.

 Dalam pantauan ICJR, sebagian dari para korban kasus Thamrin memang telah mengakses bantuan medis dan psikologis dan psikososial yang difasilitasi oleh Negara. Namun untuk hak-hak lainnya dalam kerangka hak reparasi, hak-hak korban Thamrin justru diabaikan. Hak Restitusi tidak mungkin diberikan karena tidak ada pelaku yang akan mau membayarnya, sedangkan hak kompensasi justru diabaikan oleh Pengadilan. PN Jakarta Barat, tidak menyambut permohonan korban, tak satupun putusan pengadilan dalam terdakwa terorisme Thamrin yang memberikan kompensasi terhadap korban. Padahal korban sudah mengajukan permohonan Kompensasi secara resmi lewat Lembaga perlindungan saksi dan Korban (LPSK)

Sebelumnya pada September 2016, LPSK telah melakukan koordinasi dengan Satgas Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Agung terkait persidangan pelaku bom Thamrin. Dalam koordinasi tersebut, LPSK menyampaikan permohonan kompensasi yang diajukan oleh para korban. Atas permohonan tersebut, rencananya pihak Jaksa Penuntut akan mengajukan permintaan kompensasi dalam surat tuntutan (requisitoir). Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, maka LPSK pun menyusun permohonan kompensasi para korban dan akan menyerahkannya ke Jampidum cq. Kepala Satgas Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara. Tercatat ada 9 permohonan kompensasi dengan jumlah sebesar Rp 1.390.777.000 yang diajukan korban bom Thamrin lewat LPSK. Permohonan kompensasi itu seharusnya dimasukkan dalam surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, namun Jaksa hanya membacakan permohonan kompensasi dari LPSK di Pengadilan. Akibatnya Pengadilan mengabaikan permohonan kompensasi itu karena tidak menjadi bagian dari surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Putusan ini bertolak belakang dari preseden pada Putusan Pengadilan dalam kasus terorisme JW Marriot

Dalam pengadilan pada kasus JW Marriot, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pernah membuat terobosan dengan memberikan kompensasi dalam putusannya. Selain menjatuhkan vonis 10 tahun, hakim juga memerintahkan negara, dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia untuk memberikan kompensasi kepada para korban peledakan JW Marriot. Nilai kompensasi yang diputus majelis bervariasi, bagi mereka yang meninggal dunia (11 orang), maka ahli warisnya berhak mendapatkan kompensasi masing-masing Rp10 juta; bagi yang luka berat Rp 5 juta, dan untuk yang luka ringan Rp2,5 juta.

Terobosan PN Hakim Jakarta Selatan dalam pemberian Kompensasi Korban trerorisme JW Marriot di Tahun 2004

Awalnya Jaksa Penuntut berpendapat berdasarkan ketentuan Undang-Undang, korban akibat perbuatan terorisme bisa meminta kompensasi atau restitusi. Sayang, mekanisme pengajuannya belum jelas. Menurut Widodo Supriyadi, Kasubdit Penuntutan pada Direktorat Penanganan HAM Kejaksaan Agung, saat itu. Peraturan yang diinginkan Jaksa adalah Peraturan Pemerintah (PP) yang menjelaskan bagaimana tata cara pengajuan dan perhitungan kompensasi tersebut. Kehadiran peraturan pelaksanaan penting bagi jaksa sebagai dasar mengajukan permohonan kompensasi. Namun UU terorisme sendiri tidak memberikan mandat pengaturan dalam bentuk PP.

 

Namun dalam hal kompensasi ini, majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang menyidangkan terdakwa kasus terorisme punya sikap berbeda. Jika jaksa masih menunggu peraturan pelaksanaan, tidak demikian halnya dengan hakim. Majelis hakim PN Jakarta Selatan dipimpin Sri Mulyani telah membuat terobosan hukum dengan berpatokan pada tugas hakim untuk menemukan hukum (rechtsvinding). Dalam perkara tindak pidana terorisme pengeboman Hotel JW Marriot, dalam putusannya Majelis Hakim menghukum Masrizal alias Tohir selama 10 tahun penjara. Selain menjatuhkan vonis 10 tahun, hakim juga memerintahkan negara, dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia untuk memberikan kompensasi kepada para korban peledakan hotel Nilai kompensasi yang diputus majelis bervariasi. Bagi mereka yang meninggal dunia (11 orang), maka ahli warisnya berhak mendapatkan kompensasi masing-masing Rp10 juta; bagi yang luka berat Rp 5 juta, dan untuk yang luka ringan Rp2,5 juta.

 

Putusan Kompensasi ini akhirnya diimplementasikan oleh Kementerian Sosial RI lewat mekanisme bantuan sosial korban bencana sosial. Pada 2009 – 2010, berdasarkan catatan ICJR, Direktorat Bantuan Sosial menggelontorkan bantuan kepada 23 orang korban ledakan JW Marriot dengan nilai yang bervariasi sesual Putusan PN Jakarta Selatan. Memang dari segi jumlah korban yang mendapat bantuan dan nilai financial   yang diberikan masih kecil, dan pembayarannya juga terlalu lama dan dianggap kurang memenuhi kebutuhan dasar korban Terorisme. Namun mekanisme pemberian kompensasi bagi korban terorisme dalam kasus ini penting dijadikan preseden dalam pengadilan. Bahkan menurut ICJR inilah satu satunya preseden pemberian kompensasi bagi korban di Indonesia yang berhasil diimplementasikan oleh Negara.

ICJR mendesak pemerintah untuk segera memenuhi hak-hak korban terorisme yang saat ini belum mereka terima. Dalam kasus Thamrin, ICJR mendorong pemerintah tidak menggantungkan pe,berian hak Kompenasi hanya kepada adanya putusan pengadilan. Pemerintah harusnya tetap memberikan bantuan ke korban dengan oleh kementerian Sosial RI lewat mekanisme bantuan sosial korban bencana sosial. Karena kompensasi merupakan tanggung jawab penuh dari Negara. Disamping nilai yang diajukan oleh korban juga kecil dan tidak akan mengancam ketersediaan anggaran pemerintah.

ICJR juga meminta kepada Panja RUU terrorisme juga memberikan perhatian serius kepada RUU terorisme yang akan segera dibahas. RUU yang diusulkan oleh Pemerintah, justru lupa mendorong reformasi hak-hak korban terorisme. Karena tak satupun regulasi hak korban di perkuat dalam dalam RUU tersebut. Pemberian Kompensasi kepada Korban harusnya tidak hanya diggantungkan semata-mata kepada putusan pengadilan. Mekanisme yang ada saat ini telah memasung hak kompensasi Korban terorisme.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top