Hari ini Pemerintah dan DPR akan Tentukan Soal Mekanisme Restitusi dan Pengaturan Victim Trust Fund dalam RUU TPKS
Kamis, 31 Maret 2022, Pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS akan kembali melanjutkan pembahasan RUU TPKS. Pada Senin – Rabu, 28 – 30 Maret 2022, pembahasan telah dilakukan hingga Pasal 22 RUU yaitu pada pokok bahasan jenis-jenis tindak pidana, pemberatan hukuman, alat bukti dan jenis-jenis pendamping.
Kamis, 31 Maret 2022, Pemerintah dan Panja RUU TPKS DPR akan memasuki bahasan tentang restitusi dan hak korban. ICJR telah menyerukan masuknya skema Victim Trust Fund/ Dana Bantuan Korban untuk lebih mengefektifkan penanganan, perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual.
Dana Bantuan Korban (Victim Trust Fund) adalah mekanisme pengelolaan dan penyaluran dana baik kepada korban atau ahli warisnya dan/atau lembaga penyedia layanan bagi korban. Dana yang dikelola Dana Bantuan Korban (Victim Trust Fund) dapat berasal dari APBN, sanksi finansial, penerimaan negara bukan pajak, CSR, hibah, donasi atau pihak ketiga lainnya. Dana Bantuan Korban (Victim Trust Fund) juga dapat berasal dari dana abadi.
Hal ini menjadi penting, karena skema ganti kerugian bagi korban serta pemberian layanan bagi korban harus dikembangkan ke arah yang lebih baik. Sebagai catatan, berdasarkan Laporan LPSK, sepanjang 2020, penilaian restitusi yang dilakukan oleh LPSK berada di angka sekitar Rp 7 milyar, sedangkan angka yang dikabulkan oleh putusan pengadilan hanya Rp 1,3 Milyar, yang lebih memprihatinkan, pencapaian eksekusi restitusi untuk korban malah kurang dari 10% dari yang dijatuhkan pengadilan, yaitu hanya di angka sekitar Rp 101 juta. Selain itu, Skema ini pun sudah banyak diperkenalkan di berbagai negara dan mekanisme internasional;
Rekomendasi ini juga telah disampaikan oleh ICJR dalam RDPU 24 Maret 2022 lalu, dan disambut baik oleh Baleg DPR RI. Pada pembahasan 30 Maret 2022 kemarin pun, beberapa anggota Panja RUU TPKS telah menyatakan komitmen dan dukungannya untuk memasukkan skema ini. Dalam pembahasan tersebut, Wakil Menteri Hukum dan HAM selaku wakil pemerintah juga telah menyatakan komitmennya akan memformulasi draft RUU untuk memasukkan skema Victim Trust Fund.
Untuk mengakomodir skema ini, ICJR merekomendasikan:
Pertama, mengatur terkait mekanisme Dana Bantuan Korban (Victim Trust Fund) untuk mengambil alih pembayaran restitusi bagi korban dalam hal harta pelaku yang disita tidak cukup atau pelaku tidak mampu. Dalam mekanisme di RUU, pemerintah merekomendasikan kompensasi dalam hal restitusi pada korban tidak dibayarkan, untuk menjamin mekanisme ini, maka ICJR menilai perlu disebutkan pembayaran akan dilakukan melalui mekanisme Dana Bantuan Korban (Victim Trust Fund).
Kedua, untuk memastikan mekanisme eksekusi restitusi berjalan dengan lancar, maka beban untuk pengawasan dan eksekusi diberikan pada Jaksa dan juga dapat dilakukan pengawasan penyaluran oleh LPSK, hal ini, untuk memastikan adanya pengawasan berlapis guna menjamin pemulihan korban.
Ketiga, Dana Bantuan Korban (Victim Trust Fund) juga harus dapat digunakan untuk pendanaan penyelenggaraan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Keempat, ICJR juga merekomendasikan mekanisme ini dikelola oleh LPSK yang sudah memiliki sistem sehingga negara bisa menghemat biaya dalam pembentukan lembaga baru.
Kelima, pengaturan lebih lanjut terkait Dana Bantuan Korban (Victim Trust Fund) dan UPTD PPA dapat diatur dalam peraturan pelaksana di bawah undang-undang.
Jakarta, 31 Maret 2022
Hormat kami,
ICJR
CP: Maidina Rahmawati (Peneliti ICJR)
Artikel Terkait
- 31/03/2022 ICJR Apresiasi Pemerintah dan DPR dalam Rapat Panja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menyepakati Pengaturan Dana Bantuan Korban (Victim Trust Fund) untuk Korban Kekerasan Seksual
- 30/03/2022 ICJR Rekomendasikan Kewajiban Menginformasikan dan Mempertimbangkan Restitusi untuk Korban, Serta Jaminan Mekanisme Victim Trust Fund dalam RUU TPKS
- 28/02/2022 Anggota DPR Dukung Victim Trust Fund dalam RUU TPKS: Hal Teknis Perlu Diperhatikan
- 07/02/2022 Perlu Terobosan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual, ICJR dan IJRS Dukung Masuknya Mekanisme Victim Trust Fund atau Dana Bantuan Korban dalam RUU TPKS
- 12/04/2022 Sidang Paripurna DPR RI 12 April 2022 Mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Apa Pentingnya UU ini?
Related Articles
ICJR Kirim Amicus Curiae Kepada Pengadilan Tinggi Jambi untuk Perkara Nomor 6/PID.SUS-Anak/2018/JMB, Korban Perkosaan yang dijerat Pidana atas Perbuatan Aborsi
Pada Senin, 6 Agustus 2018, ICJR mengirimkan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) ke Pengadilan Tinggi Jambi atas Perkara “Anak” yang harus
PERMEN Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif ke Digugat ke Mahkamah Agung
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Perkumpulan Mitra
Polemik Putusan Praperadilan Kasus Bank Century, Potret Ketidakjelasan Hukum Acara Praperadilan
Praperadilan menjadi hangat kembali dibicarakan setelah PN Jakarta Selatan mengeluarkan putusan gugatan praperadilan nomor 24/Pid.Prap/2018/PN Jakarta Selatan yang diajukan oleh