Hari Anti Hukuman Mati Internasional 10 Oktober, Jokowi Diminta Hapus Hukuman Mati
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo diminta menghapus penerapan hukuman mati dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Permintaan itu muncul jelang peringatan Hari Anti Hukuman Mati Internasional pada 10 Oktober mendatang.
“Hukuman paling tidak beradab dalam sejarah manusia, dan Indonesia masih mempraktikannya,” kata peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara, pada sebuah diskusi, di Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2015).
Anggara mengungkapkan, saat ini semakin banyak negara-negara di dunia yang menghapus hukuman mati dalam sistem hukumnya.
Namun, ia memandang hal itu sangat kontras dengan kondisi di Indonesia yang masih menerapkan hukuman mati.
Dalam catatan Koalisi Indonesia Anti Hukuman Mati, ada 14 terpidana yang dieksekusi mati pada era Presiden Jokowi.
Seluruh terpidana mati itu terjerat kasus narkoba. Eksekusi tahap I dilakukan pada 18 Januari 2015 terhadap enam terpidana yang keseluruhannya adalah warga negara asing.
Delapan terpidana lainnya dieksekusi di tahap II pada 29 April 2015. Salah satu terpidana mati tahap kedua adalah warga negara Indonesia.
Anggara melanjutkan, hukuman mati di Indonesia semakin bermasalah karena sistem hukum yang buruk dan belum terpenuhinya seluruh hak terpidana mati.
“Dengan segala kontroversinya, Indonesia berhadapan dengan masalah peradilan jujur dan adil,” kata Anggara.(Indra Akuntono)
Sumber : tribunnews.com
Artikel Terkait
- 26/07/2013 Sebagian Besar Keluarga Absen Dampingi Anak Berperkara
- 11/01/2015 Pembatasan PK Dinilai Penyerobotan Hak Narapidana
- 10/11/2021 Penolakan terhadap Aturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Tidak Berperspektif Korban
- 05/12/2018 Putusan MA Terhadap Baiq Nuril Maknun Membingungkan
- 04/06/2012 WD Vs. Negara Republik Indonesia
Related Articles
MK: Penyadapan Harus Diatur dengan UU
Jakartapress.com – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal 31 ayat 4 dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berisi “tata
KPK Dinilai Tak Butuh Imunitas, Tapi Penghentian Penyidikan
Hak kekebalan hukum atau imunitas bagi pimpinan Komisi Peberantasan Korupsi menjadi wacana serius setelah dua pimpinan KPK dilaporkan ke Badan
Kominfo Dinilai Tidak Berwenang Blokir Konten
TEMPO.CO, Jakarta – Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, menilai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 19 Tahun