image001

ICJR dan ELSAM : Secara Pidana, Penggunaan UU Terorisme untuk KKB di Papua Akan Menimbulkan Banyak Masalah

Pada tanggal 29 April 2021, Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan bahwa Pemerintah telah mengategorikan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi/individu teroris berdasarkan UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme). Walaupun identifikasi kelompok KKB yang dimaksudkan tidak jelas dan berpotensi mengorbankan masyarakat sipil, namun sebagaimana siaran pers sebelumnya, ICJR dan ELSAM memandang kuat dugaan bahwa yang disebut sebagai KKB adalah Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat dan Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).

Pemerintah dalam berbagai kesempatan, termasuk rilis dari Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada pertimbangan matang dari masukan dan analisis berbagai pihak. KSP juga mengutip temuan dari Gugus Tugas Papua PPKK Fisipol UGM yang menggambarkan kondisi di Papua. Pemerintah juga mengatakan bahwa penegakan hukum akan dilakukan sejalan dengan prinsip hukum dan HAM, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

Dari pernyataan dan hasil analisis tersebut, ICJR dan ELSAM memberikan catatan terhadap beberapa hal terkait klaim urgensi penggunaan UU Terorisme yang dilakukan oleh pemerintah, yaitu:

Pertama, kejahatan terhadap keamanan negara telah diatur dalam KUHP. Selama ini dalam praktiknya, penggunaan pasal-pasal terkait keamanan negara juga telah diterapkan tidak hanya terhadap TPNPB-OPM, bahkan termasuk orang-orang yang dianggap mendukung kemerdekaan di Papua dari Indonesia. Atas dasar itu, Pemerintah perlu memberikan klarifikasi, mengapa pasal-pasal dalam Bab kejahatan terhadap keamanan negara di KUHP dianggap tidak lagi relevan?, padahal secara lex spesialis pun tindakan TPNPB-OPM yang menggunakan cara-cara kekerasan dalam perjuangannya harus digolongkan pada perbuatan-perbuatan ini, karena UU Terorisme tidak dibentuk untuk mengatasi tindakan separatis yang sudah terlebih dahulu diatur dalam KUHP.

KUHP telah mengkriminalisasi perbuatan menggunakan kekerasan dalam bentuk Makar (aanslag) untuk memisahkan sebagian daerah dari negara republik Indonesia melalui Pasal 106 KUHP, bahkan tindakan permufakatan jahat untuk itu juga dipidana (Pasal 110 KUHP). Apabila yang ingin disasar Pemerintah adalah TPNPB-OPM sebagai organisasi pemberontak yang memberikan perlawanan terhadap pemerintah yang sah, maka tindakan itu pun telah dikriminalisasi dalam Pasal 108 KUHP tentang pemberontakan.

Kedua, berkaitan dengan poin pertama, maka Pemerintah harus secara lebih tegas menjabarkan apakah yang ingin dikriminalisasi adalah tindakan kekerasan oleh TPNPB-OPM atau ideologi atau cita dari TPNPB-OPM untuk memerdekakan Papua dari Indonesia. Apabila yang ingin dilakukan adalah poin pertama, maka hal ini sudah terjawab, KUHP memiliki instrumen lebih dari cukup untuk digunakan.

Apabila yang ingin dilakukan adalah yang kedua, yaitu menyasar ideologi atau cita dari TPNPB-OPM untuk memerdekakan diri, hal ini akan menimbulkan dilema dalam penegakan hukum. Aparat penegak hukum akan kesulitan dalam membedakan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh TPNPB-OPM dengan masyarakat sipil/individu yang memiliki ideologi atau cita yang sama untuk kemerdekaan Papua. Terlebih, dari sisi Pemerintah dan aparat penegak hukum masih belum dapat secara tegas membedakan hak kebebasan berekspresi dalam bentuk ekspresi politik untuk menentukan nasib sendiri dari orang papua, dengan tindakan separatisme dan kekerasan dalam bentuk makar (aanslag), kondisi ini akan diperparah dengan mudahnya penyematan label teroris diberikan.

Belum hilang dari ingatan kita ketika para demonstran yang memprotes kejahatan rasisme terhadap orang papua di Surabaya malah berujung bui, dengan tuduhan-tuduhan seperti membawa bendera atau memakai atribut bersimbol bintang kejora dan meneriakkan slogan papua merdeka. Negara seolah gagal untuk melindungi hak kebebasan berekspresi warga negaranya untuk menentukan nasib sendiri, sesuatu yang bahkan pernah difasilitasi negara pada kasus Timor Leste.

Ketiga, meskipun Pemerintah mengatakan agar masyarakat tidak perlu khawatir dalam hal penegakan hukumnya, ICJR dan ELSAM menilai bahwa penggunaan UU Terorisme justru akan berpotensi besar menambah catatan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di tanah Papua. Salah satu hal yang dikhawatirkan adalah penggunaan ketentuan hukum acara dalam UU Terorisme yang sangat eksesif dan memiliki banyak celah terjadinya pelanggaran HAM, dibandingkan dengan KUHAP yang pada dasarnya juga masih belum sepenuhnya menjamin hak-hak tersangka dan terdakwa secara tegas.

Misalnya, dalam UU Terorisme, terdapat ruang terjadinya “incommunicado detention” atau penahanan tanpa adanya akses informasi dari dalam atau luar terhadap tersangka, termasuk tidak adanya akses untuk bertemu keluarga ataupun penasihat hukum untuk mendapatkan bantuan hukum. Hal tersebut dikarenakan lamanya masa penangkapan, yaitu total 21 hari (Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU Terorisme). Sebagai pembanding, dalam KUHAP, penangkapan hanya 1×24 jam. Permasalahanya, berbeda dengan penahanan dimana penyidik harus melampirkan secara jelas di mana tempat penahanan dilakukan, adanya akses komunikasi dengan keluarga dan advokat, serta pemenuhan hak-hak lain, dalam tahapan penangkapan, hal itu tidak diatur secara tegas. Secara internasional, praktik-praktik seperti ini dianggap sebagai pelanggaran HAM, karena membuka ruang terjadinya penyiksaan dan hilangnya hak dari tersangka untuk berkomunikasi dengan keluarga atau advokat.

Praktik-praktik penegakan hukum yang demikian, kuat dugaan akan semakin sering terjadi apabila pemerintah secara ambisius menggunakan ketentuan hukum acara UU Terorisme yang secara hukum sangat bermasalah dalam aspek hukum dan perlindungan HAM. Belum lagi pernyataan Ketua DPR, menyatakan tidak perlu bicara HAM dalam penegakan hukum di Papua.

Atas dasar itu, maka ICJR dan ELSAM meminta pemerintah untuk tidak gegabah dalam menggunakan UU Terorisme dalam menghadapi TPNPB-OPM di Papua, Pemerintah perlu melakukan pendekatan persuasif dengan mengedepankan dialog dengan semua elemen masyarakat di Papua. Penyematan label teroris tersebut selain berpeluang menyebabkan tingginya tingkat eskalasi kekerasan oleh aparat keamanan di Papua, namun juga berdampak terhadap carut-marutnya penegakan hukum dan sistem hukum pidana di Indonesia.

 

foto oleh: Tempo.co

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top