Sebagaimana diketahui, kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap Wildan Yani Ashari, pelaku peretas situs www.presidensby.info, 22 tahun asal Dusun Krajan, Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Ia memermak situs tersebut pada Rabu (9/1/2012) dan meninggalkan jejak dengan menulis ‘Jember Hacker Team’. Setelah mengetahui, polisi langsung menangkap dan menahan Wildan di Rumah Tahanan Mabes Polri hingga kini.
Respon cepat pihak kepolisian dalam kasus ini memang layak diapresiasi, namun tindakan penahanan terhadap warga negara harus menjadi langkah terakhir dan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Kalaupun diperlukan penahanan, maka pejabat yang berwenang seharusnya mempertimbangkan bentuk atau jenis penahanan yang lainnya seperti tahanan rumah atau tahanan kota.
Adiani Viviana, Sekretaris Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), menyatakan “Keabsahan penahanan terhadap warga diatur secara ketat dalam Pasal 21 KUHAP dan hanya dapat dilakukan jika unsur-unsur yang terdapat dalam pasal tersebut terpenuhi dengan sempurna”. Karena penahanan berdasarkan Pasal 43 ayat (6) UU No 11 Tahun 2008 memerlukan penetapan Ketua Pengadilan Negeri, maka Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seharusnya memeriksa dan menguji dengan baik seluruh unsur – unsur dalam Pasal 21 KUHAP”
Pasal 21 KUHP menyebutkan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan jika memenuhi empat unsur, yakni (1) unsur yuridis, (2) unsur kekuatiran yang terdiri dari kekuatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana, (3) unsur dugaan keras melakukan tindak pidana, dan (4) unsur prosedural-formal.
Pada umumnya pejabat yang berwenang menahan tidak memiliki indikator yang jelas dan terukur untuk memeriksa atau memenuhi unsur kedua yaitu yaitu kekuatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana” paparnya lebih lanjut.
Hal senada juga diungkapkan Sufriadi, Peneliti ICJR lainnya. Menurutnya, penahanan terhadap Wildan sebenarnya tidak perlu dilakukan, jika hanya untuk kepentingan pemeriksaan.
“Identitas terduga pelaku sudah jelas. Siapa dia, bagaimana keluarganya, di mana tempat tinggalnya, apa pekerjaan, di mana dia bekerja, dan informasi lainnya, sudah diketahui dengan baik oleh kepolisian. Jadi sebenarnya cukup sulit mencerna alasan penahanan itu”, katanya menanggapi kasus Wildan.
Mengamati identitas personal Wildan, Sufriadi meyakini remaja Jember itu tidak akan mempersulit pemeriksaan, terlebih sampai melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Menurutnya, Wildan sangat sulit melarikan diri karena tingkat mobilitas, profesi dan pekerjaan tersangka yang memang tidak mendukung potensi untuk itu. Demikian juga dengan kekhawatiran menghilangkan atau merusak barang bukti, sebab ternyata barang bukti memang telah disita dan diamankan oleh penyidik. Sementara tentang mengulangi tindak pidana, diketahui bahwa Wildan bukanlah seorang residivis, apalagi pihak kepolisian juga menyatakan bahwa alasan perbuatan Wildan itu dilakukan hanya atas dasar keisengannya saja. Untuk itu ICJR mendesak agar Ketua PN Jakarta Selatan agar mempertimbangkan untuk mengalihkan atau menangguhkan penahanan atas diri Wildan Yani Ashari