ICJR Apresiasi Pemerintah Lakukan Moratorium Eksekusi Mati

Institute for Criminal Justice Refom (ICJR) mengapresiasi sikap pemerintah melalui Menkopolhukam, Luhut B. Panjaitan, yang menyatakan bahwa Pemerintah melakukan moratorium eksekusi mati. Namun, ICJR juga bersikap hati – hati terhadap pernyataan ini, karena moratorium eksekusi mati bukan berlandaskan pada penghormatan hak hidup namun pada kepentingan pemerintah untuk menarik investasi asing di Indonesia.

ICJR meminta agar pemerintah tidak hanya mengumumkan moratorium namun segera menerbitkan grasi terhadap para terpidana mati agar para terpidana mati tidak harus digantungkan nasibnya pada “kemurahan hati” pemerintah.

Anggara, Peneliti Senior ICJR, menyatakan melalui grasi para terpidana mati akan terhindar dari death row phenomenon yang sering terjadi karena masa tunda eksekusi mati yang umumnya meliputi gangguan kejiwaan.

Ia juga menekankan moratorium juga wajib diterjemahkan dengan menghentikan seluruh upaya Kejaksaan Agung untuk menuntut mati terhadap para terdakwa yang diancam pidana mati. “Upaya pemerintah untuk melakukan moratorium eksekusi mati wajib ditindaklanjuti dengan serangkaian tindakan nyata”.

Selain itu, ICJR juga mendesak agar Mahkamah Agung segera mencabut SEMA pembatasan PK agar seluruh terpidana mati dapat menggunakan haknya kembali untuk menggunakan upaya hukum luar biasa, Peninjauan Kembali.


Tags assigned to this article:
Eksekusi Matihukuman matiKUHPmoratoriumpidana

Related Articles

Indonesia: Government should immediately establish moratorium after maladministration in the execution

The undersigned organizations urge the government of Indonesia to establish an official moratorium on all executions and review all death

The Constitutional Court Must Carefully Examine the Articles of Anti-Corporal Punishment of Children

ICJR is concerned about the violence against teachers that took place, but also assesses that the petition for Judicial Review

Memasuki Separuh Masa Pembahasan RUU Terorisme, Panja dan Pemerintah diminta lebih serius

Pembahasan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah diselenggarakan oleh Panja bersama Pemerintah. Pembahasan ini sebetulya telah mulai dilakukan sejak 26