Kasus Posisi
Perkara ini berawal ketika Terdakwa HI (35 tahun) seorang petani yang bertempat tinggal di Kec Permata Kabupaten Bener Meriah menemukan adanya lembaran yang berisikan contoh pencontrengan legislatif yang ternyata nomor partai dan lambang serta nama partai lokal tidak ada dari No. 35 s/d 40. Penemuan terdakwa itu didapatnya saat terdakwa berkunjung ke rumah pak Ge yang saat itu Pak Ge sedang membuka lembaran-lembaran tersebut. Dengan seizin Pak Ge, Terdakwa pun kemudian membawa 3 lembar contoh lembaran tersebut. Dan sesampainya dirumah terdakwa pun melihat kembali lembaran tersebut. Pada akhirnya, terdakwa pun membuat SMS yang berisikan:
“informasi tentang kecurangan KPU/KIP Bener Meriah menyebarkan ketiap-tiap kepala desa/kampung dalam rapat tadi siang di kantor KIP tersebut dengan membagi contoh surat-surat suara yang tidak ada partai lokalnya dengan dijanjikan uang Rp. 3.000.000,-, apabila tidak ada suara ke partai lokal contoh surat suara tersebut tidak ada nomor, lambang dan nama partai mulai dari No. 35 s/d 40, kirim kepada teman-teman seluruh Aceh dan Panwaslu seluruh Indonesia contoh surat suara ada 3 lembar diambil dari Kepala Desa Lewat Jadi Kecamatan bandar contoh surat itu ada pada Tgl hasbi Idris jurkan dari PA Kab. Bener Meriah”
Terdakwa mengirimkan SMS tersebut kepada Panwaslu Banda Aceh dengan Nomor HP. 081269969xxx dan Nomor 081360010xxx namun terdakwa tidak mengetahui nama pemilik HP tersebut, Nomor 085260195xxx atas nama saksi Ma dan Nomor 085360012xxx atas nama Am. Atas perbuatan Terdakwa, pihak KPU/KIP Kab. Bener Meriah merasa berkeberatan dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
Dakwaan
Pasal 311 ayat (1) dan Pasal 335 ayat (1) ke 2 e KUHP
Pertimbangan MA, Putusan No. 483 K/Pid/2011
Bahwa perbuatan Terdakwa yang dilakukan dalam rangka partisipasi untuk sosialisasi dalam rangka Pemilu di Aceh.