Kasus Posisi
Pada tanggal dan hari yang sudah tidak dapat diingat lagi, Terdakwa ICF (44 tahun) telah membuat tulisan yang berjudul “Tahun Baru 1430 H sebagai Momentum Islam Bangkit, Islam Bersatu, Islam Bisa…!!!”. Tulisan tersebut dibuat dirumahnya yang terletak di Kec. Maesa, Kota Bitung.
Tulisan tersebut berisikan kritikan berbasiskan keagamaan terhadap keadaan sosial masyarakat Bitung yang pada saat itu pemerintahannya sebagian besar dipimpin oleh orang-orang yang tidak memeluk agama Islam. Selain itu dalam tulisannya, Terdakwa juga mengajak kaum muslim Kota Bitung untuk dapat bersatu memilih caleg-caleg dari kader-kader Islam, terutama dari caleg-caleg partai Islam sebagaimana kesepakatan umat Islam yang diwakili oleh para imam dan BTM se Kota Bitung pada Musyawarah Dewan Masjid Indonesia (MUSDA DMI) Kota Bitung 2008. Ajakan tersebut bertujuan untuk memenangkan perolehan kursi DPRD Bitung pada Pemilu 2009 dan untuk mengusung Calon Walikota dan Wakil Walikota dari umat Islam pada Pilkada 2010-2011.
Tulisan itu kemudian dicetak kurang lebih sebanyak 900 lembar, yang selanjutnya di bagikan dengan berbagai cara oleh terdakwa. Pertama, pada tanggal 2 Januari 2009, terdakwa menyuruh anak perempuannya yang berumur 8 tahun untuk membagikan kepada para undangan dari berbagai kalangan yang hadir pada Acara 7 hari meninggalnya Almarhum IMG di kelurahan Bitung Timur (Sari Kelapa). Kedua, terdakwa pernah membagikan di Masjid Al Huda Bitung Timur. Dan yang terakhir, pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2009 terdakwa membagikan tulisannya tersebut kepada teman-temannya di Kelurahan Bitung Timur.
Akibat perbuatan terdakwa yang telah menyebarkan tulisan yang dibuatnya tersebut, masyarakat Kota Bitung merasa resah.
Dakwaan
156 KUHP, 157 KUHP
Pertimbangan MA, Putusan MA No 1270 K/Pid/2010
Bahwa alasan-alasan Pemohon Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti/Pengadilan Tinggi telah salah dalam menerapkan hukum ;
Bahwa terlepas dari pertimbangan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi, ternyata benar Terdakwa telah memuat berita-berita yang tersebut dalam dakwaan Jaksa/Penuntut Umum, akan tetapi dalam tulisannya tersebut, Terdakwa hanya menunjukkan data yang ada tentang sejauh mana peran mereka yang beragama Islam dalam bidang ekonomi, politik di daerah Kota Bitung dan sekitarnya ;
Bahwa tidak ternyata ada adanya kebencian, penghinaan yang dilakukan oleh Terdakwa, demikianpun bagi umat lain selain Islam juga tidak merasa bahwa pengungkapan data tersebut berdampak negatif bagi mereka. Oleh karena itu, perbuatan tersebut benar ada tetapi tidak merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair dan Subsidair;