Grasi ini adalah grasi pertama yang diberikan Presiden Jokowi untuk terpidana mati kasus Narkotika. Bagi ICJR ini adalah langkah penting yang diambil oleh Presiden Jokowi dalam perubahan kebijakan hukuman mati selama ini dan ICJR berharap hal yang sama akan diterapkan bagi terpidana mari lain, khususnya yang sudah lebih dari 10 tahun dalam masa tunggu terpidana mati.
Kuasa Hukum Merri Utami menyampaikan bahwa pada Kamis, 24 Maret 2023 lalu, terpidana mati Merri Utami telah diberikan grasi oleh Presiden Joko Widodo. Keputusan Presiden No. 1/G/2023 ini mengubah pidana mati Merri Utami menjadi pidana seumur hidup. Merri Utami adalah seorang korban Perdagangan Orang yang telah duduk dalam deret tunggu terpidana mati lebih dari 20 tahun sejak dijatuhi Pidana Mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Menurut kuasa Hukum Merri Utami, Grasi ini telah diajukan sejak 2016.


ICJR mengapresiasi LBH Masyarakat sebagai pendamping Merri Utami serta berbagai pihak yang menaruh kepedulian atas kasus ini. ICJR juga mengapresiasi Presiden Joko Widodo, untuk mengambil langkah baru mengenai penanganan terpidana mati, utamanya kasus Narkotika. Kasus-kasus Narkotika sering didapatkan dalam penerapannya justru menjerat orang-orang yang rentan, termasuk korban Perdagangan Orang. Kasus sejenis Merri Utami juga terjadi di kasus lainnya, dengan adanya dimensi eksploitasi dan kekerasan berbasis gender.Â
Untuk kembali menekankan tentang kebijakan mati di Indonesia, saat ini per Maret 2023 berdasarkan database ICJR, terdapat 101 orang yang ada dalam masa deret tunggu terpidana mati di Indonesia. Di satu sisi saat ini, Indonesia telah mengesahkan UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP baru yang memperkenalkan mekanisme masa percobaan bagi terpidana mati selama 10 tahun. Mekanisme ini akan berlaku secara otomatis untuk setiap terpidana mati sehingga semua terpidana mati berhak untuk mendapatkan pengubahan hukuman atau komutasi. Seluruh terpidana mati yang telah dalam masa tunggu akan menjadi subjek dari penilaian untuk pengubahan hukuman/komutasi. Hal ini juga sejalan dengan komitmen Indonesia dalam UPR untuk memperkenalkan mekanisme pengubahan hukuman ini.
Di dalam Universal Periodic Review Ke-4 Indonesia di tahun 2022, Indonesia mengambil komitmen dalam kemajuan Hak Asasi Manusia, salah satunya adalah dengan mendukung (support) rekomendasi 140.89 dari negara Spanyol untuk memberikan perubahan hukuman/komutasi bagi seluruh terpidana mati, selain mekanisme grasi dari Presiden.
Grasi presiden sendiri menandakan ada langkah untuk memperbarui politik hukum pidana mati di Indonesia, yang juga selaras dengan KUHP Baru serta komitmen UPR ini. Penyegeraan penilaian terpidana mati yang sudah dalam deret tunggu paling tidak untuk 101 terpidana mati yang sudah lebih dari 10 tahun menunggu eksekusi harus dilakukan, untuk menjadi subjek pengubahan hukuman sebagai persiapan implementasi KUHP baru.
Jakarta, 14 April 2023
ICJR