Kasus I Nyoman Sukena cukup banyak mendapat atensi masyarakat. Pada bulan Maret 2024 lalu, I Nyoman Sukena ditangkap oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Bali karena memelihara empat ekor landak jawa yang merupakan satwa yang dilindungi. Atas perbuatan tersebut, I Nyoman Sukena didakwa dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar pada 13 September 2024 lalu telah sampai pada sidang pembacaan tuntutan. Penuntut Umum menuntut I Nyoman Sukena dengan tuntutan bebas sebab tidak ditemukan adanya mens rea atau sikap batin yang jahat dalam diri terdakwa.
Dalam tuntutannya, Penuntut Umum mengaitkan perbuatan terdakwa sebagai bentuk pertentangan antara kewajiban hukum dan kepentingan hukum dimana kewajiban hukum terdakwa adalah sebagai manusia yang adil dan beradab berdasarkan falsafah Pancasila dan falsafah Bali “Tri Hita Karana”, yang mana esensi dari falsafah ini adalah bentuk pemujaan atau interaksi kepada semesta dalam konteks menjaga hubungan kepada Tuhan, sesama manusia, dan alam hayati atau hewan. Hal ini dikarenakan landak jawa yang dipelihara digunakan oleh terdakwa sebagai pelengkap upacara ritual keagamaan Hindu. Perbuatan terdakwa juga dianggap bertentangan dengan kepentingan hukum sebab peraturan perundang-undangan melarang setiap orang untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi. Pada tuntutannya, Penuntut Umum turut memperhatikan kurangnya pemahaman terdakwa terhadap jenis satwa yang dilindungi serta sikap terdakwa yang beritikad baik merawat landak jawa.
ICJR pada dasarnya mengapresiasi tuntutan Jaksa tersebut, namun terlepas dari tuntutan Jaksa di atas, sesungguhnya berdasarkan asas oportunitas, Jaksa berwenang untuk menuntut dan tidak menuntut sebuah perkara pidana. Jaksa tidak wajib menuntut seseorang jika menurut pertimbangannya akan merugikan kepentingan umum. Merujuk pada Putusan MK No. 29/PUU-XIV/2016, asas oportunitas atau kewenangan seponering dalam Pasal 35 huruf c UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Kewenangan ini justru diterapkan oleh Jaksa Agung demi kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas. Di samping itu, landasan untuk tidak menuntut juga dapat ditemukan dalam Pasal 140 ayat (2) KUHAP, antara lain tidak menuntut karena tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau perkara ditutup demi hukum.
Asas oportunitas merupakan bagian dari kewenangan dominus litis jaksa, yaitu jaksa sebagai pengendali atau pemilik perkara. Adanya kewenangan ini menunjukkan signifikansi peran jaksa sejak awal proses penyidikan (sebagai bagian proses yang ditujukan untuk melakukan penuntutan) hingga proses penuntutan itu sendiri. Namun, asas oportunitas masih diartikan secara sempit sehingga menimbulkan pemahaman bahwa hanya Jaksa Agung yang dapat mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Dalam tataran praktik, pemaknaan kepentingan umum yang melingkupi kepentingan negara atau masyarakat akhirnya diterapkan pada kasus-kasus yang hanya bernuansa politis.
Menilik kembali kasus I Nyoman Sukena, ICJR menilai seharusnya kasus ini sedari awal tidak perlu diajukan ke persidangan, adanya perubahan sikap Jaksa di persidangan juga jangan sampai dimaknai bahwa kasus ini dituntut bebas hanya karena telah viral di tengah masyarakat. Meski menurut ICJR alasan tuntutan bebas ini masih dapat diperdebatkan, namun sikap Jaksa yang menilai tidak adanya mens rea atau sikap batin yang jahat perlu menjadi catatan penting dalam cara Jaksa melakukan penuntutan di kasus-kasus lainnya. Jaksa harus konsisten mengimplementasikan contoh baik ini, khususnya di kasus-kasus serupa yang tersangka atau terdakwa menunjukkan tidak adanya niat atau sikap batin jahat.
Salah satu kasus yang sedang viral terjadi di kasus Septia yang dilaporkan pidana oleh Jhon LBF, seorang pengusaha yang dikritik oleh Septia di akun medsos miliknya. Dalam kasus ini juga terdapat pertentangan antara kepentingan hukum yang satu (hak untuk berpendapat dalam hal memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaan) serta kepentingan hukum yang lain (UU ITE) sehingga sudah seharusnya catatan ini turut dipertimbangkan. Septia juga tidak memiliki sikap batin jahat karena apa yang disampaikannya adalah fakta dan jelas bagian usaha untuk menuntut hak ketenagakerjaan.
Berdasarkan catatan-catatan di atas, kami memandang bahwa seharusnya jaksa dapat menerapkan kewenangan dominus litis-nya, khususnya asas oportunitas sejak awal perkara dengan tidak melakukan penuntutan terhadap I Nyoman Sukena. Namun, ICJR mengapresiasi langkah jaksa penuntut umum dalam memberikan tuntutan bebas pada perkara ini. Langkah tersebut menunjukkan bentuk pelaksanaan kewenangan yang tidak berpaku pada upaya untuk memidanakan pelaku.
ICJR juga turut mendorong agar asas oportunitas dapat dilaksanakan dengan memberikan perlindungan terhadap usaha-usaha yang terjadi dalam melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat dan kelompok rentan, salah satunya yang saat ini dikawal oleh ICJR adalah kasus Septia melawan Jhon LBF.
Jakarta, 17 September 2024
ICJR