Institute for Criminal Justice Refom (ICJR) mengapresiasi sikap pemerintah melalui Menkopolhukam, Luhut B. Panjaitan, yang menyatakan bahwa Pemerintah melakukan moratorium eksekusi mati. Namun, ICJR juga bersikap hati – hati terhadap pernyataan ini, karena moratorium eksekusi mati bukan berlandaskan pada penghormatan hak hidup namun pada kepentingan pemerintah untuk menarik investasi asing di Indonesia.
ICJR meminta agar pemerintah tidak hanya mengumumkan moratorium namun segera menerbitkan grasi terhadap para terpidana mati agar para terpidana mati tidak harus digantungkan nasibnya pada “kemurahan hati” pemerintah.
Anggara, Peneliti Senior ICJR, menyatakan melalui grasi para terpidana mati akan terhindar dari death row phenomenon yang sering terjadi karena masa tunda eksekusi mati yang umumnya meliputi gangguan kejiwaan.
Ia juga menekankan moratorium juga wajib diterjemahkan dengan menghentikan seluruh upaya Kejaksaan Agung untuk menuntut mati terhadap para terdakwa yang diancam pidana mati. “Upaya pemerintah untuk melakukan moratorium eksekusi mati wajib ditindaklanjuti dengan serangkaian tindakan nyata”.
Selain itu, ICJR juga mendesak agar Mahkamah Agung segera mencabut SEMA pembatasan PK agar seluruh terpidana mati dapat menggunakan haknya kembali untuk menggunakan upaya hukum luar biasa, Peninjauan Kembali.