RKUHP masih memuat ketentuan mengenai penguguran kandungan. Setiap perempuan yang mengugurkan kandungannya masih dipidana. Namun secara diskriminatif, RKUHP justru memuat ketentuan seperti dalam rumusan UU Kesehatan dengan membedakan perlakukan antara dokter dengan korban.
Jumat, 13 September 2019, DP, perempuan korban perkosaan 4 orang buruh di Padang, dikabarkan hamil 5 bulan. Sayangnya, dengan ketentuan yang ada saat ini, pilihan DP untuk menghentikan kandungannya sudah tidaklah lagi tersedia, meskipun dirinya adalah korban perkosaan yang seharusnya diberikan pilihan untuk melakukan aborsi jika tidak menginginkan kandungan hasil perkosaannya tersebut sebab umur kehamilannya telah mencapai 5 bulan.
Meskipun Indonesia telah memberikan pilihan bagi korban perkosaan untuk melakukan aborsi melalui ketentuan Pasal 75 ayat (2) huruf b jo. Pasal 76 UU Kesehatan, namun dalam praktiknya ketentuan tersebut tidak dapat terlaksana. Pasal 75 ayat (2) huruf b jo. Pasal 76 UU Kesehatan secara tegas mengatakan bahwa aborsi boleh dilakukan apabila kehamilan terjadi akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan, dengan syarat hanya dapat dilakukan sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis.
Penting untuk diketahui, bagi korban perkosaan untuk dapat membuka diri dan menceritakan pengalaman yang terjadi kepadanya saja, mereka harus diberikan waktu sehingga bisa melampaui trauma yang dialaminya. Data dari Lentera Sintas Indonesia pada 2016 pun menunjukkan bahwa 93% penyintas perkosaan, tidak melaporkan perkosaan yang dialami. Apalagi, untuk dapat menceritakan bahwa dirinya mengalami kehamilan yang diakibatkan dari perkosaan tersebut. Perkosaan yang menimbulkan kehamilan sendiri terhadap korban berdasarkan penelitian Harvard Humanitarian Initiative and Oxfam berjudul The Right to an Abortion for Girls and Women Raped in Armed Conflict pada 2011 dapat menimbulkan kesedihan, kemarahan, ketakutan, kecemasan, rasa malu, dan penderitaan.
Sayangnya, ketentuan UU Kesehatan gagal mengakomodasi pengalaman korban perkosaan tersebut, dan memunculkan batasan waktu bagi korban perkosaan untuk dapat melakukan aborsi. ICJR mengingatkan kembali pada kasus WA, anak di Jambi yang harus menjalani proses pidana karena menghentikan kandungannya yang diperoleh dari perkosaan oleh kakak kandungnya. Sekarang kondisi yang sama bisa terjadi pada kasus DP yang tidak memiliki pilihan sama sekali. Hal ini, jelas akan menimbulkan penderitaan berganda dari korban perkosaan, yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari negara.
ICJR menilai, seharusnya, ketentuan mengenai aborsi untuk korban perkosaan tidaklah dibatasi dengan jangka waktu tertentu. Korban perkosaan harus memiliki hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk diantaranya pelayanan untuk melakukan aborsi yang aman berdasarkan alasan kesehatan dan psikologis, secara ilmiah hal ini bisa dilaksanakan.
TIdak berhenti di sana, kondisi yang ada saat ini, dimana korban perkosaan masih sulit untuk dapat melakukan aborsi atas kehamilannya karena terkendala aturan yang sifatnya sangat teknis, justru diperparah dengan kehadiran pasal pidana aborsi di dalam Rancangan KUHP (RKUHP). Sampai dengan draft versi 28 Agustus 2019, RKUHP masih memuat ketentuan mengenai penguguran kandungan. Setiap perempuan yang mengugurkan kandungannya masih dipidana. Namun secara diskriminatif, RKUHP justru memuat ketentuan seperti dalam rumusan UU Kesehatan dengan membedakan perlakukan antara dokter dengan korban. RKUHP memuat pengecualian berupa tidak memidana dokter yang melakukan penguguran kandungan atas indikasi medis dan untuk korban perkosaan. Sedangkan pengecualian untuk perempuan yang melakukan tidak dimuat.
Berdasarkan hal tersebut, ICJR meminta kepada Pemerintah dan DPR membuka kembali diskusi dan mempertimbangkan kasus-kasus seperti ini dalam merumuskan ketentuan mengenai aborsi. Ketentuan mengenai aborsi apabila tidak diatur minimal sama dengan UU Kesehatan, sebaiknya dihapuskan sebagai perwujudan komitmen Pemerintah dan DPR untuk melindungi korban perkosaan. Jika memang Pemerintah dan DPR tidak mengatur ketentuan mengenai aborsi di dalam RKUHP, maka ketentuan mengenai aborsi dalam UU Kesehatan harus direvisi agar tidak mengandung syarat waktu bagi korban perkosaan untuk melakukan aborsi, namun pertimbangan aborsi didasarkan atas alasan kesehatan dan kondisi psikologis.
—
Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.
Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel
Klik taut https://icjr.or.id/15untukkeadilan[1]
- https://icjr.or.id/15untukkeadilan: https://icjr.or.id/15untukkeadilan